Mencari Jalan Arah Pergerakan Masyarakat Sipil

Mencari Jalan Arah Pergerakan Masyarakat Sipil

Memahami NGO dan civil society merupakan hal yang paling fundamental untuk membaca kompleksitas pergerakan sosial. Berangkat dari urgensi tersebut, kajian yang dilaksanakan pada Jumat, 14 Oktober 2020 mengusung tajuk “NGO dan Gerakan Civil Society”. Bersama dengan narasumber ahli Nana Setiana Peneliti LP3ES, diskusi yang berlangsung di aula rapat LP3ES ini menaruh perhatian pada peran LP3ES sebagai NGO dan civil society dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. NGO merupakan akronim yang bila dilafalkan berarti Non Governmental Organizations, dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Menurut Nana, eksistensi NGO semakin menguat seiring maraknya penggunaan media sosial. NGO dikenal sebagai wadah yang menaungi pergerakan kritis masyarakat sipil terhadap jalannya kekuasaan. “NGO itu awalnya untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah, mereka menjaga jarak dan saling berbenturan. Namun belakangan ini sifatnya lebih moderat, NGO tidak bisa bekerja sendiri tanpa pemerintah untuk memberdayakan masyarakat,“ tutur peneliti senior LP3ES ini. Peran NGO sebagai wadah civil society sempat dipertanyakan karena banyaknya konsep tentang civil society. Ini juga yang membuat Nana merasa perlu memeriksa ulang konsep dasar civil society. “Banyak yang menyebut civil society sebagai masyarakat madani atau masyarakat kewarganegaraan.”

LP3ES dan Civil Society

Keresahan untuk mencari konsep civil society yang sebenarnya membuat LP3ES menginisiasi seminar “Mencari Konsep Civil Society Untuk Indonesia” pada tahun 1994 silam. Menurut penuturan Nana, seminar tersebut dipicu  akibat pernyataan Soeharto yang mengatakan bahwa gerakan-gerakan masyarakat bukan menjadi kekhawatiran sebab nilai-nilai Pancasila sudah kuat.  “Ketika Pak Harto menyatakan demikian, tokoh-tokoh di kalangan LP3ES terpancing bergerak untuk mencari jalan terkait gerakan civil society,” paparnya. Sebagai NGO yang lahir sejak zaman Orde Baru, LP3ES pada masa itu dibangun untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah. LP3ES mengawali keberdiriannya dengan mengambil sikap yang kritis dan berdaya untuk memengaruhi ide-ide Orde Baru. Waktu terus berjalan, gugurnya Orde Baru menjadi pertanda bahwa rezim telah berganti. Penting bagi LP3ES untuk menumbuhkan kembali peran sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.

Dalam melakukan konsolidasi, LP3ES bekerjasama dengan pemerintah, swasta, LSM, atau lembaga asing. LP3ES memainkan pendekatan yang berbeda, secara khusus ketersediaan dana menjadi tantangan untuk secara konsisten menginisiasi pergerakan pembangunan yang lebih adil, merata, dan demokratis. Untuk mewujudkan gerakan civil society yang dimulai dari bawah, NGO termasuk LP3ES menggandeng peran berbagai pihak, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Ini guna memaksimalkan pengaruh dengan berkorelasi membawa perbaikan di masyarakat.

Model NGO

Kendati demikian, upaya pembenahan yang dilakukan setiap NGO memiliki modelnya tersendiri dengan mengacu pada fokus bidang yang ditekuni. Setidaknya terdapat empat jenis NGO yang dibedakan menurut keberpartisipasian peran di tengah-tengah masyarakat. Sebut saja charitable orientation, salah satu jenis NGO yang kegiatannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin. Contoh lainnya adalah empowering orientation, berfokus pada pengembangan pemahaman terkait urusan sosial, ekonomi, dan politik dengan menyasar pada kehidupan masyarakat awam. “Dahulu LP3ES kegiatannya mencakup keseluruhan bidang dari keempat jenis NGO tersebut. Sekarang lebih berfokus pada pengembangan penelitian dan pendidikan,” kenang Nana. Dalam kerentanan dinamika agenda pembangunan yang terus berubah. Ruh penting menguatnya gerakan kritis adalah kemerdekaan dan kemandirian NGO untuk memobilisasi peran masyarakat sipil.

Penulis: Yoga Maulana (Internship LP3ES) Universitas Negeri Jakarta

Gerakan Perubahan dan Ketimpangan dengan Nalar Penguasa

Gerakan Perubahan dan Ketimpangan dengan Nalar Penguasa

Diskusi hangat dengan pembahasan yang menarik berlangsung di halaman belakang kantor LP3ES, Jumat 30 September 2022. Meski dihadiri oleh jumlah peserta yang terbatas, namun tidak menyurutkan antusias peserta dalam mengikuti rangkaian program diskusi Jumat rutin ini. Mengusung tajuk “Gerakan Mahasiswa dan Perkembangan Masyarakat,” Abdul Hamid selaku Ketua Dewan Pengurus LP3ES didapuk sebagai pembicara ahli pada kesempatan diskusi sore hari lalu.

Pada kesempatan awal Abdul Hamid berbicara mengenai pemahaman dasar perubahan menurut kebahasaan filsafat. Abdul Hamid meminjam terminologi yang diungkapkan filsuf Yunani Kuno, Heraclitus, “panta rei” yang bila diterjemahkan secara sederhana berarti “yang abadi adalah perubahan.”

Lebih lanjut Abdul Hamid menegaskan kembali “Di dunia ini tidak ada yang tidak berubah, dalam filsafat dikatakan segala yang hidup di dalam waktu bersifat fana, semua hal yang berada di pusat fana mengikuti hukum perubahan.” Di samping itu wawasan mengenai kesejarahan menurut Abdul Hamid menjadi tonggak yang sangat penting, sejarah menjadi ruh bangsa, teladan, terlebih untuk mempelajari perubahan secara esensial.

Posisi pemuda dalam hal ini mahasiswa terkait perubahan sejatinya sebagai agen perubahan. Menurut Abdul Hamid alasan pemuda di cap sebagai agen perubahan berkenaan secara biologis. “Mahasiswa berada pada pusaran dinamika yang luar biasa. Nafsu, ambisi, dan kecerdasan sedang tumbuh pada usia tersebut.”

Kendati demikian setiap generasi memiliki zamannya sendiri, manusia akan hidup di zaman yang berbeda. Perubahan yang dibangun akan menyongsong, mendesain, dan memengaruhi zaman yang akan terjadi. “Manusia harus berpikir tentang perubahan, perubahan ditentukan oleh langkah hari ini,” ucapnya.

Terlebih mahasiswa memiliki kemampuan strategis untuk melakukan sesuatu, usaha membuka jalan secara kolektif akan membentuk masa depan.

“Mahasiswa harus care melihat perkembangan lingkungannya, melakukan tindakan yang memengaruhi perubahan. Andalah yang akan hidup di masa yang akan datang, menjadi subjek pembangunan bangsa,” tegasnya.

Kepentingan Publik sebagai Tanggung Jawab Etis Negara

Untuk memahami tanggung jawab dalam level negara, Abdul Hamid menekankan mahasiswa perlu memahami apa itu negara. Merujuk pada konsep negara yang dicetuskan oleh Thomas Hobbes, masyarakat bernegara didasari atas keterikatan yang ia sebut sebagai kontrak sosial. Pemahaman tersebut juga tak jauh berbeda menurut ilmu agama, negara lahir dari kesepakatan yang luhur.

“Bangsa Indonesia dibentuk melalui kesepakatan yang dihasilkan oleh BPUPKI. Hasil sidang yang ditetapkan diumpamakan sebagai kontrak sosial merujuk konsep yang ditawarkan Hobbes.”

