RKUHP dan Problem Aktivisme Digital Saat Ini

RKUHP dan Problem Aktivisme Digital Saat Ini

Di zaman yang kian dinamis seperti sekarang ini, manusia membutuhkan pemikiran dan gagasan yang dapat menembus zaman dan waktu dalam membebaskan manusia pada  dunia yang absolutisme dan dogmatis. Era revolusi industri 4.0 saat ini yang sudah bergerak ke arah society 5.0 sudah barang tentu memiliki kehidupan yang jauh lebih problematis. Revolusi pengetahuan ke arah yang lebih baik mesti dilakukan untuk menghidupkan kembali kanal-kanal yang redup akibat pertarungan narasi yang justru menguatkan kontroversi dari pada untuk menyelesaikan suatu masalah. Padahal persoalan-persoalan bangsa saat ini jauh lebih serius untuk diselesaikan dari pada hanyut pada hiruk pikuk perang narasi yang tidak kunjung memberikan alternatif jawaban.

Media Sosial dan Aktivisme

Dalam sekitar satu dekade terakhir kebanyakan masyarakat Indonesia begitu antusias mengadopsi berbagai platform digital di media sosial dan aplikasi pesan instan. Penetrasi teknologi yang begitu pesat kerap kali dibungkus dalam narasi techno-utapianism yang terkait dengan harapan pertumbuhan ekonomi. Namun pemanfaatan platform media sosial juga mesti dilihat pada konteks penguatan demokrasi dan perubahan sosial dimasyarakat yang kerap kali menjadi tantangan Indonesia kedepan.

Oleh karenanya istilah aktivisme digital atau peran masyarakat dalam menggunakan teknologi digital dalam berbagai gerakan sosial di masyarakat khususnya di Indonesia menjadi penting untuk diamati. Hal ini juga terkait dengan algoritma yang mendasari bagaimana media sosial bekerja, sehingga pelaku aktivisme digital dapat terlihat / visible dan “populer”  pada  masyarakat luas dengan tanpa menghilangkan esesnsi dan substansi dari aktivisme tersebut. Dengan begitu kita dapat membandingkan bagaimana aktivisme itu bekerja dari waktu ke waktu dengan berbagai perubahan teknologi yang massif, misalnya pada aktivisme tahun 66, 98 dan hingga masa kini.

Ruang Publik Digital

Untuk itu penting melihat ekosistem aktivisme secara komprehensif dan holistis dengan tidak hanya memperlihatkan faktor teknologi, namun faktor kondisi sosial dan budaya serta konteks historis dari aktivisme dan berbagai gerakan sosial yang muncul dan berkembang dimasyarakat. Dalam konteks ini rasionalitas masyarakat dalam bermedia sosial mestinya ditingkatkan agar tidak terjadinya perdebatan publik yang emosional dan menuju kepada irasionalitas.

Menurut Habermas, ruang publik atau yang disebut sebagai public sphere, harusnya dapat meningkatkan diskursus dimasyarakat—namun dalam kenyataannya di Indonesia malah menimbulkan emosional yang mendalam diantara kelompok masyarakat dan menimbulkan polarisasi yang cukup tajam. Menurut Ubedillah Badrun yang merupakan dosen UNJ sekaligus aktivis 98 beliau mengatakan :

“ Masyarakat kita sudah mengalami irasionalitas didalam digital public sphere itu, nah pr kita bagaimana menggiring netizen itu menjadi rasional, dengan menumbuhkan rasionalitas maka diskursus menjadi lebih hidup dan isu isu publik harus menjadi bahan perdebatan, bukan bahan caci maki, perlu ada edukasi digital”, ujarnya dalam podcast LP3ES

Oleh karenanya dibutuhkan kembali pemikiran yang rasional di era digital saat ini agar perdebatan publik menjadi semakin berisi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam buku Nestapa Demokrasi : Dimasa Pandemi, Refleksi 2021 Outlook 2021 dijelaskan bahwa semakin banyak akun –akun anonim (Buzzers) dan bahkan akun-akun robot  (bots) yang justru  lebih mengejar kuantitas semata untuk memadati ruang publik ketimbang bobot argumentasi.[1]

