by LP3ES | Nov 5, 2021 | Demokrasi, Politik
“If you tell a lie big enough and keep repeating it, people will eventually come to believe it.” – Joseph Goebbels
Depok, LP3ES – Sama seperti di dunia nyata, dunia maya Indonesia diisi oleh keberagaman. Berbagai kelompok masyarakat kita ikut meramaikan dunia maya. Tiap pemuda yang mencari pamor, tiap pasien yang mencari donor, tiap penggemar K-POP yang mengikuti gerak-gerik idolanya, tiap artis dan orang yang mencari sensasi, tiap aktivis dan pejuang keadilan hingga tiap macam kriminal, semua ada di sana.
Negara demokrasi yang memasuki fase aqil baligh ini begitu aktif berpolitik di dunia maya. Setidaknya sejak pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2012 sampai protes #ReformasiDikorupsi terkini, gejolak politik ikut menggoncang media sosial. Berlaku sebaliknya, media sosial juga mampu menggerakkan proses politik nasional. Mudahnya menjangkau banyak orang di sosial media membentuk lanskap politik baru di Indonesia. Kala itu, pasangan Jokowi Ahok bisa berhasil memenangkan Pilkada DKI Jakarta melalui giatnya kampanye sosial media. Dengan pengaruh sebesar ini, media sosial menjadi senjata mutakhir yang kerap dipakai untuk mengumpulkan pundi-pundi suara. Terbukti, belakangan, kursi DKI 1 harus Jokowi tinggalkan sebab ia berhasil mencapai posisi RI 1. Hingga saat ini, Jokowi berhasil menempati posisi RI 1 sebanyak dua kali dengan memanfaatkan keajaiban sosial media.
Tak hanya dalam proses politik formal, yang lebih sering menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan informasi dari satu episentrum ke jutaan pengguna media sosial (one-to many) keajaiban ini bisa bekerja. Ketika suara para demonstran tak didengar di jalan, kalah oleh bisingnya lalu lalang kendaraan, media sosial menjadi pilihan rasional untuk menyalurkan aspirasi. Tak terhitung juga, begitu banyak kasus yang langsung diusut setelah gempar di dunia maya, termasuk ‘kasus besar’ penistaan agama oleh mantan gubernur DKI Jakarta pada 2016 silam dan ‘kasus’ pasar Muammalah di Depok pada awal 2021. Media sosial bekerja sebaliknya, ia menampung jutaan suara penduduk digital dan membuatnya lebih nyaring. Sayangnya, belakangan ini, kekuatan many-to-one tersebut semakin melemah.
Mengapa demikian? Mari kita kembali ulas pemanfaatan senjata ini, sebab fenomena dua tahun terakhir merupakan episode lanjutan dari dua pertarungan kursi RI 1 sebelumnya. Memutar ulang ingatan kita, kedua kubu yang bertarung dalam pemilihan presiden saling serang melalui positive, negative, juga black campaign. Kuatnya pengaruh kedua kelompok melahirkan polarisasi stereotip media sosial: cebong, pendukung Joko Widodo1 dan kadrun yang mendukung Prabowo Subianto2 pada pemilihan presiden. Kedua belah pihak sama-sama menggunakan buzzer / pendengung untuk mengeraskan kampanye mereka. Media sosial di Indonesia, yang seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyaluran aspirasi dieksploitasi oleh kelompok kepentingan tertentu baik dari oposisi maupun pemerintah. Kebiasaan inilah yang membuat ramainya media sosial datang dari kelompok ‘tentara digital’, memanipulasi kebenaran dan mendistorsi diskursus kebijakan publik.
Hasilnya, setelah berhasil meraih kursi RI 1 kedua kalinya, pemerintahan Jokowi memberangus seluruh oposannya, lalu, menggunakan taktik perang yang sama, membentuk opini di media sosial atas kebijakan yang diterapkannya. Kekuatan ini sulit dibendung, apalagi ditandingi. Para pendengung yang direkrut melalui jaringan pertemanan pendukung pemerintah
1 Yang belakangan diasosiasikan dengan pendukung pemerintah.
2 Juga diasosiasikan dengan pendukung Anies Baswedan. Kelompok ini belakangan lebih kental diasosiasikan dengan kelompok ekstremis Islam dan kontra pemerintah.
merupakan pekerja, dengan kata lain tentara swasta yang dibayar untuk membentengi pemerintah. Uang sudah berbicara, sehingga, pasukan digital ini siap mengorbankan segalanya demi membentuk opini publik seakan-akan masyarakat mendukung penuh kebijakan pemerintah yang ugal-ugalan, kritik pemerintah salah total, dan mereka yang tidak setuju merupakan kelompok anti-Pancasila.
Revisi UU KPK menguatkan KPK. COVID-19 tidak berbahaya, dukungan sektor pariwisata merupakan peluang emas, dan Anies Baswedan yang was-was menunjukkan kebodohannya sebagai seorang ‘gabener’. Indonesia siap menerima kehidupan normal baru. Otonomi khusus di Papua memajukan dan menyejahterakan rakyat Papua. Omnibus Law Cipta Kerja merupakan terobosan pemulihan ekonomi yang brilian. Para penyidik KPK yang tidak lolos TWK terlibat dengan Taliban, ISIS, HTI, atau apapun itu kelompok Islamis radikal yang buzzer sebutkan. Kira-kira, inilah opini yang berhasil kelompok pendengung tadi ciptakan. Berbeda dengan kelompok kepentingan tak terorganisasi dan tak dibayar yang menyuarakan sebaliknya, tagar mereka hanya bisa bertahan sekejap dibandingkan tentara digital pemerintah.
Semua ini tertangkap dengan begitu jernih melalui analisis media sosial, menggunakan Big Data. Merekam seluruh opini pengguna Twitter dan pemberitaan digital media nasional, penelitian LP3ES menemukan bahwa kelompok pendengung tersebut berhasil menciptakan opini publik alternatif. Khususnya di media sosial, percakapan mengenai kebijakan publik begitu ramai didominasi tentara digital. Jika kebohongan ini terus didengungkan, orang akan mempercayainya dan menjadikannya sebagai kebenaran, sesuai dengan kutipan pembuka dari Goebbels.
Ke depan, wacana kebijakan publik akan terus dimanipulasi. Lebih mudah untuk menciptakan kebenaran alternatif di dunia maya, bahwa masyarakat puas dengan kebijakan pemerintah dan kebijakan seolah-olah bekerja dengan baik, ketimbang mewujudkannya dalam dunia nyata. Dalam beberapa waktu ke depan, nampaknya menarik untuk melihat bagaimana isu-isu ini dimainkan: pemilihan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, kebijakan ekonomi hijau Indonesia, peraturan mengenai kasus kekerasan seksual (RUU PKS dan Permendikbud PKS), juga tak ketinggalan isu Anies Baswedan dan Formula-E DKI Jakarta. Tak sulit bagi para pendengung, yang di masa lalu menyoroti pelanggaran HAM Prabowo Subianto untuk menghapus dugaan pelanggaran HAM oleh Andika Perkasa. Tak sulit juga, bagi mereka, untuk membelokkan opini lainnya di dunia maya asalkan sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.
Hasil penelitian ini seharusnya membuat pemerintah berkaca diri dan kembali ke jalan yang benar, yakni berhenti memanipulasi opini publik. Seperti yang pemateri tekankan, sebagai lembaga swadaya, ada peran LP3ES untuk menggunakan hasil riset ini sebagai landasan bertindak: misalnya dengan mengampanyekan / membuat sosialisasi mengenai literasi digital. Jika kesadaran masyarakat akan isu-isu ini bisa ditingkatkan, pengaruh one-to-many yang didengungkan tentara digital tentu dapat diredam. Pertanyaannya, mampukah satu pihak saja melakukannya? Penduduk Indonesia tidak memiliki fondasi literasi dasar yang baik, bahkan masih belum teratasi sepenuhnya oleh puluhan tahun pembangunan nasional. Lembaga perlu melakukan maraton kampanye yang panjang dan intens, melawan arus deras opini tentara digital pemerintah. Mencabut duri buzzer dari tumpukan opini sosial media tidak akan semudah menemukannya.
Penulis : Hardy Salim, Mahasiswa Magang LP3ES , Universitas Indonesia
by LP3ES | Oct 7, 2021 | Hukum dan HAM
Kamis, 7 Oktober 2021 – DPR akhirnya menyetujui Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo yang berencana memberikan Amnesti kepada Dr. Saiful Mahdi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
Meskipun tadinya pembahasan Surpres tidak masuk dalam agenda pembahasan, namun di tengah persidangan anggota DPR Hamid Noor Yasin menyatakan interupsi dan menyampaikan pertimbangan dalam rapat paripurna DPR.
“Pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi merupakan jalan keluar yang perlu kita dukung bersama-sama. Kasus yg menjerat Saiful Mahdi merupakan fenomena gunung es di Indonesia yang diakibatkan kelemahan dalam UU ITE, baik substansi formal maupun penerapannya masih banyak kasus semacam Saiful Mahdi yang sedang maupun telah dipidana akibat pemberlakuan UU ITE,” jelas Hamid Noor Yasin dalam rapat paripurna.
Atas interupsi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota DPR oleh Pimpinan Sidang. Tidak lama kemudian, persetujuan pemberian pertimbangan amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi kemudian diambil dan diketuk.
Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden dan DPR dalam merespon cepat dan mengabulkan permohonan amnesti ini. Kami juga berterima kasih pada dukungan Menkopolhukam Mahfud Md yang turut mendorong percepatan proses pemberian amnesti ini. Kami tetap memantau dan mendesak agar Keputusan Presiden berisi Pemberian Amnesti ini segera diterima oleh Dr. Saiful Mahdi dan segera membebaskan beliau dari penjara.
Dian Rubianty, istri dari Dr. Saiful Mahdi menyatakan bahwa amnesti adalah wujud Negara yang hadir untuk rakyat, ketika keadilan tidak hadir dan kebenaran dibungkam.
Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bersama-sama memberikan dukungan untuk membebaskan Saiful Mahdi. Lebih dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi, dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan pemberian amnesti.
Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Akademisi Ilmuwan Muda, Forum 100 Ilmuwan Indonesia, Asosiasi Profesor Indonesia (API), Indonesian Regional Science Association (IRSA), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Asosiasi Socio-Legal Indonesia, Lokataru Law and Human Rights Office, The Institute for Digital Law & Society (Tordillas), Radio SBS Indonesia di Australia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asosiasi Profesor Indonesia (API), Remotivi, PPMN, Koalisi masyarakat sipil Aceh untuk amnesti Saiful Mahdi, ELSAM, ICJR, Konferensi WaliGereja Indonesia, Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Sajogjo Institute, dan Pimpinan Wilayah Muda Muhammadiyah Aceh, Akademisi Perwakilan Australian academics working on Indonesia dari ANU Australia, Univ Sidney, Leiden University, British Library, Melbourne University, Flinders University, dan 14 (empat belas) Pusat Studi di Universitas di Indonesia.
“Selain itu, kami juga ingin berterima kasih kepada Prof. Ni’matul Huda, Zainal Arifin Mochtar dan Herlambang Wiratraman, rekan rekan yg telah menuliskan Amicus Curiae, Eksaminasi Publik, menuliskan surat pada Presiden, menuliskan petisi bersama, menemani proses advokasi, melakukan dukungan baik di dalam negeri maupun hingga Internasional, juga kepada kawan kawan media yg selalu membersamai,” tutur Syahrul Putra Mutia, LBH Banda Aceh dan kuasa hukum Saiful Mahdi.
Syahrul menambahkan bahwa pihaknya masih memantau dengan seksama, agar surat persetujuan DPR tersebut segera keluar dan disampaikan sehingga Dr. Saiful Mahdi secepatnya dibebaskan dari jeruji besi.
Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad juga merespon baik terhadap keputusan Presiden dan DPR memberikan Amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi. Meski begitu, Arsyad menilai kasus-kasus seperti yang dialami Dr. Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya.
“Selain kasus Pak Saiful Mahdi, sangat banyak kasus serupa di mana masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal di UU ITE hanya karena kritik dan pendapatnya. Meskipun Pedoman Implementasi UU ITE sudah dikeluarkan oleh tiga lembaga negara, nyatanya korban kriminalisasi UU ITE juga terus bertambah. Makanya revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” papar Arsyad.
Koalisi juga mendesak agar Pemerintah dan DPR juga serius membahas revisi UU ITE secara terbuka melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat-pegiat hak asasi manusia dalam merumuskan perubahan pasal-pasal UU ITE yang bermasalah.
Kasus Saiful Mahdi menunjukkan bahwa pemerintah masih punya banyak pekerjaan rumah untuk memberikan perlindungan kebebasan akademik. Tanpa revisi UU ITE maka korban yang dikriminalisasikan atas nama pencemaran nama baik akan terus berjatuhan.
Herlambang P Wiratraman, Dewan Pengarah KIKA menyatakan “Bagi Unsyiah, nama baik Dr. Saiful Mahdi harus segera dipulihkan. Pimpinan kampus harus menyampaikan permintaan maaf kepada beliau, sekaligus belajar lebih bijak atas proses hukum dan proses politik yang sungguh pembelajaran cerdas republik ini untuk tidak terulang. Apa yang disuarakan Saiful Mahdi harus diberikan dukungan dan dibuka, apa yang sesungguhnya terjadi di balik kasus hukum ini.”
Sumber Foto: elsam.or.id
by LP3ES | Sep 30, 2021 | Demokrasi
Depok, LP3ES – Pada salah satu sesi friday course program magang LP3ES 2021, Erwan Halil berbagi pengetahuan dan pengalamannya saat terjun dan berurusan langsung dengan big data kepada para mahasiswa/i yang berasal dari berbagai kampus (Jumat, 17/09/21).
Big data sekali lagi menjadi topik yang tak bosan-bosan terus dibicarakan. Akan tetapi, Erwan mengetengahkan big data tidak dalam wadah perbincangan arus utama. Berbeda dengan perbincangan publik di media sosial yang mengangkat isu big data dalam bahasan mengenai, misalnya, bukit algoritma dan/atau artificial intelligence (AI), Erwan mencoba untuk memaparkan topik ini melalui kacamata yang lain, yang memandangnya secara lebih realistis: masalah dan manfaat dari big data yang riil atau telah ada wujudnya.
Big Data dan Jenis “Data” Lainnya
Merujuk kepada Joel Gurin (2015) [1], Erwan menjelaskan apa itu big data bersama juga dengan pengertian dari dua varian “data” yang lain yaitu open data dan government open data. Erwan menjelaskan bahwa big data merupakan jenis data yang sifatnya bervolume besar dan beragam secara format. Big data menyangkut pada data penting seperti analisa bisnis, keamanan, hingga kumpulan data saintifik yang sifatnya privat maupun terbuka.
Dalam hal ini, big data yang sifatnya terbuka digolongkan ke dalam open data. Akan tetapi, open data pada sisi yang lain juga dapat memiliki sifat volume yang kecil, tidak seperti big data yang hanya memuat data bervolume besar. Di dalam open data juga menyangkut jenis muatan yang sama seperti big data namun memiliki jenis yang lebih beragam seperti data media sosial dan lainnya. Dalam hal ini, government open data merupakan turunan dari big data dan open data yang sifatnya dapat terbuka maupun privat dan memiliki muatan utama seperti data sensus, data cuaca, hingga data kesehatan.