Bila ditelusuri dari akar sejarahnya, negara bangsa sebetulnya baru muncul pada abad ke-17, tepatnya pada tahun 1648. Menurut Abdul Hamid, konsep negara bangsa sebenarnya bersandar pada kekuatan kesukuan, namun dikembangkan sedemikian rupa sehingga memunculkan konsep negara bangsa.

Istilah negara yang dipahami dewasa ini menurut Abdul Hamid disimpulkan menurut dua hal, pengertian secara objektif dan subjektif. “Negara dalam pengertian objektif adalah kekuasaan dengan segala institusi yang ada di dalamnya. Negara dalam pengertian subjektif adalah pemerintah. Penyelenggara dari segenap tujuan-tujuan etis bernegara adalah pemerintah.”

Abdul Hamid mengungkapkan bahwa negara memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi tujuan bernegara. “Pertama negara harus menegakkan ketertiban, kedua negara dibentuk untuk menegakkan keadilan sosial. Dari sini kemudian muncul konsep republik yang akarnya telah ada sejak zaman Aristoteles.”

Kendati demikian pengertian republik dalam konteks bernegara baru-baru menguap setelah masa modern ini. Menurut bahasa, republik memiliki pengertian kepentingan umum. Abdul Hamid mengedepankan makna orisinil republik yang menekankan pada kata “umum.” Menurut konteks bernegara kata umum atau publik ini memiliki makna yang vital.

“Kekuasaan itu untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok. Kepentingan publik dengan kepentingan mayoritas itu berbeda. Pada prinsipnya manusia memiliki dua jenis kepentingan, yaitu kepentingan khas yang bersifat individu dan kepentingan umum. Negara harus menjangkau kepentingan publik setiap warga negara,” jelasnya.

Kepentingan publik sangat memungkinkan terancam bila peran negara sebagai penyelenggara pemerintah gagal mengorientasikan kebijakan menurut kebutuhan-kebutuhan publik secara menyeluruh. Bila negara dikelilingi oligarki, kebijakan yang dibangun negara akan cenderung berkiblat pada kepentingan oligarki. Haluan oligarki yang mengejar keuntungan bisnis sangat berbahaya bagi masa depan kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat.

“Kalau oligarki yang mengontrol kebijakan, maka kebijakan tidak berorientasi pada kepentingan publik. Bisnis tidak punya pikiran tentang keadilan sosial. Di sini terjadi benturan antara nalar penguasa dengan nalar rakyat.”

Aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan respon dari benturan nalar penguasa yang condong menuhankan kepentingan bisnis dengan nalar rakyat yang selaras dengan kepentingan publik dan cita-cita bangsa adil dan sejahtera. Abdul Hamid menyebut situasi ini sangat berbahaya, apalagi oligarki yang tengah eksis bersifat oligarki tertutup. Ia sebut demikian sebab yang mengendalikan kebijakan-kebijakan negara adalah sekelompok oligarki dengan wajah itu-itu saja. Lapisan masyarakat di luar oligarki sulit mengintervensi karena akses yang tertutup. Padahal kebijakan negara seharusnya berorientasi pada nalar publik.

“Terbenturnya nalar rakyat dengan nalar oligarki berimplikasi mengerikan, akan sejalan dengan terjadinya kemacetan politik. Ini sangat mungkin karena institusi negara sedang kehilangan citranya. Tanpa adanya demo sekalipun oleh berbagai elemen mahasiswa, secara alamiah akan terjadi kemacetan politik,” tekannya.

Penyadaran Untuk Pergerakan Kaum Tertindas

Menanggapi arah pembicaraan yang memasuki pertunjukkan klimaksnya, Fikri salah satu peserta memberi pernyataan yang ia sadur dari buku gubahan Paulo Freire, Pendidikan Kaum Tertindas. Sikap dari perubahan menurutnya adalah menggerakan kaum yang tertindas. Metode pendidikan menjadi skema mujarab untuk membangkitkan gairah perjuangan kaum tertindas. Tapi alih-alih upaya tersebut mampu menstimulus, menurutnya pada saat ini kaum tertindas sulit diajak kompromi dalam melakukan gerakan perubahan.

