Buletin Kita

Buletin Kita

Kemarin dulu…

Tempat pembuangan akhir sampah ilegal udah mengancam lingkungan dan kesehatan warga, setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka TPA ilegal di kota tanggerang,banten, dan kabupaten bekasi, wah banyak juga ya gaes. Kalau menurut kabar burung fenomena ini muncul karena kurangnya infrastruktur penampungan dan pengolahan sampah di perkotaan. Bahkan prens tumpukan sampah disana sudah menjulang hingga 10  meter. Wah gawat juga yeu kalo gitu.

***Kemarin Dulu : Dua hari lalu

Lalu, DPR dan Tim pemerintah telah membahas RUU TPKS, sejak senin 28/3/2022. Selain itu RUU TPKS pun mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Tapi kira kira kapan ya selesainya?

Sambut Metaverse Pemerintah Perlu Benahi Ekosistem Digital

Sambut Metaverse Pemerintah Perlu Benahi Ekosistem Digital

Ekosistem Digital telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Cepat atau lambat Indonesia akan menuju era metaverse yang diyakini akan ikut mengubah pola relasi sosial ekonomi warga negara.

“Saat ini hampir 80% kehidupan manusia mulai tergantung pada teknologi digital. Sehingga penting bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang baik bagi ekosistem digital masa depan seperti metaverse” demikian ujar Adam Ardisasmita Ceo Arsanesia saat berbicara dalam webinar “Metaverse Peluang atau Ancaman Dalam Konteks Arah Masa Depan Bangsa” yang diselenggarakan oleh Scholarium LP3ES, Kamis (27/01/2022).

Adam menambahkan metaverse bukanlah hal yang sama sekali baru. Menurutnya, konsep metaverse telah lama hadir pada dunia game,  bahkan pada tahun lalu hampir Rp 24 triliun dihasilkan dari transaksi yang dilakukan gamers Indonesia melalui pembelian karakter-karakter privilege dalam game.

 “Buat para gamers ini metaverse bukan konsep yang baru, bagi kita yang sudah lama main game punya avatar make a living bukan sekadar main insight the digital world, is not something new,”  kata Adam.

Senada dengan Adam, dosen Teknik Informatika Universitas Pamulang Yan Mitha Dyaksana menjelaskan metaverse bukan sekadar game atau permainan yang sedang berkembang dalam dunia digital namun lebih dari itu dapat dimanfaatkan dalam segala sektor ekonomi dan bisnis termasuk sektor pendidikan.

“Memang ada kekhawatiran terkait privasi data pengguna dan dampaknya terhadap sektor informal namun hal ini menjadi tantangan ke depan,” ujar Yan Mitha Dyaksana.

Dalam kesempatan yang sama, staf ahli DPR RI Fajar Hasani mengatakan bahwa Metaverse menjadi tantangan sendiri bagi negara untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masa depan bangsa.

“Pemerintah mesti merespon dengan cepat era metaverse ini terutama dalam konteks kebijakan pemerataan akses teknologi dan perlindungan data pribadi,” jelas Fajar.

Ditemui sesaat setelah acara webinar, koordinator Sholarium LP3ES, Teddy Nugroho menjelaskan Indonesia dalam beberapa tahun kedepan akan mengalami bonus demografi yang didominasi oleh usia produktif yang berpengaruh terutama terhadap peluang lapangan pekerjaan.

“Dengan penetrasi pengguna internet yang semakin tinggi, usia produktif yang telah terbiasa dengan dunia digital memiliki peluang yang besar dalam mengembangkan ekonomi kreatif melalui metaverse,” jelas Teddy Nugroho. ***

Sumber : indonews.id

Ibu Kota Baru, Masalah Baru?

Ibu Kota Baru, Masalah Baru?

Ibu Kota Baru Indonesia yang telah diresmikan dengan nama Nusantara menjadi perbincangan hangat saat ini. Ibu kota baru yang berada di kabupaten Penajam Paser Utara ini terdiri dari 4 kecamatan yaitu kecamatan Sepaku, kecamatan Waru , kecamatan Penajam dan kecamatan Babulu meliputi luas wilayah daratan 265.142 hektar dan perairan seluas 68.189 hektar yang akan dilakukan pembangunan dan pemindahan secara bertahap.

