“Kebijakan ini sebenarnya menjadi payungnya, kalo kebijakan energinya masih pro batubara pasti akan lebih banyak pembangunan ke batubara, tapi kalo kebijakannya bergeser, akan kelihatan diprakteknya” Ujar Dwi Sawung dalam Seminar Kebangsaan yang dilaksanakan di Universitas Sultan Ageng di Serang, Banten. Seminar yang dilaksanakan pada Kamis, 29 September 2022 tersebut bertemakan “Kerusakan Lingkurangan dan Pemanfaatan Energi Terbarukan.” Dalam hal ini UNTIRTA berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai Universitas, diantaranya UIN Syarif Hidayatullah, UPN Jakarta, Universitas Trisakti, serta Forum Scholarium LP3ES.
Menurut Dwi Sawung, Manager Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Wahan Lingkungan Hidup (WALHI), Kerusakan lingkungan memiliki 2 faktor utama-Perubahan iklim serta persoalan antroposentris.
Ia menilai perubahan iklim mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam jangka waktu yang lama serta berpengaruh ke berbagai sektor. Menurutnya,Kerusakan lingkungan yang dipengaruhi perubahan iklim sangan erat kaitannya persoalan antroposentris; mulai dari perkembangan manusia, Kebutuhan, serta pembangunan.
“Sehingga alam dan lingkungannya diabaikan” Jelas Sawung.
Ia juga mengkritisi kebijakan Pemerintah yang seringkali tidak memperhatikan dampak lingkungan. Menurutnya proses kerusakan lingkungan sangat bertumpu pada kerangka kebijakan yang diatur oleh negara.
“kebijakan ini sebenarnya menjadi payungnya, kalo kebijakan energinya masih pro batubara pasti akan lebih banyak pembangunan ke batubara, tapi kalo kebijakannya bergeser, akan kelihatan diprakteknya”
Dalam hal ini pemerintah juga berupaya mencari langkah yang solutif berdasarkan permasalahan yang ada melalui Energi Baru Terbarukan (EBT). Berdasarkan data dari Dewan Energi Nasional (DEN) pusdating dan unit ESDM tahun 2020 pemerintah dalam hal ini melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) berupaya meningkatkan energi terbarukan. Sehingga pada 2025 energi terbarukan mencapai sebesar 23%, namun faktanya pada tahun 2020 baru mencapai 10,90%. Menurutnya ini tidak akan mencapai target.
“ini masih sangat jauh sekali, pada tahun 2022 mungkin hanya mencapai 11% dan itu membutuhkan 2 kali lipat lagi dari yang ada sekarang”
Urgensi dan tantangan Energi Baru Terbarukan (EBT)
Lya Anggraini, Peneliti LP3ES, Selaku Narasumber juga menjelaskan urgensi energi terbarukan. Pasalnya, penggunaan energi fosil/ tak terbarukan akan memiliki dampak yang negatif. Mulai dari polusi udara yang berbahaya bagi Kesehatan manusia, Beberapa zat yang dilepaskan dari pembakaran energi fosil dapat menyebabkan hujan asam, Ekstraksi batubara, hingga minyak dan gas bumi menimbulkan pembukaan lahan yang besar.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan pemanfaatan energi fosil di Indonesia masih mendapat subsidi dari pemerintah. Sehingga harga energi fosil yang fluktuatif menyebabkan beban anggaran negara ketergantungan terhadap impor energi fosil yang sangat rentan terhadap perubahan politik global.
Upaya peralihan menggunakan energi terbarukan juga menghadapi tantangan. “listrik tidak dapat disimpan dalam sekala besar, setiap saat listrik yang dibangkitkan harus sama dengan konsumsinya.” Jelasnya.
Namun menurut Yus Rama Denny, Ketua Jurusan pendidikan fisika UNTIRTA, Energi Baru Terbarukan (EBT) masih mempunyai peluang dan harus diusahakan. Misal, Solar cell yang memiliki potensi sangat besar yaitu 23.000 TW.
Indonesia masih menggunakan bahan bakar fosil, 75% dari bauran energi indonesia. ini menyebabkan pada 2018 Indonesia merupakan penyumbang emisi tertinggi dari pembangkit listrik sebanya 35% diikuti oleh sektor industri dan transportasi, masing masing mencapai 27%. Hal ini dikhawatirkan akan beribas pada kenaikan suhu yang berkelanjutan.
“Dari tahun 1950 emisi karbon terus naik, hingga tahun 2050. Ini yang menjadi titik tekan bagi kita dan harus di perhatikan dalam menjaga lingkungan. “
Menurutnya upaya peralihan dari bahan bakar fosil ke Energi Baru Terbarukan (EBT) harus diusahakan demi menjaga lingkungan.
“Kami mengusahakan gimana solar sel yang tidak menghasilkan karbon dioksida dan bisa juga berbasis limbah elekronik dan batrai”
Ia juga mengakui bahwa upaya tersebut msaih terhalang oleh beberapa faktor. Mulai dari produksi bahan solar cell hingga pemanfaatan limbah yang bergantung pada limbah dari barang impor.
Upaya menjaga lingkungan tersebut juga di jelaskan Tenaga Ahli Bidang Energi Kantor Staf Presiden (KSP) Ahmad Agus Setiawan. Ia menjelaskan bahwaKomitmen indonesia dalam menurunkan emisi sesuai amanat UU No 16 tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreetment : “ menurunkan emisi GRK 29% (kemampuan sendiri) atau 41 %(dengan bantuan internasional)
Kedepannya, Ia berharap kepada generasi muda baik dari kalangan Aktivis maupun akademisi mampu mengkritisi persoalan lingkungan sehingga membantu pemerintah dalam mewujukan pengunaan Energi baru Terbarukan (EBT).
“Kuncinya satu, berharap generasi muda mengkritisi persoalan lingkungan” Tegasnya.
***
Penulis: Muhammad Alfaridzi (Internship LP3ES)
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta