Kolom Opini  : Menilik Latar Belakang Genosida Rohingya Oleh Pemerintah Myanmar

Kolom Opini : Menilik Latar Belakang Genosida Rohingya Oleh Pemerintah Myanmar

Sebelum membahas latar belakang kasus atau isu genosida Etnis Rohingya, penulis akan menjabarkan terlebih dahulu tentang pengertian Genosida. Genosida dalam buku Raphael Lemkin yang berjudul Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan tahun 1944 di Amerika Serikat merupakan “pembantaian besar-besaran yang terencana dan sistematis pada satu suku bangsa atau kelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan bangsa tersebut”. Selain itu pengertian Genosida dalam Pasal 6, Statuta Roma, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau keagamaan. Sedangkan dalam KBBI sendiri Genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

Dalam hal ini mengenai Genosida Etnis Rohingya ialah, dimana Etnis Asli Burma di Myanmar menginginkan Etnis Rohingya musnah atau pergi dari Tanah Myanmar, hal tersebut timbul karena kebencian sejarah Etnis Asli Burma terhadap Etnis Rohingya yang berdampak hingga saat ini.

Hubungan Genosida Etnis Rohingya dengan Kondisi Sosiografis Myanmar

Etnis Rohingya identik dengan kelompok etnis Indo-Arya yang berada di Rakhine, Myanmar Barat. Mereka kelompok etnis yang berasal dari Sub-benua India, terutama dari India dan Bangladesh, dan juga mayoritas dari mereka beragama Islam. Rakhine sendiri berbatasan dengan Teluk Benggala dan Benggali atau Bangladesh. Myanmar sendiri merupakan negara multikultural layaknya Indonesia. Mayoritas Suku di Myanmar adalah Suku Birma atau Bamar kurang lebih sekitar 68%, lalu Suku Shan kurang lebih 9%, dan Suku sisanya adalah Kachin, Chin, Kaya, Kayin, Mon, dan Magh dari kurang lebih 60 juta penduduk Myanmar.

Untuk Indonesia sendiri, mayoritas pertama ialah Suku Jawa dengan persentase kurang lebih 40%, lalu dilanjut dengan Suku Sunda kurang lebih 17 %, lalu Suku Batak kurang lebih 4% dan seterusnya. Dalam hal tersebut, Myanmar jauh lebih jomplang perbandingannya antara satu suku, yakni Suku Birma dengan Suku minoritas lainnya. Wajar Myanmar yang kita kenal dahulu di era kerajaan hingga era negara-bangsa sekarang bernama Burma. Karena diambil dari suku yang paling dominan, berkuasa, dan mayoritas di kawasan tersebut, yaitu Suku Birma atau Bamar. Sesuatu hal yang tidak sama dengan Indonesia.

Dari Suku Birma dan suku-suku minoritas inilah mereka dikenal dengan sebutan Etnis Asli Burma atau Myanmar. Sedangkan untuk Etnis Rohingya sendiri, keberadaannya hingga saat ini tidak diakui, bahkan Pemerintah Burma atau Myanmar dari era kerajaan-kerajaan dahulu hingga era negara-bangsa saat ini berkeinginan untuk membumi hanguskan Etnis Rohingya di Tanah Rakhine, tetapi nahasnya keinginan tersebut terputus dengan adanya penjajahan Inggris pada tahun 1824 dan keterlibatan dunia internasional pada akhir abad 21 hingga saat ini.

Alasan Genosida Rohingya oleh Pemerintah Etnis Asli Burma dari Masa ke Masa

Terdapat 6 alasan kuat yang melatarbelakangi Etnis Asli Burma, terutama Pemerintah Myanmar menolak Identitas Rohingya di negaranya, utamanya Rakhine, diantaranya : Pertama, adanya latar belakang sejarah, dimana Etnis Rohingya merupakan para pendatang dari Sub-benua India yang hingga kini disebut oleh mayoritas Etnis Asli Burma dan juga Pemerintah Myanmar sebagai “Pedagang Illegal atau Orang Pendatang”. Kedua, Etnis Rohingya memiliki budaya, bahasa, dan agama yang sangat berbeda dari kebanyakan Etnis Asli Burma (Suku-Suku Asli Myanmar) di Myanmar. Ketiga, Etnis Rohingya memiliki bentuk fisik yang juah berbeda dengan kebanyakan Etnis Asli Burma, Etnis Rohingya cenderung seperti Kebanyakan orang Sub-benua India, sedangkan Etnis Asli Burma memiliki bentuk fisik seperti kebanyakan masyarakat pribumi di Asia Timur dan Asia Tenggara. Keempat, Etnis Rohingya merupakan ancaman bagi Etnis Asli Burma, utamanya Pemerintah Myanmar. Dimana dalam perjalanannya, Etnis Rohingya selalu meminta wilayah tempat tinggalnya dijadikan otonomi khusus, terlepas dari Myanmar. Kelima, adanya ketimpangan sosial-ekonomi antar masyarakat di Myanmar, terutama di Negara Bagian Rakhine dengan Negara Bagian lainnya. Dimana pada akhirnya Etnis Asli Burma menyalahkan keberadaan Etnis Rohingya di Rakhine. Keenam, Etnis Rohingya mayoritas beragama Islam, dari kepercayaan ini dan perbedaan-perbedaan lainnya, Etnis Rohingya dianggap tidak menghargai budaya atau kepercayaan Budha, budaya kebanyakan Etnis Asli Birma, dan gaya hidup kebanyakan masyarakat Myanmar.

Dari permasalahan-permasalahan tersebutlah, dari dulu hingga saat ini, mayoritas Etnis Asli Burma dan juga didukung oleh pemerintah setiap zaman menolak keberadaan Etnis Rohingya di Burma atau Myanmar.

Sejarah Singkat Myanmar dari masa Kerajaan hingga Kolonialisme

Singkat Cerita, jauh sebelum Negara Bangsa Myanmar berdiri. Burma (Myanmar) sempat dipersatukan oleh 3 Dinasti dalam setiap zaman. Dimana yang pertama, Burma pernah dipersatukan oleh Dinasti Pagan pada tahun 849 dibawah kekuasaan Suku Birma, hingga akhirnya runtuh tahun 1287. Setelah Kerajaan Pagan runtuh, akhirnya wilayah Kerajaan Pagan terpecah-pecah menjadi Kerajaan-Kerajaan kecil, hingga muncullah Kerajaan Ava dibawah kekuasaan Suku Burma pada 1364 yang memiliki ambisi demikian. Namun sayangnya bukanlah Kerajaan Ava yang dapat mempersatukan kembali, melainkan Kerajaan bawahannya yang bernama Kerajaan Taungu.