Persoalan Pelik : Premanisme Digital
Pada bahasan selanjutnya Erwan menjelaskan terdapat beberapa persoalan pelik yang berkaitan dengan big data dan persinggunannya kepada media sosial. Persoalan pertama yang ia kemukakan ialah menyangkut kepada pengelolaan big data oleh layanan media sosial. Pengelolaan big data yang dilakukan oleh layanan media sosial seperti Instagram, Facebook, hingga YouTube—Erwan sebut sebagai suatu yang sensitif karena dapat menciptakan polarisasi sosial. Ia menjelaskan bahwa algoritma big data yang dibentuk oleh layanan media sosial menyebabkan masyarakat sebagai pengguna menjadi melihat apa yang mereka inginkan saja, sesuai dengan apa yang terentridi dalam laman akun mereka masing-masing. Hal ini begitu rentan karena perbedaan pendapat dan ketegangan-ketegangan menjadi semakin terasa kuat di masyarakat. Setiap orang merasa bahwa ia merupakan yang paling baik dan benar, seusai dengan apa yang ia lihat di beranda media sosialnya.
Persoalan pelik kedua menurut Erwan adalah manipulasi opini publik. Big data yang terhimpun dari cuitan-cuitan orang di media sosial dapat dimanipulasi sedemikian rupa untuk membentuk opini publik tertentu. Dalam hal ini, Erwan mengatakan bahwa –premanisme digital terjadi.
Premanisme digital merupakan tindakan pembentukan opini publik oleh sekelompok pihak tertentu yang berkepentingan dan biasanya menyangkut kepada isu-isu politik. Erwan mengatakan bahwa alat dan wujud nyata dari premanisme digital ini ialah hadirnya buzzer–buzzer politik. Buzzer tersebut menggunakan banyak akun media sosial anonim dengan mencuitkan pendapat-pendapat tertentu agar suatu opini publik dapat terbentuk.
Erwan menjelaskan bahwa hadirnya buzzer–buzzer politik di media sosial sebenarnya dapat dimaklumi, karena tidak dapat dihindarkan. Ia menyebut bahwa kehadiran buzzer–buzzer politik tersebut tidak masalah selama mereka tidak menyentuh ranah untuk memengaruhi kebijakan publik.
“Kehadiran buzzer atau influencer (dalam kepentingan perlombaan politik—pen.) sebenarnya tidak apa-apa (karena sudah tidak dapat dihindarkan—pen.), asal jangan digunakan ke arah yang negatif, seperti memengaruhi kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” terang Erwan.
Mengambil Manfaat
Terlepas dari adanya persoalan pelik yang menyelimutinya, big data tetap dapat memberi manfaat. Hal itu Erwan berikan contohnya dari apa yang telah LP3ES lakukan selama ini. LP3ES telah banyak memanfaatkan big data sebagai bahan analisa untuk evaluasi dan rekomendasi kebijakan publik. LP3ES tidak memanfaatkan big data sebagai sebuah analisa algoritma, melainkan memanfaatkannya sebagai pemecah persoalan kebijakan publik dan masalah sosial. “Yang dilakukan LP3ES dalam menggunakan big data ialah menelaahnya bukan sebagai ini [menunjuk ke layar presentasi] (algoritma yang rumit—pen.), melainkan dalam konteks sosialnya,” sebut Erwan.
Salah satu program pemanfaatan big data oleh LP3ES yang Erwan jabarkan panjang lebar ialah survei pendapat masyarakat mengenai pelaksanaan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (2018). Dalam survei tersebut, big data opini publik dihimpun dengan menjaring data pemberitaan media online dengan memasukkan entri kata kunci “ganjil genap”. Hasilnya, 1.322 total ekspos pemberitaan tentang ganjil-genap didapatkan dengan skala waktu 1 Januari hingga 30 Desember 2018. Erwan mengungkapkan bahwa pengolahan data dengan jumlah dan skala waktu yang besar itu memakan waktu singkat namun sangat melelahkan. “Mengolah data dengan jumlah 1.322 memerlukan waktu yang panjang dan melelahkan selama 3 berturut-turut,” kata Erwan.