Alasan pemindahan ibu kota menurut Bappenas dinilai tidak memadainya syarat kelayakan kota Jakarta sebagai situs kantor pusat pengurus negara, soal udara bersih, air bersih, transportasi, dan kepadatan penduduk, selain itu alasan untuk menaikan laju pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pertumbuhan keluar dari Jawa menuju Kalimantan juga menjadi fokus pemerintah.

Namun, perdebatan pun muncul terkait dengan permasalahan yang akan timbul terkait dengan pembangunan ibu kota baru. Mulai dari masalah pendanaan, masalah perpindahan lembaga negara , ASN dan lainnya bahkan hingga permasalahan urgensi dari tujuan utama pemindahan ibu kota baru tersebut.

Pembiayaan Ibu Kota Baru

Dalam buku saku IKN yang diperoleh dari situs IKN pendanaan pemindahan ibu kota akan menelan biaya hingga Rp 466 triliun yang disebut dari skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU. Pemerintah menyebut pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan dibebankan pada APBN Yakni 53,3 persen dan sisanya didapat dari KPBU sebesar 46,7%[1]. Hal ini berarti pembiayaan Ibukota Baru akan membebani APBN. Apalagi Kemenkeu juga berencana menggunakan Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan ibu kota baru pada tahun 2022.

Menariknya, seperti yang dikutip dari pinterpolitik[2]presiden Jokowi juga disebut membentuk Dewan Pengarah pembangunan ibu kota baru yang didalamnya beranggotakan mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair serta Putra Mahkota Abu Dhabi, Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Hal ini juga disinyalir sebagai bentuk untuk meningkatkan kepercayaan investor asing khususnya untuk menginvestasikan dananya di ibu kota baru ini.

Oleh karenanya banyak yang menyebut investasi yang besar dari asing dapat berpengaruh terhadap penguasaan atas lahan di ibu kota. Terlebih memang kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dinilai lebih kental dengan urusan bisnis dan investasi dan justru kurang mencerminkan kebutuhan sebagai pusat pemerintahan.

Minim Partisipasi Publik?

Rancangan Undang-undang dan tentang Ibu Kota Negara tuntas dibahas hanya dalam waktu 43. Itu pun sebenarnya terpotong masa reses sekitar 25 hari. Dengan demikian, praktis, hanya 18 hari Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Ibu Kota Negara.

Payung hukum pembangunan IKN memang sudah disahkan. Namun sangat disayangkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU IKN masih sangat minim. Pembahasan RUU IKN ini cenderung top down dan belum melibatkan partisipasi publik sebagaimana mestinya. Padahal, RUU itu mengatur hal yang sangat penting, yakni pemindahan ibu kota.

Ibu Kota Baru Masalah Baru?

Terlebih dengan adanya hal seperti itu kita dapat melihat bahwa arah orientasi pemerintah bertujuan untuk mendapatkan modal yang cukup besar, dan sudah barang tentu arah tujuan adanya ibukota patut dipertanyakan. Disaat seperti ini yang seharusnya alokasi APBN diarahkan untuk pemulihan ekonomi nyatanya hanya untuk pembangunan ibu kota baru yang terkesan terburu-buru. Polemik baru bermunculan seperti apakah nantinya presiden selanjutnya akan melanjutkan proyek ini atau tidak, karena dengan modal yang begitu besar tentu pemerintah terus melakukan upaya penambahan modal dan berdampak pada perekonomian di Indonesia.

Terlebih selain masalah pendanaan dan gangguan alasan yang paling penting menurut riset Jean Gottmann, mengatakan bahwa suatu ibu kota existing yang telah berfungsi dalam jangka waktu yang lama ketika dicopot fungsi utamanya akan berpotensi menimbulkan gesekan antar daerah. Terlebih lagi, kekuatan politik yang lama ada di ibu kota lama tidak sepenuhnya dapat bermigrasi dan terwadahi ditempat baru dan berpotensi menciptakan friksi antar elit.

Belum lagi masalah lingkungan dan tanah adat yang telah ada, misalnya masyarakat asli kabupaten Penajam Paser Utara yang akan menjadi permasalahan lainnya. Selain itu persoalan krisis ekologi dari pulau Jawa terkhusus jakarta yang mestinya harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah.