Dampak RKUHP

Apalagi saat ini perdebatan publik mengenai Rancangan UU KUHP yang masih menuai pro dan kontra. Banyak akademisi menilai bahwa RKHUP ini berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi para aktivis. Dalam webinar LP3ES Milda Istiqomah peneliti LP3ES mengatakan bahwa :

“Mengapa RKUHP ini masih berpotensi mengancam demokrasi? Mengapa saya masih menggunakan kata berpotensi karena harapannya RKUHP ini tidak mengancam demokrasi. Karena sudah banyak pakar hukum dan politik yang mengatakan bahwa rezim ini sudah beranjak ke sistem otoriter. Apakah RKUHP ini akan dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan? Inilah yang harus kita jawab bersama.”

Terlebih juga alih-alih mendemokratiskan hukum pidana, RKUHP disinyalir ini mengancam kebebasan dasar & HAM. RKUHP lebih digunakan untuk melindungi kepentingan politik negara dan kelompok masyarakat ketimbang mencari keseimbangannya dengan kebebasan sipil dan hak-hak individu.

 Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis dan penulis  buku Bumi Putera Menggugat juga mengatakan bahwa UU yang berkaitan langsung dengan kebebasan sipil dan politik ini mestinya harus segera dicabut seperti misalnya yang tercantum Peraturan Hukum Pidana tahun 1946, pasal-pasal dalam KUHP yang terkait dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan pasal penghasutan, serta pasal-pasal ujaran kebencian (hate speech) dan pencemaran nama baik dalam dalam UU ITE.

Menurutnya Setidak-tidaknya pasal-pasal yang karet tersebut tidak lagi digunakan untuk menjerat pemikran kritis dari kalangan masyarakat sipil dan politik dalam hal ini adalah yang beroposisi dengan penguasa. Siapapun yang berkuasa baik itu pada cabang eksekutif maupun legislatif bertanggung jawab untuk segera mencabut atau menghapuskan atau setidak-tidaknya membuat aturan turunannya sehingga tidak bisa lagi menjerat masyarakat sipil dan politik yang mengritik atau bahkan mengecam pemerintah yang berkuasa.

Gerakan Sosial Saat ini

Meskipun saat ini perlawanan masyarakat sipil masih lantang bersuara untuk menolak beberapa pasal yang ada di RKHUP, baik akademisi kritis yang berperan sebagai intelektual publik sebagai public opinion leader dan mahasiswa –mahasiswa kritis yang bersedia turun kejalan, namun perlawanan tersebut selalu dilemahkan oleh para oligarki. Misalnya pasukan siber yang berhasil mengalahkan intelektual organik di ruang digital publik. Kampus mengalami normalisasi seperti zaman orde baru, demonstrasi dihadapi dengan represi.

Selain itu juga permasalahan gerakan sosial saat ini adalah perlawanan yang dilakukan masih terfragmentasi dan tidak cukup terkonsolidasi. Untuk itu perlu membangun sinergi dikalangan elemen masyarakat sipil ,aktivis,akademisi, agamawan dan jurnalis agar tidak lagi Indonesia terpelosok ke jurang otoritarianisme.***


[1] Wijayanto et al (2021). NESTAPA DEMOKRASI DI MASA PANDEMI: REFLEKSI 2020, OUTLOOK 2021, 205.

Ketidakadilan Sistemik Masalah Utama Kekerasan Terhadap Perempuan

Ketidakadilan Sistemik Masalah Utama Kekerasan Terhadap Perempuan

Direktur Pusat Gender dan Demokrasi Julia Suryakusuma mengungkapkan bahwa dari ketiga kekerasan yang dihadapi perempuan kekerasan struktural  merupakan jenis  kekerasan terburuk karena seperti tidak disengaja dan lebih sulit untuk ditangani, hal itu disampaikan pada webinar pusat gender dan demokrasi 30/6/2022.