Merespon atas pernyataan yang diajukan, Antika Septi membangun narasi yang mengusulkan  pada upaya-upaya solutif. “Perubahan membutuhkan waktu yang sangat lama, karena perkaranya masyarakat kerap tidak menyadari situasi yang sebenarnya. Hal utama yang mesti dilakukan adalah penyadaran terkait masalah-masalah yang menimpa masyarakat tersebut. Dibutuhkan observasi, riset, metode yang tepat, serta kepercayaan masyarakat terhadap fasilitator,” imbuhnya.

Menangkap dari pengalaman yang sudah-sudah. Secara teori gerakan mahasiswa membuktikan bahwa penyadaran terhadap kaum tertindas tidak bisa menjamin masyarakat berubah sampai ke akar ideologis.

“Gerakan mahasiswa meninggalkan tesis bahwa penyadaran terhadap kaum tertindas pada akhirnya yang bergerak adalah mahasiswa, karena yang punya kesadaran itu mahasiswa. Kaum miskin belum bisa terbebas dari belenggu kepercayaan tentang nasib dan takdir,” beber Abdul Hamid.

Agar lebih gamblang Abdul Hamid mengambil kasus besar, gerakan masif pada tahun 1998. Dua hari setelah Pak Soeharto kembali dilantik sebagai presiden, gejolak tersebut sedemikian rupa menjalar dalam waktu yang sangat cepat. Hasilnya adalah reformasi, namun penyadaran bagi kaum-kaum kecil ternyata tidak dilihat nihil bagi Abdul Hamid.

“Terjadi demo besar-besaran, bersamaan itu terjadi penjarahan. Pelaku penjarahan adalah rakyat miskin kota, di berbagai daerah di Indonesia serupa.”

Kesadaran jangka pendek dan bersifat pragmatis yang kemudian memicu ekspresi spontan (penjarahan) pada kalangan masyarakat bawah. Ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Makna kesadaran menjadi sukar untuk ditebak karena bentuk aksi yang berbeda.

“Perpaduan aksi demonstrasi dan kekacauan tersebut menyebabkan orde baru jatuh. Menariknya tesis yang diungkapkan Paulo Freire menjadi tidak relevan. Jika sebuah bangsa kebijakannya itu berorientasi pada kepentingan publik kekecewaan tidak akan meletus, karena orientasinya untuk mencapai keadilan sosial.” tutupnya.

Penulis: Yoga Maulana (Internship LP3ES)

Universitas Negeri Jakarta.

Urgensi Dan Tantangan Energi Terbarukan; Upaya Menjaga Lingkungan

Urgensi Dan Tantangan Energi Terbarukan; Upaya Menjaga Lingkungan

“Kebijakan ini sebenarnya menjadi payungnya, kalo kebijakan energinya masih pro batubara pasti akan lebih banyak pembangunan ke batubara, tapi kalo kebijakannya bergeser, akan kelihatan diprakteknya” Ujar Dwi Sawung dalam Seminar Kebangsaan yang dilaksanakan di Universitas Sultan Ageng di Serang, Banten. Seminar yang dilaksanakan pada Kamis, 29 September 2022 tersebut bertemakan “Kerusakan Lingkurangan dan Pemanfaatan Energi Terbarukan.” Dalam hal ini UNTIRTA berkolaborasi dengan  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai Universitas, diantaranya UIN Syarif Hidayatullah, UPN Jakarta, Universitas Trisakti, serta Forum Scholarium LP3ES.

Menurut Dwi Sawung, Manager Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Wahan Lingkungan Hidup (WALHI), Kerusakan lingkungan memiliki 2 faktor utama-Perubahan iklim serta persoalan antroposentris.