Hasil dari pengolahan big data untuk bahan evaluasi penerapan sistem ganjil-genap tersebut menunjukkan hasil bahwa publik cenderung menyambut positif kebijakan tersebut. Didapatkan bahwa sentimen pemberitaan menunjukkan 34,4% pandangan positif, 21,6% pandangan negatif, dan sisanya netral. Sedangkan, untuk sentimen perbincangan menunjukkan 27,4% pandangan positif, 10,1% pandangan negatif, dan sisanya netral.
Persoalan big data seharusnya dilihat dari sudut pandang yang realistis. Sudah seharusnya ada upaya yang relevan — yang memandang big data secara lebih realistis — dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatasi persoalan pelik sekaligus mengambil manfaat positif yang bisa didapat dari big data. Alih-alih menguliti big data secara muluk-muluk lewat diskusi bukit algoritma atau debat ke sana ke mari soal AI, Erwan Halil dan LP3ES justru memanfaatkan big data secara lebih pragmatis. Big data diolah sedemikian rupa agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Catatan
[1] Gurin, Joel, “Big Data and Open Data: How Open Will the Future Be?”, I/S: A Journal of Law and Policy for the Information Society, Vol. 10:3 (2015), hlm. 691—704.
Penulis : Rahman Cahaya Adiatma, Universitas Gadjah Mada (Mahasiswa Magang LP3ES)
by LP3ES | Sep 24, 2021 | Sosial
Alkisah, ada sebuah desa yang masyarakatnya belum memiliki tempat khusus untuk MCK (Mandi-Cuci-Kakus). Mereka masih memanfaatkan sungai untuk menjawab panggilan alam. Mengetahui hal ini, seorang pejabat yang baik hati memutuskan membangun fasilitas MCK tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dibangunkan begitu banyaknya di sepanjang sungai. Biar mudah juga aksesnya. Dengan harapan masyarakat sekitar menjadi lebih ‘beradab’, pejabat tersebut meninjau kembali. Ia kaget bukan kepalang. Deretan MCK yang dibangun tersebut seperti tak tersentuh. Tidak ada masyarakat sekitar yang memakainya. Perilaku mereka tidak berubah, meski kebijakan sudah dieksekusi.
Sketsa di atas hanya mewakili sedikit dari sekian banyaknya kebijakan yang, meskipun didesain dengan penuh perhatian dan diawali dengan niat mulia, gagal total setelah dieksekusi. Pembaca mungkin menyarankan pejabat tersebut untuk melakukan studi / penelitian terhadap masyarakat setempat, baru membuat fasilitas MCK. Namun, apa jaminannya kebijakan tersebut akan berhasil? Terlebih lagi, di negara berkembang, sangat sulit untuk sebuah penelitian ilmiah bisa memanjat tebing birokrasi yang begitu tinggi.
Salah satu alternatif riset yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah riset aksi partisipatoris. Bukan untuk mengidentifikasi masalah, riset ini bisa dipakai untuk mengatasi masalah, sebab mengawinkan penelitian sosial dan kebijakan pemberdayaan yang memperkuat pembangunan masyarakat dari dalam.
Apa Itu Riset Aksi Partisipatoris (RAP)?
Seperti yang tercermin dari namanya, riset ini menggabungkan aksi dan partisipasi si peneliti dalam menjawab masalah yang dihadapi oleh ‘objek penelitian’. Dalam kasus pembangunan MCK di atas, peneliti mengkaji perilaku masyarakat setempat, namun mengajak mereka berpartisipasi dalam diskusi untuk merumuskan masalah yang dihadapi.