Emil Salim salah satu pendiri LP3ES mengatakan bahwa: “Justru karena ini maka tantangan pulau Jawa perlu ditangani dengan pengembangan social & technical engineering selamatkan ekosistem pulau Jawa dan pulau pulau Indonesia lainnya dgn ancaman sama.”Oleh karenanya disaat seperti ini prioritas APBN haruslah untuk pemenuhan dan kebutuhan rakyat serta hak-hak rakyat, pembahasan mengenai ibu kota baru harus dikaji secara lebih dalam dengan partisipasi publik secara luas.


[1] Lihat Kompas, sumber : https://nasional.kompas.com/read/2022/01/23/12574201/kritik-faisal-basri-soal-proyek-ikn-yang-bebani-apbn-hingga-peluang-jadi, diakes pada 24 Januari 2022

[2] Lihat pinter politik ,Jokowi dan perangkap ibu kota baru. Sumber:https://www.pinterpolitik.com/in-depth/jokowi-dan-perangkap-ibu-kota-baru, diakses pada 24 Januari 2022.

Scholarium : Kekerasan Seksual dan Upaya Penyelesaian Peraturannya

Scholarium : Kekerasan Seksual dan Upaya Penyelesaian Peraturannya

Kamis (09/12/2021) Pukul 14:00, Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dalam forum Scholarium, yang merupakan forum literasi kaum muda yang mencakup baca-tulis diskusi dalam rangka membangun kesadaran sosial kaum muda telah   melaksanakan webinar  “Kekerasan Seksual dan Upaya Mewujudkan Peraturan Pencegahannya”.

Isu ini menjadi diskursus hangat di Indonesia, diskusi dimulai oleh Isniati Kuswini peneliti LP3ES, yang menjelaskan kekerasan seksual yang semakin lama semakin tinggi disebabkan masih banyaknya pandangan terkait pemahaman gender yang salah. Isniati mengatakan terdapat ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang mengakar dalam konstruksi sosial di tengah masyarakat.

“Laki-laki memiliki posisi yang dominan terhadap perempuan, dan kemudian secara sosial ada yang mendefinisikan secara jelas. Sebagai contoh saya masih melihat dikalangan anak SD ibu memasak ayah pergi bekerja, padahal kondisinya ibunya juga bekerja diluar rumah, kemudian ada peran juga harus terlibat dalam urusan-urusan domestik.”, ujar Isniati Kuswini (09/12/2021).

Isniati mengatakan bahwa situasi seperti ini mestinya tidak terjadi, jika terdapat kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan, termasuk hak-hak dan kesempatan hingga peluang yang seharusnya diperoleh. Hal inilah yang menjadi penyebab kekerasan seksual dapat terjadi, karena faktor dominan dan seperti semacam delegitimasi oleh negara.

Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual

Isniati menambahkan, kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini baru segelintir yang muncul di permukaan—banyak kasus yang belum terkuak. Fenomena tersebut biasa dikenal sebagai fenomena gunung es. Dengan bantuan teknologi informasi yang semakin canggih dan arus informasi semakin terbuka ditambah dengan tingginya awareness masyarakat terhadap isu ini membuat kasus-kasus kekerasan seksual semakin sering muncul kepermukaan.

Dalam laporan komnas HAM, dalam tahun 2015 terdapat laporan kasus kekerasan terhadap perempuan berjumlah 321.752 dan tahun 2019 meningkat sekitar 431.471 dengan sebaran tertinggi di Provinsi Jawa Barat. Hal ini menurutnya bahwa kekerasan seksual telah memasuki level yang sangat mengkhawatirkan, karena tidak hanya terjadi pada kelompok masyarakat yang minim pengetahuan tentang gender namun telah terjadi dalam dunia akademis.

Kemudian, Maria Tarigan peneliti IJRS, menjelaskan bahwa jenis kekerasan seksual terhadap perempuan yang sering terjadi adalah pelecehan seksual, pencabulan dan pemerkosaan. Dalam survey IJRS, justru  kasus kekerasan seksual tertinggi dilakukan di tempat tinggal, hal ini membantah anggapan masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual hanya tinggi pada tempat umum.