Dinasti yang kedua mempersatukan ialah Kerajaan Taungu dibawah kekuasaan Suku Birma, Kerajaan Taungu berdiri pada 1485 dibawah kedigdayaan Kerajaan Ava. Kemudian, Kerajaan Taungu merdeka dari Kerajaan Ava pada 1510, dan akhirnya Kerajaan Taungu menjadi Kerajaan besar dan berhasil mempersatukan Burma, sedangkan Kerajaan Ava harus sakit-sakitan dan runtuh pada 1555.

Dan Dinasti terakhir yang mempersatukan Burma ialah Dinasti Konbaung (1752–1885), kalahnya Dinasti Konbaung (Burma) oleh Inggris (EIC) pada 1824 turut menjadi kesedihan tersendiri bagi sebagian besar Masyarakat Burma (Myanmar), terutama Suku Birma, sampai akhirnya Kerajaan Konbaung benar-benar runtuh pada tahun 1885. Kemudian Jepang memberikan sedikit harapan pada 1942 dengan mengusir penjajah Inggris karena melemahnya Blok Sekutu di Eropa, namun tidak lama Blok Poros memperoleh kekalahan pada 1945 dan Inggris Kembali lagi menjajah Burma. hingga akhirnya Burma merdeka dari Inggris pada tahun 4 januari 1948, kemudian mengganti nama negara mereka dari Burma menjadi Myanmar, sebagai bentuk (suku mayoritas) menghargai suku-suku minoritas lainnya yang bukan termasuk Suku Birma atau Bamar dan juga bentuk persatuan.

Sejarah Konflik Etnis Asli Burma dengan Rohingya di masa Kerajaan

Kembali ke masa Kerajaan Ava (1364-1555), tepatnya tahun 1485. Dimana Kerajaan Ava pernah melakukan suatu penyerangan ke Kerajaan Arakan, yang sekarang berada di Rakhine. Penyerangan tersebut akhirnya membuat Raja Narameikhla mengungsi ke negeri Bengali (kini Bangladesh). Pada saat itu Kerajaan Arakan masih bercorak Buddha Theravada yang murni, sama dengan Dinasti Taungu (Burma). Di Bengali, Raja Narameikhla menjalin persahabatan dengan Sultan Bengali, ia juga mempelajari agama Islam dan menggantikan Namanya menjadi Solaiman Shah. Pada 1428, Raja Narameikhla memutuskan kembali ke Arakan dan merebut kembali wilayah tersebut dengan modal bala bantuan dari Sultan Bengali. Hal tersebut berhasil, dimana Arakan kembali dikuasai Solaiman Shah pada tahun 1430.

Berdirinya kembali Kerajaan Arakan pada 1430, tentunya Kerajaan tersebut mengalami pembaruan-pembaruan dari berbagai sisi dan berbagai bidang yang jauh dari Kerajaan Arakan sebelumnya. Dari sisi eksternal, Kerajaan Arakan dibawah Solaiman Shah dan seterusnya mengakui kedigdayaan Kesultanan Bengali dengan menjadikan Kerajaan Arakan bawahan dari Kesultanan Bengali. Lalu Solaiman Shah memberikan beberapa wilayah kepada Sultan Bengali, bahkan wilayah Arakan bagian utara hingga masuk ke kawasan Bengali (Bangladesh sekarang). Di Internal, Ia juga melakukan percampuran antara Budaya Budha dengan Islam, lalu membangun masjid, mereformasi sistem peradilan, mendirikan sebuah kota bernama Mrauk U, memberikan gelar muslim bagi raja-raja penerus Arakan meski raja tersebut beragama Budha. Oleh karena itu, kendati demikian, Kerajaan Arakan tetap merupakan Kerajaan bercorak Budha.

Dari hubungan antara Kerajaan Arakan dan Kesultanan Bengali inilah Kaum muslim dari Bengali ke Arakan semakin bertambah dan semakin kuat, dan kaum muslim yang berdatangan inilah yang nantinya dipanggil dengan sebutan “Rohingya”. Ditambah pada saat itu dominasi Bengali begitu kuat dan Wilayah Kerajaan Arakan tidak hanya berada di Myanmar saat ini (Rakhine), tetapi wilayah Utaranya berada di kawasan Bengali (Bangladesh sekarang). Oleh sebab itu, mengapa kebanyakan Orang Myanmar lebih suka memanggil mereka Orang Bengali dibandingkan Orang Rohingya, ditambah penekanan penamaan tersebut “Orang Bengali” didukung pemerintah.

Melihat keadaan yang sangat mengancam di sisi barat, Dinasti Konbaung (Burma) tidak hanya diam. Pada tahun 1784, Raja Burma yang bernama Bodawpaya dari Dinasti Konbaung (1752-1885) menyerang Arakan sangat agresif. Dimana, hasil akhirnya dari penyerangan tersebut, ribuan orang Arakan tewas dan puluhan ribu ditawan oleh Dinasti Konbaung (Burma). Hal ini tercatat oleh sejarawan Inggris G. E. Harvey dalam Outline of Burmese History.

Jatuhnya Kerajaan Arakan dan tentu juga Mrauk U pada tahun 1785 kepada Dinasti Konbaung (Burma) merupakan awal mula gesekan antara Etnis Rohingya dengan suku-suku di Myanmar (Etnis Asli Burma) terjadi, terutama Suku Burma dan Suku Magh di Rakhine, bahkan gesekan tersebut nyatanya berlarut-larut hingga saat ini.

Sejarah Konflik Etnis Asli Burma dengan Rohingya di Era Kolonialisme Inggris dan Jepang

Perang Anglo-Burma I pada 1823, yang terjadi antara Inggris dan Burma nyatanya tidak menyurutkan sedikitpun perseteruan antara Etnis Asli Burma dengan Etnis Rohingya. Setelah menangnya Inggris pada perang Anglo-Burma 1824, dimana jatuhnya wilayah Burma, maka jatuh pula wilayah Arakan kepada Inggris. Pada saat itulah, Inggris justru mendatangkan kembali orang-orang muslim (Etnis Rohingya atau Orang Bengali) yang sudah diusir oleh Burma untuk bekerja di lahan-lahan pertanian serta membangun infrastruktur. Dari kebijakan Inggris tersebutlah api kecemburuan Etnis Asli Burma terhadap Etnis Rohingya membara.

Pada tahun 1942, Jepang menginvasi Burma Britania. Dengan mundurnya Inggris di kawasan tersebut, maka terbukalah pintu berupa kesempatan bagi Etnis Asli Burma (di luar Arakan) untuk memprovokasi penduduk asli Arakan, yakni Suku Magh, yang menganut agama Budha. Dari provokasi tersebut, berakibat 100 ribu muslim Etnis Rohingya tewas dan ratusan ribu lainnya melarikan diri ke Bengali (Bangladesh). Dibawah kekuasaan Jepang inilah, Umat Budha Asli Etnis Burma menjadi mayoritas di Arakan. Dari Kerusuhan yang terjadi di Arakan, akhirnya menjadikan wilayah tersebut terbagi 2 kawasan, dimana kawasan utara mayoritas masih dihuni muslim Rohingya dan selatan mayoritas dihuni penganut Budha Asli Etnis Burma (utamanya Suku Magh).

Hal ini tentunya bukan tanpa alasan, pada 1943, Inggris masih mendominasi kawasan Arakan Utara, dimana Jepang sudah menguasai Arakan Selatan, yang berakibat terdesaknya Inggris oleh Jepang. Oleh karena itu, Inggris memutuskan melatih orang-orang Rohingya di Utara Arakan sebagai calon tentara, yang nantinya akan digabungkan dengan “V Force”. Tentara Arakan yang bergabung dengan “V Force” tersebutlah yang berperan penting dalam upaya Inggris merebut kembali seluruh Arakan pada 1945 dari Jepang.

Setelah Arakan kembali ke tangan Inggris. Orang-orang (Etnis) Rohingya meminta imbalan berupa kemerdekaan di sebuah wilayah bernama Maungdaw di Arakan. Dan akhirnya Inggris mengabulkan permintaan tersebut. Dari pengabulan tersebut, ribuan Etnis Rohingya yang sebelumnya terusir kembali lagi ke Arakan untuk mengamankan kekuasaan mereka. Selain itu, Etnis Rohingya pun tidak memberikan jabatan-jabatan strategis kepada orang-orang Budha Asli Etnis Burma, Bahkan tidak juga bagi Suku Magh yang jelas-jelas pribumi Arakan, suatu keadaan yang memperdalam sentimen kebencian orang-orang Asli Etnis Burma.

Sejarah Genosida Etnis Asli Birma di Masa Kemerdekaan Myanmar

Menjelang tahun 1947, dimana Burma mengadakan sebuah pertemuan yang mengundang seluruh suku-suku di Burma (Myanmar) dalam rangka persiapan mendeklarasikan kemerdekaannya. Semua Suku, baik Suku mayoritas, yaitu Suku Burma ataupun Suku-suku minoritas di Burma (Myanmar) diundang dalam pertemuan tersebut, kecuali Etnis Rohingya.

Pada 4 januari 1948, sebagai hasil dari Konferensi London, Inggris akhirnya memberikan kemerdekaan kepada Burma, dari kemerdekaan Burma inilah, dominasi Burma terhadap Etnis Rohingya semakin besar. Burma-pun tidak mengakui Etnis Rohingya masuk ke dalam kategori kelompok minoritas di dalam draf konstitusi Burma yang baru disusun. Konsekuensinya, Etnis Rohingya tidak memiliki kuasa untuk mendapatkan hak-hak minoritas seperti kuota di parlemen dan perlindungan hukum.

Hal tersebut akhirnya memicu Etnis Rohingya untuk melakukan perlawanan. Dimana, Orang-orang Rohingya berbondong-bondong bergabung dengan gerakan Mujahidin yang dipimpin Jafar Kawal. Gerakan ini ditandingi oleh Burma, dalam bentuk Burma Teritorial Force (BTF), yang dibentuk Jenderal Ne Win. Hasil akhir dari perseteruan antara Burma dan

Rohingya ialah, Ribuan Etnis Rohingya diusir, Ribuan Etnis Rohingya mengalami kejahatan genosida, hingga banyak rumah-rumah milik Etnis Rohingya dimusnahkan oleh pasukan Jenderal Ne Win.

Kendati demikian, tercatat pada tahun 1950, Etnis Rohingya nyaris berhasil menekan pemerintah Burma untuk menjadikan Maungdaw, Rathedaung, dan Buthidaung sebagai daerah atau distrik otonomi di Burma (Myanmar). Tapi berjalannya waktu, hal tersebut nyatanya tidak sedikitpun terselesaikan hingga saat ini.

Genosida Etnis Rohingya oleh Pemerintah Myanmar di Era Kontemporer

Pada tahun 2017, Pemerintah Myanmar melakukan serangan besar-besaran ke wilayah Etnis Rohingya. Serangan tersebut dinilai cukup besar dalam sejarah penyerangan Kerajaan-kerajaan Burma hingga Negara Bangsa Myanmar terhadap Etnis Rohingya. Kendati demikian, Bau tersebut  kerap tercium oleh dunia Internasional, meskipun Pemerintah Myanmar tidak membenarkan hal tersebut. Sampai akhirnya Pemerintah Myanmar terdesak, dan akhirnya menjelaskan bahwa serangan tersebut adalah serangan balasan, karena pada Oktober 2016, terdapat milisi Rohingya yang melakukan penyerangan terhadap pos polisi. Dengan alasan tersebutlah, Pemerintah Myanmar melakukan serangan balasan, dengan perkiraan jumlah korban Etnis Rohingya dalam kurun waktu satu bulan mencapai 6.700 orang.

Tahun 2020, terdapat beberapa tentara Myanmar yang membelot dan menceritakan apa saja yang mereka lakukan ketika di wilayah Rohingya, Rakhine. Dua diantaranya bernama Myo Win Tun dan Zaw Naing Tun. Myo Win Tun berkata:

“Pemimpin tertinggi kedua di MOC-15, Kolonel Than Htike, memberikan kami perintah ‘Tembak semua yang kamu lihat dan kamu dengar’. Jadi, kami tanpa pandang bulu menembak ke semua yang tiba di Desa Taung Bazar”.

Lalu, Tentara lainnya yang bernama Zaw Naing Tun berkata:

“Ketika kami melakukan operasi pembersihan di Desa Kalar, kami menembak mati dan memusnahkan sesuai dengan perintah membunuh, tidak peduli apakah mereka anak-anak atau orang dewasa”

Menurut jurnal yang ditulis Amnesty International, Negara Bagian Rakhine merupakan negara bagian paling miskin di Myanmar. Suku-suku yang ada di Rakhine ini, utamanya Suku Magh, pada akhirnya merasa terdiskriminasi dan merasa terpinggirkan oleh pemerintah pusat, yang didominasi oleh Suku Birma atau Bamar. Dalam situasi seperti inilah, suku-suku di Rakhine, terutama Suku Magh selaku Pribumi Rakhine, merasa bahwa Etnis Rohingya sebagai pesaing mereka dalam perebutan sumber daya (makanan). Oleh karena itulah, dari sejarah panjang Burma (Myanmar) dan adanya masalah ketimpangan sosial-ekonomi yang begitu besar antar masyarakat, berakibat terhadap diskriminasi hingga genosida Etnis Rohingya di Myanmar. Buruknya hal tersebut didukung oleh Pemerintah di setiap masa.