Peran peneliti jauh lebih aktif. Jika pada penelitian konvensional, tahapan penelitian terdiri dari 1) pengumpulan data (mengobservasi-mengukur perilaku, mewawancara, dll), 2) analisis, dan 3) pembuatan laporan, dalam RAP penelitian akan terdiri dari 1) pengumpulan data (observasi perilaku), 2) pemetaan sosial, 3) FGD, dan 4) aksi pemberdayaan. Dalam RAP, masyarakat diajak memetakan (secara sosial maupun geografis) kondisi sekitarnya. Dalam tahap FGD, peneliti mengarahkan ‘objek penelitian’-nya untuk menyadari masalah sekitar, agar terbangun kesadaran dalam masyarakat sendiri.
Dalam RAP, sebenarnya tidak pas menyebut ‘objek penelitian’, sebab partisipasi aktif mereka dalam mengidentifikasi mereka. Mereka ikut menjadi subjek, yang dibantu oleh peneliti untuk merumuskan masalah dan berupaya untuk memperbaikinya. Peneliti banyak melibatkan peran masyarakat dalam menentukan nasib mereka sendiri, menggabungkan elemen-elemen riset (pencaritahuan masalah) dan kebijakan pemberdayaan (pengentasan masalah secara mandiri).
Ya, jika dibandingkan dengan riset konvensional, RAP memang tidak memberi jarak antara peneliti dan yang diteliti. Lagipula, ini adalah riset sosial, sehingga, subjektivitas adalah hal yang tak terelakkan. RAP memang hadir untuk menanggapi penelitian sosial yang memaksakan positivisme ilmu alam yang dipenuhi asumsi-asumsi tidak akurat mengenai perilaku manusia. Meskipun demikian, penelitian ini tidak tak cocok dengan penelitian konvensional. Memang lebih baik jika keduanya dijalankan beriringan, memenuhi fungsinya masing-masing.
Signifikansi dan Relevansi RAP
Dalam pembangunan masyarakat, banyak kebijakan berbasis paternalisme begitu terpisah dengan kondisi masyarakat, sehingga gagal mengubah perilaku masyarakat. Kebijakan yang bermuara dari satu otoritas sentral juga cenderung tidak menyesuaikan situasi yang berbeda, menciptakan ‘sepatu satu ukuran’ untuk kaki yang berbeda-beda.
Maka dari itu, RAP bisa menjadi model riset ideal untuk mengisi kekurangan ini. Di dalamnya, ia juga memberdayakan masyarakat untuk menjadi mandiri, agar dapat menopang keberlangsungan hidupnya sendiri. Sukses atau tidaknya RAP bergantung pada kemampuan kepemimpinan peneliti dalam menggerakkan masyarakat.
Penulis: Hardy Salim, Universitas Indonesia (Mahasiswa Magang LP3ES)
by LP3ES | Sep 23, 2021 | Lingkungan
Kamis, (23/09/2021) Pukul 09:30, Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) bekerjasama dengan Masjid Istiqlal dan Universitas Nasional melaksanakan bedah buku “Generasi Terakhir” Yang bertemakan Aktualisasi Ajaran Islam dan Peranan Umat Islam Dalam Memberi Solusi Terhadap Dampak Perubahan Iklim Global.
Dalam pembukanya Imam Masjid Istiqlal K.H Nassaruddin Umar menjelaskan bahwa buku ini merupakan buku yang sangat penting dalam melihat cara pandang indonesia untuk menjaga lingkungan hidup dari perspektif agama,khususnya agama islam. Buku ini membahas isu lingkungan hidup yang dapat diterima oleh semua kalangan umat beragama, terlebih imam masjid istiqlal berpendapat bahwa semua agama mempunyai pandangan yang sama terkait dengan bagaimana kepunahan alam semesta itu dapat terjadi.
“Pandangan sejumlah agama yaitu nasrani, yahudi,islam dan tentu agama agama lain juga memiliki pandangan yang sama terkait panjang pendeknya umur bumi itu ditentukan oleh manusia” ujarnya.