Ia menilai perubahan iklim mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam jangka waktu yang lama serta berpengaruh ke berbagai sektor. Menurutnya,Kerusakan lingkungan yang dipengaruhi perubahan iklim sangan erat kaitannya persoalan antroposentris; mulai dari perkembangan manusia, Kebutuhan, serta pembangunan.

“Sehingga alam dan lingkungannya diabaikan” Jelas Sawung.

Ia juga mengkritisi kebijakan Pemerintah yang seringkali tidak memperhatikan dampak lingkungan. Menurutnya proses kerusakan lingkungan sangat bertumpu pada kerangka kebijakan yang diatur oleh negara.

“kebijakan ini sebenarnya menjadi payungnya, kalo kebijakan energinya masih pro batubara pasti akan lebih banyak pembangunan ke batubara, tapi kalo kebijakannya bergeser, akan kelihatan diprakteknya”

Dalam hal ini pemerintah juga berupaya mencari langkah yang solutif berdasarkan permasalahan yang ada melalui Energi Baru Terbarukan (EBT). Berdasarkan data dari Dewan Energi Nasional (DEN) pusdating dan unit ESDM tahun 2020 pemerintah dalam hal ini melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) berupaya meningkatkan energi terbarukan. Sehingga pada 2025 energi terbarukan mencapai sebesar 23%, namun faktanya pada tahun 2020 baru  mencapai 10,90%. Menurutnya ini tidak akan mencapai target.

“ini masih sangat jauh sekali, pada tahun 2022 mungkin hanya mencapai 11% dan itu membutuhkan 2 kali lipat lagi dari yang ada sekarang”

Urgensi dan tantangan Energi Baru Terbarukan (EBT)

Lya Anggraini, Peneliti LP3ES, Selaku Narasumber juga menjelaskan urgensi energi terbarukan. Pasalnya, penggunaan energi fosil/ tak terbarukan akan memiliki dampak yang negatif. Mulai dari polusi udara yang berbahaya bagi Kesehatan manusia, Beberapa zat yang dilepaskan dari pembakaran energi fosil dapat menyebabkan  hujan asam, Ekstraksi batubara, hingga minyak dan gas bumi menimbulkan pembukaan lahan yang  besar.

Lya Anggarini Saat Pemaparan Materi

Lebih lanjut ia juga menjelaskan pemanfaatan energi fosil di Indonesia masih mendapat subsidi dari pemerintah.  Sehingga harga energi fosil yang fluktuatif menyebabkan beban anggaran negara  ketergantungan terhadap impor energi fosil yang  sangat rentan terhadap perubahan  politik global.

Upaya peralihan menggunakan energi terbarukan juga menghadapi tantangan. “listrik tidak dapat disimpan dalam sekala besar, setiap saat listrik yang dibangkitkan harus sama dengan konsumsinya.” Jelasnya.

Namun menurut Yus Rama Denny, Ketua Jurusan pendidikan fisika UNTIRTA, Energi Baru Terbarukan (EBT) masih mempunyai peluang dan harus diusahakan. Misal, Solar cell yang memiliki potensi sangat besar yaitu 23.000 TW.

Indonesia masih menggunakan bahan bakar fosil, 75% dari bauran energi indonesia. ini menyebabkan pada 2018 Indonesia merupakan penyumbang emisi tertinggi dari pembangkit listrik sebanya 35% diikuti oleh sektor industri dan transportasi, masing masing mencapai 27%. Hal ini dikhawatirkan akan beribas pada kenaikan suhu yang berkelanjutan.

“Dari tahun 1950 emisi karbon terus naik, hingga tahun 2050. Ini yang menjadi titik tekan bagi kita dan harus di perhatikan dalam menjaga lingkungan. “

 Menurutnya upaya peralihan dari bahan bakar fosil ke Energi Baru Terbarukan (EBT) harus diusahakan demi menjaga lingkungan.