Myanmar sendiri memiliki sejarah yang sangat panjang dalam membiarkan ketidakpercayaan antar-etnis di masyarakat, bahkan tidak hanya dibiarkan apalagi diajarkan rasa toleransi antar Etnis Rohingya dengan Etnis Asli Burma (antar masyarakat beda etnis). Tetapi hal tersebut malahan dieksploitasi oleh militer Myanmar dengan tujuan memperoleh keuntungan atas status dan kedudukan militernya, dan keuntungan-keuntungan lainnya. Sejak tahun 2017, terdapat 730 ribu orang Rohingya yang kabur dari Myanmar dan mencari pertolongan ke negara-negara lain, terutama ke Bangladesh, dimana Bangladesh sendiri sebagai negara penampung pengungsi Rohingya terbesar di dunia, diperkirakan terdapat 700 ribu pengungsi Rohingya disana.

Meskipun demikian, tidak sedikit Pengungsi Rohingya di Bangladesh yang menginginkan hidup lebih layak, akhirnya mereka mencari negara lain yang lebih tepat agar mereka dapat memperoleh hidup yang lebih baik dari sebelumnya dengan cara mencari kerja. Namun faktanya tidak banyak dari mereka yang sampai ke negara tujuan yang diinginkan, karena beberapa faktor, diantaranya mendapatkan penolakan dari negara yang dituju, mengalami diskriminasi, eksploitasi hingga perdagangan manusia (Rohingya), dan memperoleh kematian di kapal sebelum sampai ke negara yang dituju.

***

Penulis : Fathul Jawad

Universitas Al –Azhar Indonesia

Mahasiswa Magang LP3ES 2021

Teroka Perbincangan Norma Gender di Kalangan Anak Muda Perkotaan di Media Sosial

Sejak bulan Januari 2022 LP3ES dengan dukungan dari Investing in Women melakukan studi tentang “Media Sosial untuk Mempengaruhi Norma Gender”. Penelitian ini mengkaji sejauhmana kampanye media sosial yang dilakukan oleh mitra lokal Investing in Women menciptakan perubahan positif dalam sikap, harapan sosial, dan perilaku di kalangan milenial perkotaan. Studi ini meneliti bagaimana mitra lokal Investing in Women yaitu Magdalene (media digital feminis), Rumah Kita Bersama (mempengaruhi ajaran agama), Yayasan Pulih (organisasi yang menangani kekerasan berbasis gender), dan Plan Indonesia (organisasi pemuda internasional yang berfokus pada kepemimpinan perempuan) melaksanakan kampanye media sosial untuk menantang norma gender yang ada. Penelitian ini melihat sejauhaman aktivitas dan postingan mereka di media sosial, engagement mereka dengan audiens yang lebih luas, sejauhmana kampanye media sosial mereka memberikan ruang bagi perempuan untuk menyuarakan suara mereka. Inisiatif-inisiatif ini secara aktif memanfaatkan media sosial khususnya Facebook, Instagram, dan Twitter untuk menyuarakan norma gender yang lebih setara di media sosial. Penelitian ini menggabungkan analisis big data pada jutaan percakapan di media sosial, etnografi digital pada akun media sosial mitra IW, serta wawancara mendalam baik dengan mitra lokal IW maupun audiens akun media sosial mereka.

Secara umum, penelitian ini menemukan bahwa urban millennials Indonesia semakin sadar akan norma gender yang tercermin secara masif dalam jutaan percakapan dan engagement tentang isu norma gender di media sosial baik di dalam maupun di luar jaringan mitra lokal IW. Namun, perlu dicatat bahwa meskipun keterlibatan besar-besaran, diskusi dan dialog substantif harus ditingkatkan. Hal ini berlaku untuk media sosial secara umum dan, lebih khusus lagi, pada kampanye media sosial mitra lokal. Di masa depan, mitra lokal dapat lebih fokus pada bagaimana menghasilkan lebih banyak dialog di media sosial. Mengingat sebagian besar cluster engagement berada di kota-kota besar, maka kampanye ke depan harus menyasar daerah lain di Indonesia. Dalam hal ini, platform media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia, seperti Facebook, mungkin bisa menjadi pilihan. Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah minimnya audiens laki-laki dalam kampanye media sosial IW. Melibatkan penonton laki-laki, oleh karena itu, adalah agenda masa depan.

Tantangan Indonesia dalam Menghadapi Krisis Ekonomi Global

Tantangan Indonesia dalam Menghadapi Krisis Ekonomi Global

Perekonomian dunia diprediksi akan diterpa resesi ekonomi mulai tahun 2023. Inflasi yang tinggi, krisis energi dan pangan, hingga konflik geopolitik Ukraina dan Rusia membuat ekonomi dunia berpotensi terjerumus dalam jurang berbahaya. Respon dari urgensi tersebut LP3ES menyelenggarakan Scholarium pada Jumat, 4 November 2022 di aula kantor LP3ES. Bersama dengan narasumber ahli Zaenal Muttaqin dan Fahmi Wibawa, Scholarium yang juga dihadiri oleh Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kuningan (IPPMK) ini mengusung tajuk “Resesi Ekonomi”.

Waspada terhadap Ketergantungan Impor

Menurut Penuturan Fahmi Wibawa, Direktur Eksekutif LP3ES, masalah resesi yang mulai ramai diperbincangkan ini penting untuk diketahui penyebabnya. Suatu negara bisa dikatakan resesi bila terjadi penurunan kapasitas kegiatan ekonomi secara menyeluruh. “Kegiatan ekonomi yang terus menerus mengalami krisis hingga pertumbuhan ekonomi sulit kembali naik, ini yang disebut sebagai resesi.”

Namun pertanyaan perihal situasi negara kita yang apakah tengah menghadapi atau mengalami krisis ini yang menurutnya penting dicermati. Cara mengenali situasi resesi ekonomi bisa diketahui dari kehidupan sehari-hari yang terjadi di lingkungan kita. Resesi ditandai dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, penurunan daya beli masyarakat, dan kelangkaan komoditas barang dan jasa. Kalau situasi tersebut terjadi secara akumulatif maka negara sedang mengalami resesi ekonomi. Sebaliknya, bila sirkulasi kegiatan ekonomi masih berjalan secara stabil dan dapat dikendalikan, perekonomian negara masih tergolong aman dari resesi.

Resesi ekonomi global ditandai dengan penurunan kegiatan ekonomi di sebagian besar negara, banyak negara yang terkena dampak akibat perekonomian saling terhubung dan menggantungkan. “Misalnya konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina menimbulkan ketersediaan minyak dunia mengalami penurunan atau kelangkaan. Ini terjadi karena pasar minyak dunia terganggu akibat harga-harga komoditas yang lain naik secara meroket,” ucapnya.