“Kekerasan struktural merupakan jenis kekerasan yang terburuk karena tidak langsung dan seperti tidak disengaja, misalnya kelaparan kekurangan pangan, kelangkaan minyak goreng, tidak ada akses terhadap pelayanan kesehatan, yang merupakan hasil kebijakan ekonomi kapitalis dan distribusi kekayaan yang tidak adil. Hal ini terkadang menyebabkan penyebab kekerasan struktural tidak terlihat jelas sehingga lebih sulit ditangani.” Ujarnya

Menurutnya kekerasan struktural itu muncul akibat stratifikasi sosial sehingga pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu kelangsungan hidup, kesejahteraan, identitas yaitu suku agama dan seksual kebebasan berpendapat, dan lain lain tidak terpenuhi bahkan secara aktif dihalangi.

Ketidakadilan Sistemik Perempuan

Selain itu senada dengan Julia, Direktur Pusat Hukum dan HAM LP3ES,  Herlambang P. WIratraman menyatakan kekerasan struktural itu telah diperkuat dan diawetkan oleh ketidakadilan sistemik melalui korupsi.

“Ketidakadilan struktural ini begitu sistemik dan itu menguatkan dan mengawetkan lapisan kekerasan struktural, misalnya Korupsi Sistemik yang begitu banyak melahirkan kekerasan struktural karena dampaknya sungguh nyata terhadap perlindungan pemenuhan hak ekonomi, sosial budaya yang jelas jelas akan  menyingkirkan hak perempuan.” Ucapnya

Herlambang juga menjelaskan kekerasan struktural juga terus dilakukan melalui 3 hal utama yaitu institusionalisasi yang menggunakan instrumen demokrasi–sistem hukum untuk menindas perempuan, poverty lingkaran setan kemiskinan, dan tantangan proses serangan siber manipulasi dan pendangkalan informasi.

Wiyanti Eddyono yang merupakan dosen hukum pidana UGM  juga menambahkan Dalam kondisi sekarang perempuan kerap terjerat diskriminasi yang berlapis baik karena perempuan agama minoritas, perempuan sebagai kepala keluarga  yang  terkadang oleh hukum  tidak dipertimbangkan dan menurutnya sering kali Hukum sering melihat perempuan sebagai salah satu aspek dan homogen. Padahal homogenitas itu melanggengkan diskriminasi yang berlapis.

Normalisasi Kekerasan Terhadap Perempuan

Lebih lanjut Wiyanti berpendapat ada upaya-upaya untuk menormalisasi kekerasan dalam dunia pendidikan , pesantren dan kampus. Menurutnya normalisasi kekerasan telah mempengaruhi anggapan masyarakat.

” Normalisasi kekerasan ini sangat muncul pada dunia dunia pendidikan , pesantren, dimana kampus kampus, sempat pada kondisi menutup nutupi apa yang terjadi pada kampusnya sendiri demi atas nama baik kampus itu sendiri, nah ketika kekerasan dianggap normal sehingga orang yang dilaporkan yang dianggap bermasalah” Ujarnya.

Dekonstruksi Struktur Sosial di Masyarakat

Selain itu menurut Marianna Amiruddin dari Komnas Perempuan, kekerasan langsung sebetulnya merupakan buah dari kekerasan budaya dan struktural dan itu adalah basis dari kekerasan. Kekerasan struktural melahirkan kekerasan simbolik yang terjadi pada gender perempuan.

Oleh karenanya menurut  Marianna perlu melakukan dekonstruksi dari semua aspek baik budaya struktur sosial dan kebaruan simbol-simbol yang menunjukan kesetaraan dan kedamaian yang bisa berasal dari aturan-aturan, dalam wejangan-wejangan supaya tidak ada kekerasan terhadap perempuan ucapnya.***

Demokrasi Tanpa Demos

Demokrasi Tanpa Demos

Tempat pembuangan akhir sampah ilegal udah mengancam lingkungan dan kesehatan warga, setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka TPA ilegal di kota tanggerang,banten, dan kabupaten bekasi, wah banyak juga ya gaes. Kalau menurut kabar burung fenomena ini muncul karena kurangnya infrastruktur penampungan dan pengolahan sampah di perkotaan. Bahkan prens tumpukan sampah disana sudah menjulang hingga 10  meter. Wah gawat juga yeu kalo gitu.