Hadir beberapa pembicara yang juga menjelaskan mengenai pentingnya umat beragama dalam menjaga lingkungan. Wakil rektor bidang pengabdian dan penelitian Universitas Nasional Ernawati Sinaga juga menagatakan bahwa buku generasi terakhir sangat penting untuk memberikan urgensi kepada semua umat manusia dalam menjaga lingkungan terkhusus soal perubahan iklim.
Lebih lanjut Direktur United Nation Environmental Program (UNEP) Iyad Abumoghhli mengkritisi beberapa permasalahan lingkungan yang terjadi di seluruh dunia—penyebabnya menurutnya ialah pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan. Beliau juga menyampaikan tentang pentingnya menanam pohon sebagai bagian dari upaya menjaga alam.
“Ada banyak contoh baik dari Nabi Muhammad SAW salah satunya tentang pentingnya menanam pohon, nabi bersabda, jika sekiranya hari kiamat datang kepada kalian sementara masih ada bibit tanaman dalam genggaman tanganmu, maka hendaklah kamu menyelesaikan untuk menanam” tambahnya
Bahaya Pemanasan Global Bagi Kerusakan Alam
Direktur jendral pengendalian perubahan iklim KLHK Lakshmi Dhewanthi, mengatakan buku generasi terakhir memiliki dua makna yang utama, bahwa apakah kita semua adalah generasi terakhir yang ada di dunia atau kita semua adalah generasi terakhir di dunia yang harus menentukan untuk berubah, terkait dengan indikasi pemanasan global dapat dikurangi atau dapat dihambat.
Menurutnya Indonesia sangat rentan terhadap perubahan-perubahan iklim, yang menyebabkan banyak bencana seperti banjir, kekeringan, longsor dan lain sebagainya. Data BNPB menunjukan bahwa di tahun 2015 tercatat ada 1654 kejadian bencana, dan dalam tahun 2020 naik sampai dengan 4650 kejadian. Hal ini terhadi karena ada fenomena alam yang berubah dan peruban iklim yang drastis, ditambah juga perilaku manusia yang kurang bertanggung jawab. Oleh karenanya menurutnya buku ini mengandung banyak pesan untuk menjawab persoalan dan tantangan tersebut.
Generasi Terakhir
Selain itu menurut perwakilan MUI Nur Afiyahbahwa saat ini kita telah memasuki masa dunia yang sudah sekarat, beliau menjelaskan terkait data IPBES bahwa kelimbahan spesies asli di habitat menurun 20% sejak abad ke-19. Terlebih planet bumi telah mengalami kepunahan massal yang cukup parah ditandai dengan terancam punahnya 40% spesies amfibi dan degradasi 33% hewan terumbu karang.
Oleh sebab itu dalam buku tersebut dijelaskan bahwa saat ini sebenarnya manusia memasuki masa –dimana manusia hanya merusak lingkungan untuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lain.
“Jadi ini realita bahwa banyak sekali spesies yang berkurang akibat interaksi manusia yang tidak harmonis dengan lingkungan, seperti penimbunan lahan , pembakaran hutan dan seterusnya”
Lebih lanjut Sekertaris Eksekuutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konfrensi Waligereja Indonesia Heri Wibowo, mengatakan bahwa generasi terakhir mestinya menjadi generasi yang menentukan langkah kedepan dalam menjaga dan merawat lingkungan.Beliau juga menjelaskan terkait dengan masalah lingkungan yang sangat memprihatinkan. Bahkan menurutnya bumi terlihat sebagai tempat pembuangan sampah yang besar. Untuk itu menurutnya relasi manusia dan alam, mesti diseimbangkan disatu sisi manusia dapat mengambil sumber daya di bumi untuk bertahan hidup namun manusia juga berkewajiban melindungi bumi.
Penulis buku Generasi Terakhir Fachruddin M. Mangunjaya mengatakan bahwa buku ini menjadi cara kita sebagai umat beragama untuk melindungi makhluk hidup. Beliau mengatakan bahwa agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sehari hari dan lingkungan hidup. Karena pada dasarnya semua makhluk hidup mempunyai jiwa yang mesti dilindungi.