Sejumlah faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi di sejumlah negara menyebabkan lonjakan inflasi yang tinggi di sejumlah negara di dunia. Di Eropa kebutuhan energi yang besar sementara pasokan yang tidak sebanding dengan permintaan akhirnya memicu terjadinya inflasi. “Resesi ekonomi yang terjadi di negara-negara Eropa menular ke berbagai negara di Amerika dan Asia. Ini juga menyebabkan ketersediaan valuta asing menjadi menurun akibat terhambatnya transaksi perdagangan internasional,” ungkap Fahmi.

Resesi ekonomi yang banyak menghantui negara di dunia sesungguhnya akan memberikan dampak bagi perekonomian dalam negeri, akan tetapi yang menjadi tolak ukur adalah seberapa besar pengaruh dari persoalan tersebut. Dampak resesi ekonomi ditentukan dengan tingkat ketergantungan Indonesia terhadap barang-barang impor. Mekanisme perdagangan ekspor dan impor beroperasi melalui valuta asing sebagai alat pembayaran yang sah dan diakui dalam perdagangan internasional.

Ketergantungan terhadap impor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai ekspor akan menguras ketersediaan valuta asing Indonesia. “Jumlah valuta asing Indonesia mencapai 164 miliar US Dollar (US$), dengan nilai sebesar ini Indonesia masih mampu melakukan impor dalam kurun waktu 5-6 bulan kedepan. Artinya sudah cukup aman untuk mampu membuat kita survive dari tekanan resesi global.”

Melihat keadaan saat ini, Fahmi Wibawa cukup optimis Indonesia bisa terhindar dari ancaman resesi global. Namun dengan catatan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak dan bahan pangan seperti kedelai dan gandum, serta memastikan tingkat inflasi yang terkendali.

“Tahun 2023 banyak pengamat dan pemerhati ekonomi yang memprediksi pertumbuhan ekonomi indonesia tumbuh di angka 4-5%. Tentu dengan catatan dua komoditas impor (energi dan pangan) terkendali. Kalau impor energi dan pangan mengambil porsi besar ketersediaan valuta asing, maka kita akan terkena dampak dari resesi global. Kedepannya kita perlu menjaga diversifikasi energi dan pangan kita agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat tercapai,” pungkasnya.

Perkuat Kemandirian Ekonomi Lokal

Sementara Zaenal Muttaqin, peneliti LP3ES, menyorot gejala resesi ekonomi berdasarkan output perekonomian yang dapat dihasilkan oleh suatu negara. Dalam hal ini, mengukur seberapa besar suatu ekonomi menghasilkan barang dan jasa. Output maksimal yang dapat dihasilkan negara menggunakan sumber daya ekonomi yang ada saat itu diistilahkan sebagai PDB Potensial. Sedangkan PDB riil merujuk pada nilai aktual output yang diproduksi dalam satu periode (satu tahun) mengacu pada persentase pertumbuhan ekonomi.

“PDB riil ini bisa di atas, di bawah, atau tepat pada PDB potensial. Perbedaan nilai antara PDB riil aktual dan PDB potensial kita sebut sebagai kesenjangan output (output gap). Jika PDB riil aktual berada di atas PDB potensial, kesenjangan output positif. Itu menunjukkan bahwa perekonomian sedang berproduksi di atas tingkat maksimumnya. Sementara itu, jika PDB riil di bawah PDB potensial, kesenjangan output negatif disebut sebagai kesenjangan deflasioner (deflationary gap). Situasi semacam itu biasanya terjadi selama kontraksi atau resesi ekonomi,” jelas dosen Fakultas Ekonomi Bisnis UIN Jakarta ini.

Ketika inflasi mengalami kenaikan dan memicu resesi ekonomi, maka perbankan melalui kebijakan moneternya akan menaikkan suku bunga, situasi ini akan menarik investor untuk melakukan investasi. Harapannya masyarakat juga akan memilih menempatkan uangnya di bank dibandingkan menghabiskannya untuk konsumsi. Imbasnya, peredaran uang berkurang dan permintaan terhadap barang menurun. Saat permintaan barang melandai, harga akan cenderung merosot sehingga tingkat inflasi bisa menurun.

Berkaca pada situasi ekonomi yang sekarang ini terjadi, secara matematis resesi global menurutnya tidak menjadi ancaman yang serius. Pasalnya nilai PDB masih cukup besar sebagai modal ekonomi untuk menghadapi krisis global ini. “Struktur PDB kita hanya 20% nya yang dipengaruhi oleh kemungkinan dampak dari resesi global. Tidak akan sampai pada kemungkinan terburuk, diprediksi hanya akan mengalami kelambatan saja.” Menurutnya jumlah produksi Indonesia yang besar juga turut membantu di kala dunia jatuh dalam jerat resesi. Indonesia juga memiliki keuntungan dari jumlah populasi penduduk yang besar, menjadi pasar potensial bagi hasil produksi lokal.

“Kalau sebagian besar produktif ini mendorong jumlah produksi dan konsumsi yang stabil, peningkatan PDB akan terjadi. Indonesia diprediksi selamat, karena produksi tinggi, populasi tinggi. Maka daya beli dari hasil produksi kemungkinan juga tinggi, sehingga tidak akan terlalu terkoneksi dengan pasar internasional,” tandasnya

Maka kunci dari menghindari resesi global menurutnya kemandirian ekonomi lokal yang perlu diperkuat. Perekonomian lokal berperan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Tenaga kerja berdaya dan memperoleh penghasilan, sementara laju produksi juga akan meningkat seiring munculnya benih-benih wirausaha yang produktif dari kalangan masyarakat. Kendati demikian, menurut Zaenal penguatan ekonomi lokal masih kurang cerdas dalam mengenali potensi daerahnya sendiri, dan masih kurangnya tenaga yang profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah. 

“Banyak kemandirian lokal yang kita punyai itu malah milik orang lain. Penikmat utamanya orang luar. Daerah harus memiliki kendali kuat agar aktor-aktor utama penggerak perekonomian berasal dari warga lokal,” tutupnya.

Kuatnya daya tahan usaha kecil dan menengah dalam menghadapi badai krisis ekonomi dan moneter mendesak munculnya isu penguatan ekonomi rakyat. Sebagai usaha yang paling berpengaruh memberikan kontribusi dalam memenuhi keperluan rakyat banyak, sudah saatnya mengedepankan transformasi perekonomian nasional yang berbasis usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian bangsa.

Penulis: Yoga Maulana (Internship LP3ES)

Universitas Negeri Jakarta.