“Jika disandingkan dengan realita, hampir 70% kekerasan seksual itu terjadi di tempat tinggal yang biasanya diasosiasikan sebagai ruang aman bagi seseorang justru menjadi tempat dimana perempuan itu sangat rentan mengalami kekerasan seksual”, ujarnya (09/12/2021).

Korban Takut Melapor dan Nol Penyelesaian

Selain itu menurutnya dampak yang terjadi bagi korban kekerasan seksual tertinggi yakni mengalami dampak psikis bahkan hingga mengalami hilangnya pekerjaan. Maria Tarigan juga menunjukan bahwa lebih dari 57,3% korban kekerasan seksual justru tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialami.

“Mengapa korban tidak melapor? Alasan yang banyak diutarakan ialah rasa malu, takut dan merasa bersalah. Jadi memang self blaming dari korban kekerasan seksual sedemikian besar, sehingga menghalangi mereka untuk melapor karena sedemikian takutnya”. Ujar Maria.

Respon aparat penegak hukum dalam kasus kekerasan seksual juga merupakan hal yang diteliti dalam laporan IJRS. Dalam pemaparannya Maria mengatakan hampir 50% penyelesaian kasus kekerasan seksual  justru tidak ada penyelesaian.

Selain itu mahasiswa magang LP3ES—Hardy Salim, Lisna Zebua dan Hanum Adiningsih yang juga hadir di seri Scholarium ini, juga memaparkan hasil penelitian mereka. Hardy dan Lisna menuturkan urgensi dari regulasi penanganan kekerasan seksual. Salah satu upaya penanganan kekerasan seksual yang mereka tekankan adalah RUU PKS. Tetapi RUU PKS yang mengalami perubahan menjadi RUU TPKS justru dianggap mengurangi substansi yang ada. 

Hanum menjelaskan proses pemulihan dari korban kekerasan seksual. Ia mengatakan bahwa pemulihan korban adalah prioritas—melihat penanganan kasus kekerasan belum fokus pada pemulihan dan hak korban. Yayasan Pulih menjadi objek penelitian yang digunakan oleh Hanum. Hanum menuturkan terdapat empat langkah dalam dukungan psikologis awal untuk korban di Yayasan Pulih yakni persiapan, lihat, dengar dan hubungkan

Malik Ruslan: Pemberantasan Korupsi Terjebak Politik Saling Amputasi Di Kalangan Elit

Malik Ruslan: Pemberantasan Korupsi Terjebak Politik Saling Amputasi Di Kalangan Elit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan ancaman ke dalam narasi tebang pilih untuk menghabisi lawan politik.

Hal itu disampaikan oleh peneliti senior LP3ES, Malik Ruslan di acara webinar bertajuk “Evaluasi dan Prospek Hukum Demokrasi: Mungkinkah KPK Bangkit Kembali?” yang membeberkan beberapa ancaman bagi KPK.

Menurut Malik, politik saat ini saling mengamputasi antar elit partai politik dan antar pendukung pemerintah versus oposisi.

“Politik saling mengamputasi antar elite parpol, antar pendukung pemerintah vs oposisi, akan menyeret lembaga KPK ke dalam narasi tebang pilih untuk menghabisi lawan politik,” ujar Malik Ruslan, Minggu (29/11).

Malik pun merasa bahwa aroma tebang pilih untuk menghabisi lawan politik sudah mulai terasa saat ini. Terutama, setelah KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

“Aroma-aroma ini mulai kelihatan, jadi kemarin ketua KPK mengatakan, ini tidak ada kepentingan politik dengan penangkapan ini. Orang mengatakan kok kader Gerindra cepat amat ditangkap begitu mudah, tapi kadernya PDIP kok enggak ketangkap-tangkap?” kata Malik.

Padahal kata Malik, Harun Masiku yang merupakan kader PDIP bukanlah orang yang hebat yang bisa menghilang begitu lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020.

“Harun Masiku itu bukan siapa-siapa. Dia orang sipil. Dia tidak punya ilmu untuk menghilang sebegitu lama,” pungkasnya.

Sumber : rmol.id