“Kami mengusahakan gimana solar sel yang tidak menghasilkan karbon dioksida dan bisa juga berbasis limbah elekronik dan batrai”

Ia juga mengakui bahwa upaya tersebut msaih terhalang oleh beberapa faktor. Mulai dari produksi bahan solar cell hingga pemanfaatan limbah yang bergantung pada limbah dari barang impor.

Upaya menjaga lingkungan tersebut juga di jelaskan Tenaga Ahli Bidang Energi Kantor Staf Presiden (KSP) Ahmad Agus Setiawan. Ia menjelaskan bahwaKomitmen indonesia dalam menurunkan emisi sesuai amanat UU No 16 tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreetment : “ menurunkan emisi GRK 29% (kemampuan sendiri) atau 41 %(dengan bantuan internasional)

Kedepannya, Ia berharap kepada generasi muda baik dari kalangan Aktivis maupun akademisi mampu mengkritisi persoalan lingkungan sehingga membantu pemerintah dalam mewujukan pengunaan Energi baru Terbarukan (EBT).

“Kuncinya satu, berharap generasi muda mengkritisi persoalan lingkungan” Tegasnya.

***

Penulis: Muhammad Alfaridzi (Internship LP3ES)

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kenaikan BBM, Kegagalan Mewujudkan Negara Kesejahteraan Republik Indonesia (NKRI)

Kenaikan BBM, Kegagalan Mewujudkan Negara Kesejahteraan Republik Indonesia (NKRI)

Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan oleh Pemerintah pada 3 September 2022 lalu   menuai polemik. Mulai dari pemenuhan hak rakyat secara demokratis, munculnya gerakan mahasiswa hingga upaya alternatif bagi Kelompok rentan. Berdasarkan hal tersebut, Scholarium LP3ES berkolaborasi dengan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kuningan (IPPMK) Jadetabek mengadakan diskusi  dengan tema “Menyoal Harga BBM, Negara Kesejahteraan, dan Kelompok Rentan.” yang diselenggarakan di kantor LP3ES. Jumat, 16 September 2022.

Malik Ruslan, Peneliti Senior LP3ES, selaku pemateri diskusi menjelaskan Kenaikan harga BBM erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat secara luas. “ Yang menjadi titik tekannya adalah kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan saja” ujarnya.

Pasalnya, hal tersebut sudah diatur didalam konstitusi. Negara tidak hanya semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban. Tetapi, memikul tanggungjawab keadilan sosial, Kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat.

Dalam hal ini, menurutnya kita harus merujukan pada alenia keempat dalam UUD 1945  yang menjelaskan bahwa tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum meliputi antara demokrasi ekonomi dan demokrasi politik.

“Kombinasi tersebut sudah diramu oleh Bung Hatta yang ia sebut sebagai demokrasi ekonomi dan Bung Karno sebagai sosio demokrasi atau demokrasi Politik” tegasnya.

Namun ia sangat menyayangkan dewasa ini pemerintah lebih banyak bicara tentang demokrasi politik dibandingkan demokrasi ekonomi.

Padahal menurutnya demokrasi ekonomi sudah diatur dalam pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi “Menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Penulis buku “Politik Anti Korupsi” ini juga menjelaskan, bahwa Demokrasi Ekonomi merupakan Rumah bagi Negara Kesejahteraan. “Tempat Negara Kesejahteraan didalam Demokrasi Ekonomi itu. Itu adalah rumahnya, ketika itu di angkat dan dikeluarkan dari dalam maka kesejahteraan tidak punya rumah Karena rumahnya dalam demokrasi ekonomi” jelasnya.

Disisi lain ia juga menekankan perlunya porsi yang tepat dalam menempatkan demokrasi ekonomi untuk mewujudkan demokrasi dalam negara kesejahteraan.

“Paradigma ekonomi didalam demokrasi juga harus ditempatkan pada porsi yang tepat , tidak hanya soal investasi saja, melainkan juga penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak rakyat “ tegasnya.

Dalam hal ini konsep negara kesejahteraan umum juga merujuk pada sila kelima pancasila- keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya pemerintah gagal dalam mewujudkan keadilan sosial. Dalam konteks ini ditandai dengan kegagalan dalam menyalurkan subsidi BBM yang diperuntukan untuk masyarakat.

Jika merujuk pada masa pemerintahan Presiden SBY subsidi mencapai angka kisaran 300 Triliun  dan pada masa Pemerintahan Jokowi mencapai 502 Triliun. Namun masih menghadapi masalah yang tak kunjung usai; salah sasaran. Menurutnya persoalan salah sasaran tersebut terletak pada management penyaluran subsidi yang dilakukan pemerintah.

BLT; Obat Tidur Kenaikan BBM

Diyah Miftah, Pemateri dari IPPMK dalam hal ini merespon kenaikan BBM sangat berdampak pada kehidupan masyarakat secara luas.

“Imbasnya kepada masyarakat, BBM naik dan perekonomian terganggu”

Menurut Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah tersebut, Masalah yang di timbulkan oleh kenaikan BBM tidak hanya terhenti pada respon masyarakat saja- pro atau kontra. Namun, apa solusi yang ditawarkan pemerintah kepada masayarakat sebagai kelompok yang terkena imbas dari kenaikan BBM. Sebagai langkah menepis ketimpangan yang akan terjadi.

“Ini tidak diimbangi dengan solusinya , dengan apa yang masyarakat dapatkan.” Tegasnya.

Disisi lain, menurut Diyah permasalahan ini juga harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Ia menilai pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat bukan langkah yang solutif dan berkelanjutan.

 “BLT hanya sebagai obat tidur yang sifatnya hanya sementara. Tapi untuk kedepannya tidak ada hal konkrit yang berkelanjutan” Tegasnya.

Dalam hal ini Antika Septi, Mahasiswa Brawijaya, selaku pemateri juga menilai bahwa Kenaikan BBM tersebut mendapat respon yang tegas dari mahasiswa. Namun ia juga menilai, mahasiswa perlunya menawarkan  langkah alternatif kepada pemerintah. 

“Respon mahasiswa terkait menolak bbm sudah benar, tinggal bagaimana cara nya menawarkan solusi tandingan.“ Jelasnya.

Menurutnya langkah yang harus ditawarkan mahasiswa kepada pemerintah adalah beralih kepada energi terbarukan. Pasalnya energi terbarukan sudah menempuh kajian panjang dari berbagai akademisi. Peralihan dari BBM ke energi terbarukan tersebut lebih menekankan pada energi yang lebih ramah lingkungan dan tidak merusak alam.

Sebab, berdasarkan data yang ia peroleh, 61% pembangkit tenaga listrik adalah tenaga uap dengan bahan bakar batu bara. Menurutnya Ini sangat kontradiktif, pasalnya penggunakan batu bara sebagai bahan bakar akan berdampak pada kerusakan alam. Padahal selama ini kita selaku mahasiswa berupaya mengadvokasi masyarakat yang tergusur karena  tambang dan juga merusak lingkungan.

Ia berpendapat bahwa energi terbarukan adalah solusi dari permasalahan yang ada sekarang.  merealisasikan kajian yang telah dilakukan oleh para ahli dalam peralihan energi terbarukan..

“Menurut saya kita perlu ngomongin hal lain dari kenaikan BBM; energi terbarukan dan dampak lingkungan” tegasnya.

Merespon hal tersebut, Erfan Maryono, Direktur Eksekutif LP3ES menjelaskan jika hal tersebut diwujudkan maka biaya produksi yang akan dihabiskan dalam menuju energi yang ramah lingkungan sangat mahal.

Menurutnya, hal ini juga harus menjadi pertimbangan serius bagi negara. Karena jika hal tersebut tidak segera dilakukan akan berimplikasi besar terhadap lingkungan.

“Jadi tinggal gimana ngitungnya , jangka pendek atau jangka panjang, jika jangka panjang yang kita harus investasi untuk pengalihan sumber energi ini harus dilakukan.” Jelasnya.