LP3ES Resmi Punya Direktur Baru : Siap Hadapi Tantangan Di Era Digital

LP3ES Resmi Punya Direktur Baru : Siap Hadapi Tantangan Di Era Digital

Depok, LP3ES -Lembaga Penelitian , Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) resmi melantik Direktur Eksekutif periode 2022-2026 yaitu Fahmi Wibawa pada selasa, 1 November 2022. Dalam kesempatan tersebut hadir Abdul Hamid sebagai Ketua Dewan Pengurus LP3ES dan beberapa tokoh LP3ES.

Dalam sambutannya Direktur Eksekutif Fahmi Wibawa menyampaikan terimakasih kepada seluruh keluarga LP3ES yang telah memberikan amanah dalam menahkodai badan pelaksana LP3ES.

“Sungguh merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi saya mendapat amanah dari Dewan Pengurus LP3ES untuk menahkodai badan pelaksana dalam menjalankan kegiatan-kegiatan pencapaian visi dan misi LP3ES. In sya Allah saya akan menjalankan amanah yang sungguh berat dan mulia ini dengan tulus dan kerendahan hati, dengan penuh dedikasi dan segenap integritas demi pencapaian kinerja yang optimal terbaik. Segala prestasi, nama besar dan sumbangsih LP3ES kepada negeri tercinta ini merupakan pelecut dan modalitas untuk melangkah ke depan” Ujarnya.

Fahmi Wibawa juga menjelaskan bahwa perjumpaan dengan LP3ES berlangsung cukup lama, ketika beliau menjadi mahasiswa di UGM tahun 1990-an,beliau juga menjelaskan bahwa LP3ES merupakan lembaga yang dibangun dengan fondasi intelektualitas dan menjadi wadah yang kondusif untuk mengasah budaya intelektual yang kuat dan melahirkan pemimpin bangsa yang handal.

Disamping itu beliau juga meyakini bahwa dengan semangat para tokoh pendiri , LP3ES akan terus berupaya menghasilkan kinerja yang terbaik.

“Saya meyakini, dengan menjaga harmoni yang sudah tercipta ini, In sya Allah LP3ES akan tetap eksis dan terus berkiprah untuk kemaslahatan negeri tercinta 50 tahun lagi dan lagi, 50 tahun selanjutnya. Para tokoh yang melegenda seperti Ismid Hadad, M Dawam Rahardjo, Daniel Dhakidae, Soedjatmoko, Taufik Abdullah, Nono Anwar Makarim, SB Judono, Dorodjatun Kuntjara-Jakti, Arief Budiman, Adnan Bujung Nasution, Harlan Bekti, Jusuf Jonodipuro, Sjahrir, Abdullah Sjarwani, Manuel Kaisiepo, Rustam Ibrahim, Imam Ahmad, Ison Basuni, Didik Racbini, Fajar Nursaid, Gus Hamid dan Erfan Maryono  menjadi inspirasi dan teladan kami dalam berupaya menghasilkan kinerja terbaik LP3ES.” ujarnya

Selain itu dalam menghadapi tantangan diera digital, beliau menyampaikan bahwa LP3ES akan diarahkan menjadi lembaga yang dapat memberikan edukasi dan tutunan kepada masyarakat.

“Setelah 50 tahun berkiprak, ditandai dengan naik turun perhimpunan baik secara master piece (maha karya) maupun kelembagaan, 50 tahun ke depan LP3ES diharapkan bertransformasi menghadapi tantangan milenials yang sangat dinamis. Ditandai dengan ketepatan dan kecepatan eksekusi kegiatan. Tantangan  yang kadang juga menjadi tuntutan dari masyarakat, ke depan lebih diarahkan pada “edukasi” institusi pengembang. In sya Allah tidak lama lagi LP3ES akan memainkan peran strategis dalam salah satu agenda bangsa yaitu mengatasi stunting.  Meskipun program ini dijalankan pemerintah, namun karena merupakan agenda bangsa maka dalam pencapaiannya membutuhkan dukungan dan kontribusi segenap anak bangsa termasuk mitra pembangunan. Dalam program ini, selain melakukan advokasi kebijakan, LP3ES juga akan melakukan pendampingan pada institusi pengembang (LSM) daerah.”

Menurutnya LP3ES mesti melakukan strategi menghadapi tantangan ke depan yang setidaknya setidaknya akan bertumpu pada 4 langkah. Pertama, menata organisasi agar langgamnya tararah, teratur namun tetap gesit (agile), responsive, adaptive dan tetap efisien. Dengan eksekutor professional yang dilengkapi TIK yang memadai, diharapkan akan tercapai kinerja LP3ES yang mantap

Kedua, menggerakkan sumber daya dan jejaring LP3ES untuk menjadi income generator lembaga dengan cara-cara kreatif inovatif solutif.

Ketiga, mengelola proses pengawalan bangsa dalam berdemokrasi dan menghormati harkat dan martabat kemanusiaan termasuk HAM. Dalam hal ini termasuk mendorong harmoni dalam kesetaraan Gender dan inklusi sosial.

Keempat, mengembangkan sistem manajemen perubahan yang bersifat continues improvement, yang menempatkan pentingnya partisipasi dari seluruh keluarga LP3ES dalam melakukan transformasi. Passion dan komitmen bersama harus terus dipupuk. Visi, tujuan dan sasaran serta langkah pencapaiannya akan selalu dikomunikasikan supaya tercipta solidaritas lembaga.

***

Degradasi dan Penyimpangan dalam Sistem Penegakkan Hukum di Indonesia

Degradasi dan Penyimpangan dalam Sistem Penegakkan Hukum di Indonesia

Sekolah Hukum Kritis angkatan pertama resmi diselenggarakan selama tiga hari yakni pada  tanggal 17 – 19 Oktober 2022. Peserta terdiri dari mahasiswa dengan latar belakang hukum, pengacara, staf YLBHI-LBH, LSM, pers mahasiswa, dan internship LP3ES. Sekolah Hukum Kritis yang diselenggarakan LP3ES ini bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Mengundang sejumlah narasumber ahli yang berkompeten pada bidangnya, Sekolah Hukum Kritis yang dilaksanakan secara hybrid meeting ini mengusung tajuk “Peningkatan Kapasitas Mengawal dan Mengadvokasi Kasus Hukum dan Pelanggaran HAM terkait Proyek Strategis Nasional (PSN).”

Sekolah hukum kritis dilaksanakan untuk memberi jawaban atas kebutuhan dan kegelisahan penstudi hukum mengenai pergulatan kepentingan politik kekuasaan dan ekonomi yang saling tarik menarik. Selubung relasi kekuasaan dengan relasi ekonomi yang kerap mengintervensi hukum menyebabkan produk hukum rentan akan tabir ketidaksempurnaan. Ikhtiar sekolah hukum kritis adalah memahami wajah hukum dengan sebenar-benarnya melalui pemikiran-pemikiran dalam studi hukum kritis menurut konteks perkembangan hukum di Indonesia.