***Kemarin Dulu : Dua hari lalu

Lalu, DPR dan Tim pemerintah telah membahas RUU TPKS, sejak senin 28/3/2022. Selain itu RUU TPKS pun mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Tapi kira kira kapan ya selesainya?

Dari Rakyat untuk Rakyat

Dari Rakyat untuk Rakyat

Tempat pembuangan akhir sampah ilegal udah mengancam lingkungan dan kesehatan warga, setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka TPA ilegal di kota tanggerang,banten, dan kabupaten bekasi, wah banyak juga ya gaes. Kalau menurut kabar burung fenomena ini muncul karena kurangnya infrastruktur penampungan dan pengolahan sampah di perkotaan. Bahkan prens tumpukan sampah disana sudah menjulang hingga 10  meter. Wah gawat juga yeu kalo gitu.

***Kemarin Dulu : Dua hari lalu

Lalu, DPR dan Tim pemerintah telah membahas RUU TPKS, sejak senin 28/3/2022. Selain itu RUU TPKS pun mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Tapi kira kira kapan ya selesainya?

Refleksi Hari Bumi : Pemerintah Perlu Memanfaatkan Energi Terbarukan

Refleksi Hari Bumi : Pemerintah Perlu Memanfaatkan Energi Terbarukan

Depok, 22 April 2022—Pengembangan energi terbarukan di Indonesia nyatanya belum sepenuhnya dimanfaatkan. Padahal energi terbarukan yang ramah lingkungan pengganti energi konvensional  dapat menjaga bumi dari emisi karbon. Terlebih krisis iklim yang terjadi di Indonesia juga  telah mencapai batas yang mengkhawatirkan,Transisi energi sangat diperlukan. Hal ini disampaikan pada diskusi scholarium  “Menyoal Krisis Iklim dan Energi di Indonesia” yang diselenggarakan oleh LP3ES.

“Target transisi energi ini tidak tercapai, kalau transisi energi itu ada perubahan iklim ada komitmen dalam kebijakan net zero emission dan transisi energi bersih, bauran energi itu tidak dapat tercapai ditahun 2025, jadi realisasinya tidak tercapai” Ujar Donny Yoegiantoro 22/04/2022.

Selain itu, Krisis iklim yang terjadi di Indonesia telah menyebabkan dampak yang serius terkait pangan. Kemarau dan curah hujan yang tinggi mengakibatkan terancamnya sektor pertanian dan kelautan di Indonesia. Apalagi biaya untuk menangani krisis iklim itu sendiri bisa mencapai 100 T pertahun, bahkan hingga periode 2020-2024 mencapai 544 T. Menurut Adila dari greenpeace Indonesia, sektor yang menumbang emisi gas rumah kaca terbesar adalah dari energi di tahun 2030 karena menurutnya kita masih bergantung pada pembakaran bahan bakar fosil. Menurut data 88% listrik di Indonesia berasal dari bahan bakar fossil, hanya 12,6% saja berasal dari energi terbarukan.

Senada dengan Donny, Adila menganggap bahwa kedepan Indonesia tidak dapat mencapai komitmen pemanfaatan energi terbarukan.

“Ketergantungan kita terhadap batu bara akan tetap didominasi sampai tahun 2030 mendatang, jadi kita masih bergantung dengan energi fosil ini, Jadi komitemen iklim kita akan sulit dicapai” Ungkap Adila Isfandiari Greenpeace Indonesia 22/04/2022.

Namun sangat disayangkan Indonesia masih ingin membangun PLTU dalam sepuluh tahun mendatang. Padahal kita ditargetkan ditahun 2050 harus net zero emission, ternyata ditahun 2060 Indonesia masih terjebak dalam gas emisi yang sangat besar .

Disamping itu keterlibatan anak muda dalam persoalan krisis iklim di Indonesia dianggap penting untuk mengatasi persoalan iklim di Indonesia, sebesar 52 % Generasi muda khawatir terhadap perubahan iklim hal ini disampaikan oleh Geani komunitas “koprol iklim”.