Penulis: Muhammad Alfaridzi (Internship LP3ES)
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

I

Ruang Aktivisme Digital dan Gerakan Sosial

Ruang Aktivisme Digital dan Gerakan Sosial

Ruang demokrasi modern saat ini merupakan suatu model representasi representation democracy untuk menghadirkan dan mengartikulasikan kepentingan publik yang begitu luas agar direalisasikan dalam bentuk kebijakan, namun dalam kenyataannya yang terjadi pada konteks saat ini, representasi demokrasi tidak berjalan maksimal karena posisi wakil rakyat yang menjadi saluran representasi publik menurut (Soeseno :2013) antara ada dan tiada being present and yet not present.

Ketidakefektifan tersebut memberikan dampak terhadap tidak berfungsinya saluran saluran representatif terhadap ruang publik. Pada akhirnya kemudian, ruang publik berikut pula representasi politik tidak berjalan efektif dan efisien dalam mengartikulasikan kepentingan publik untuk dieksekusi dalam kebijakan.  Oleh karenanya pada saat ruang publik sebagai pilar utama dalam berjalannya demokrasi secara prosedural tidak berjalan dengan baik. Maka kebutuhan untuk membentuk saluran representasi maupun ruang publik baru menjadi sangat urgent dan signifikan dalam masyarakat Indonesia. 

Dengan begitu ketika penetrasi internet sudah sedemikian masif dalam masyarakat kita dewasa ini, maka saat itulah kemudian internet ditempatkan sebagai ruang publik dan saluran representasi baru publik yang disebut sebagai ruang publik digital atau cyberspace. Kemunculan cyberspace melalui sosial media ini menarik untuk dibahas karena mampu mentransformasi ruang publik dalam bentuk digital. Dibandingkan dengan ruang publik, cyberspace mampu menarik perhatian bagi setiap segmen publik untuk komunikasi dan berinteraksi.

Terlebih dalam beberapa tahun terakhir , indonesia mengalami kondisi penyempitan ruang sipil (shrinking civic spaces) terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. Freedom house mencatat bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami penurunan ditahun 2021 skor indeks demokrasi di Indonesia turun kembali menjadi 59, yang menempatkan Indonesia pada kategori bebas sebagian (partly free).Gejala menyempitnya ruang sipil ini telah banyak dirasakan di kalangan masyarakat sipil, ditandai dengan semakin banyaknya kasus – kasus kriminalisasi terhadap aktor sipil, menggunakan pasal-pasal karet, misalnya dalam UU ITE, yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain itu, para aktor sipil juga kerap menerima berbagai bentuk ancaman, baik fisik maupun non-fisik. Di internet, bentuk-bentuk gangguan berupa doxing, perundungan dan ujaran kebencian, telah lazim diterima oleh aktor sipil.

Untuk itu dalam konteks ini aktivisme digital pada akhirnya bergerak menuju sebuah gerakan sosial untuk mengembalikan marwah rakyat yang mengutamakan nilai-nilai demokrasi. Seperti yang dirujuk pada konsep Giddens (1993 : 642) mendefinisikan gerakan sosial sebagai bentuk upaya kolektif untuk mengejar suatu kepentingan bersama, atau mencapai suatu tujuan bersama melalui tindakan kolektif (collective action) diluar lingkup lembaga-lembaga mapan. Hal ini juga diperjelas oleh Wasisto Pengamat Politik Brin dalam webinar Scolarium LP3ES.

“Dalam perspektif teoritis, aktivisme ini dibagi dalam dua hal yakni sebagai gerakan moral yaitu bagaimana teman teman aktivis berkembang nantinya menjadi kelompok kepentingan yaitu mengembalikan lagi marwah demos sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Kedua tentang gerakan politik yang berkembang sebagai semacam kelompok penekan yaitu upaya melakukan perubahan secara sistemik” Ujar Wasisto dalam Forum Scholarium LP3ES 23/08/2022.