Logika Hukum Critical Legal Studies

Berangkat dari diskursus pemikiran dalam studi hukum kritis, Widodo Dwi Putro selaku narasumber ahli menyampaikan bahasan perihal filsafat hukum kritis. Pembicara yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia menekankan pemahaman studi hukum Critical Legal Studies (CLS) untuk memahami persoalan hukum secara utuh dan kritis melalui penggabungan perspektif ilmu hukum dan ilmu sosial.

Menurut Widodo lahirnya CLS dapat dilacak berdasarkan aliran hukum yang mendahuluinya, realisme hukum menjadi sumber inspirasi di balik kemunculan CLS dalam menganalisa permasalahan dan kenyataan hukum. “Realisme hukum melihat dan memahami realitas seperti apa adanya, tidak bertanya secara kritis. Pandangan hukum perlu dianalisis dari faktor-faktor non hukum, melalui pendekatan ilmu sosial,” ujarnya.

Berkembangnya CLS memberikan alternatif pemikiran dan metodologi untuk digunakan para peneliti hukum dalam mengetahui persoalan hukum secara lebih humanis. CLS berupaya memberikan jawaban atas kesenjangan antara idealitas norma dengan realitas sosial.

“Hukum tidak semata-mata diputuskan melalui apa yang tersampaikan secara teks, namun juga perlu memberi makna atas konteks. Disanalah hukum seharusnya bekerja dengan melihat kenyataan di luar dari dinamika perbuatan hukum itu sendiri.”

CLS mengungkap analisis dan budaya hukum dengan menawarkan analisis kritis terhadap hukum sebagai produk yang tidak netral. Produk hukum bertumpu pada  pada kepentingan-kepentingan yang tersembunyi di belakangnya, mempertimbangkan berbagai faktor seperti preferensi ideologis, nilai-nilai, konteks politik, dan jalinan ekonomi.

Fachrizal Afandi, selaku narasumber ahli, sekaligus dosen Fakultas Hukum Brawijaya memaparkan bahwa nya studi hukum kritis dapat dikaji berdasarkan pendekatan interdisipliner. Misalnya praktisi hukum yang sedang mempelajari hukum sebagai entitas sosial akan menggunakan studi interdisipliner untuk mencari jawaban dengan merangkul penafsiran sosiologi hukum, atau hukum dan ekonomi. “Model kontekstual untuk studi hukum ini mengambil pendekatan kontekstual yang luas. Memeriksa legitimasi tatanan hukum dari perspektif yang lebih kaya,” terang Fachrizal.

Pendekatan interdisipliner memungkinkan persoalan-persoalan hukum menemukenali jawaban hukum yang holistik. Artinya melalui lintas ilmu yang relevan memberi justifikasi tentang paradigma-paradigma hukum.  Pembentukan hukum senantiasa mengadakan interaksi dan negosiasi berbagai kelompok masyarakat. Hukum sarat akan dimensi yang mempertemukan diskursus antara ilmu hukum dan ilmu sosial. Hukum doktrinal hanya akan mengisolasi hukum dari konteks sosial politik, dan membuat hukum tidak bisa mengatasi berbagai masalah sosial, diskriminasi ras, gender, kelas, atau agama.

Menguak Dominasi pada Legitimasi Hukum

Di hari kedua sekolah hukum kritis, Herlambang Wiratraman, Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES berbicara mengenai analisis diskursus sebagai studi linguistik.  Ini merupakan suatu kajian terhadap analisis wacana yang secara khusus mengkaji  makna atau pesan yang bukan dari unsur kebahasaannya, melainkan mengaitkannya dengan konteks. Cara yang digunakan untuk membongkar makna atau pesan komunikasi yang terdapat dalam suatu teks. “Ucapan bisa kita analisis, tulisan bisa kita gugat. Kata perkata, ungkapan, bahkan intonasi menjadi penting dalam ilmu kebahasaan,” terangnya.

“Analisis wacana kritis dapat digunakan untuk menyelidiki bagaimana bahasa dijadikan alat bagi kelompok sosial yang saling bertarung memperebutkan kekuasaan. Analisis wacana kritis berupaya membongkar maksud-maksud terselubung dari sebuah wacana yang beredar di masyarakat,” ucapnya.

Herlambang mencontohkan narasi dominan “Good Governance,” yang bila diharfiahkan berarti manajemen atau tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut konsep good governance ini sangat dominan dalam memproduksi atau melipat gandakan wacana.

“Sebenarnya yang dikritik dari good governance itu adalah watak liberalisme politik dan ekonominya. Orientasinya pada keuntungan bisnis, sehingga watak pembaharuan hukum justru memperlihatkan pembaharuan yang ramah pasar,” tutupnya

Hukum juga menjadi problematis bagi permasalahan-permasalahan gender, secara menyeluruh hukum belum sepenuhnya mewakili harapan-harapan mengenai kesetaraan dan keadilan gender. Sekolah hukum kritis mencoba menggugat langgengnya penormalisasian ketidakadilan yang selama ini memasung kebebasan perempuan, materi yang disampaikan Lena Hanifah akan berfokus pada feminisme sebagai hukum legal teori.

Teori feminisme legal lahir dari pemikiran kaum feminis, suatu gerakan yang berpandangan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelamin, dan kelas (relasi patriarki dan kapitalisme) sehingga perlu memperjuangkan untuk penghapusan tersebut dengan meningkatkan otonomi dan hak-hak perempuan.

Ketertindasan gender akibat relasi dominasi yang dipertahankan hingga saat ini muncul dalam bentuk yang mengerikan, misalnya kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap perempuan. Produksi ulang pemikiran-pemikiran tubuh perempuan sebagai properti menyebabkan perempuan dijadikan komoditas dan instrumen seksualitas. Doktrinasi tubuh perempuan menggulirkan dampak yang sangat serius, kasus pemerkosaan kerap tidak berperspektif pada keadilan korban, secara proses hukum tidak setuntasnya menyelamatkan dan melindungi hak-hak perempuan.

Menurutnya lagi di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perkawinan, teks hukum berpotensi diinterpretasi secara bias sehingga keberpihakan terhadap perempuan masih sangat dipertanyakan. Instrumen hukum yang perlu diperiksa ulang misalnya pada peraturan perundang-undangan pasal 31 ayat 3, kemudian bersambung lagi pada pasal 34 ayat 1 dan 2.

Bunyi pasal tersebut menurutnya menimbulkan interpretasi bias. Sehingga bila terjadi kekerasan rumah tangga  dengan alasan istrinya tidak bisa memasak, suami yang melakukan kekerasan tersebut beranggapan bahwa istri tidak menjalankan dan mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Dalam tanda kutip hal ini menjadi dibenarkan sebagai alasan berbuat kekerasan. Termasuk yang dianggap oleh masyarakat akibat terinternalisasi pikiran yang tumbuh di masyarakat sejak lama, sehingga berpotensi timbulnya tuduhan-tuduhan yang tidak diinginkan kepada pihak perempuan. “Permasalahan hukum yang dihadapi dalam isu gender ini adalah permasalahan yang sensitif, rumit, dan diskriminatif,” ujarnya.

Melihat hukum dengan perspektif yang lebih luas, maka yang tak luput menjadi perhatian adalah konteks gerakan adat di Indonesia dalam studi mengenai gerakan hukum adat. Yance Arizona, Dosen Fakultas Hukum UGM melihat terbentuknya masyarakat adat yang secara signifikan berkembang selepas kolonial belanda membuat hukum adat memiliki posisi penting dalam fondasi pembangunan hukum nasional. Menguatnya hak adat sebagai konstitusional diatur setelah amandemen UUD 1945 tentang pengujian UU kehutanan dan hutan adat dalam wilayah masyarakat adat.  Kasusnya seperti yang terjadi pada kawasan Sungai Utik di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Setelah melalui perjuangan oleh masyarakat adat, rencana operasi perusahaan penebangan kayu dibatalkan dan penetapan hutan adat diberlakukan.

Dalam sangkut pautnya mengenai perlawanan oleh masyarakat adat. Yance memberi gambaran sosok inspiratif bernama Jaro Wahid, berasal dari Kabupaten Lebak, Banten, ia adalah kepala desa yang menginisiasi gerakan masyarakat dan membangun NGO kala wilayah yang dikepalainya terdampak perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada tahun 2013. Jaro memperkuat institusi adat dan lembaga sosial inklusif yang mengedepankan partisipasi antara perempuan dan pemuda.

Konflik antara masyarakat pemilik hak atas tanah dengan hegemonik kapitalisme melalui kegiatannya ekstraktifnya tidak selalu ditampilkan secara terbuka sebagai perlawanan masyarakat adat.  “Meskipun sebenarnya mereka tidak mengeksplisitkan sebagai gerakan masyarakat adat, tapi dalam aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat lokal mereka memiliki cara pemahaman kearifan lokal dalam memaknai alam dan kehidupan,” tutupnya

Sehingga yang terpenting bagi Yance adalah bagaimana membangun dialog-dialog pengetahuan yang dimiliki masyarakat dan pengalamannya, dengan pengetahuan yang diproduksi oleh mazhab-mazhab pembangunan untuk menentukan ukuran-ukuran yang bersifat kearifan.

Keroposnya Paradigma Penegakkan Hukum

Hari terakhir penyelenggaraan Sekolah Hukum Kritis, Herlambang Wiratraman dalam pembahasan hukum, impunitas, dan ketidakadilan memberikan wawasan perihal kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang sampai saat ini kasusnya masih belum terselesaikan. Menurut pandangannya, problem HAM yang macet dalam proses pengungkapan kasusnya merupakan refleksi mudahnya hukum menawarkan produk impunitas. Biasanya ini terjadi dari kegagalan pemerintah untuk mengambil atau melaksanakan tindakan hukum kepada pelaku.

Imunitas melahirkan sistem sosial budaya yang permisif, menihilkan tindak kesewenang-wenangan. Ini juga menjadi cerminan kuasa politik yang bekerja atas hukum dan penegakannya. “Imunitas direfleksikan dengan adanya problem pertanggungjawaban hukum, ini berpotensi terjadi karena adanya kekacauan secara teknis dan prosedural, menguatnya politik dan politisasi, ketertundukan hukum pada kuasa modal, dan institusionalisasi rasisme seperti dalam kasus Papua,” imbuhnya.

Apalagi kasus pelanggaran HAM berat secara non yuridisial tidak cukup dilakukan dengan dasar keputusan presiden. Tujuan dari Keppres hanya seputar pemenuhan hak korban dan keluarga korban. “Penyelesaian perkara HAM berat harus menggunakan dasar Undang-Undang (UU), Konsekuensi dari UU juga panjang, mulai dari anggaran sampai aturan turunan.”

Rentetan kasus pelanggaran HAM yang belum menemukan titik terangnya menjadi refleksi kritis atas kegagalan hukum untuk melahirkan suatu kepastian hukum. Kasus Munir, kasus Paniai, dan kasus Novel Baswedan seakan dibiarkan terbengkalai begitu saja. Representasi formal ketatanegaraan yang dikendalikan kuasa oligarki dan sistem yang menguatkan otorianisme menjadi aktor melemahnya kekuatan hukum. “Cerminan merosotnya kehidupan bernegara dalam menyelenggarakan peradilan hukum berarti pula melemahnya perlindungan hak-hak asasi manusia dan keadilan sosial,” terangnya.

Bersamaan belum integralnya kepastian hukum yang menjamin segenap lapisan masyarakat, catatan hitam lainnya adalah keamanan dan ancaman kebebasan sipil yang memasung kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat sipil. Menurut Milda Istiqomah, Ketua Jurusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, meski ancaman terorisme dan keamanan masih ada, namun pendekatan keamanan dan militerisasi harus dikritisi sebab potensi ancaman demokrasi yang sedang meningkat justru pelanggaran terhadap kebebasan dasar manusia.

Corak sistem otoriter bahkan kolonialistik dapat dijumpai dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Alih-alih memperbaiki produk hukum pidana yang masih belum maksimal dan goyah penegakkannya. Justru terbitanya RKHUP ini menjadi kontroversi di masyarakat, beberapa pasal RKUHP dianggap menimbulkan pasal karet. “RKHUP lebih diarahkan untuk melindungi kepentingan politik, negara, dan kelompok masyarakat, ketimbang mencari keseimbangannya dengan kebebasan sipil dan hak-hak individu,” jelasnya.

Akibatnya hukum pidana tidak lagi dilihat sebagai ultimatum remedium, tetapi difungsikan sebagai instrumen penekanan atau pembalasan untuk menjawab semua penyakit masyarakat. Bahkan tindakan hukum yang kerap menyasar masyarakat sipil  tergolong diupayakan dengan cara-cara represif. “Alih-alih mengejar supremasi hukum, pemerintah melegitimasi tindakan melalui pembentukan atau perubahan hukum yang rentan ditafsirkan secara luas,” tutupnya.

Penulis : Yoga Maulana (Internship LP3ES)

Universitas Negeri Jakarta