Pada ulang tahun yang kelimapuluh, LP3ES menerbitkan buku refleksi 100 ilmuwan sosial politik yang melibatkan 136 ilmuwan sosial politik dari seluruh dunia untuk melakukan refleksi tentang situasi demokrasi di Indonesia. Selain isu-isu demokrasi yang media sepeti: reformasi partai politik dan pemilu, penagakan hukum, kebebasan sipil dan media, buku ini juga membahas problem yang seringkali tidak disingguh ketika membicara demokrasi, yaitu penurunan kualitas lingkungan/kerusakan alam Karena berbagai hal: perubahan iklim, ledakan populasi, dan banyak lainnya.
Berbagai studi menunjukkan kualitas demokrasi dan kapasitas pemerintahan berkorelasi positif dengan kapasitas pencegahan dan respon pemerintah atas kerusakan lingkungan. Semakin bak kualitas demokrasi dan kapasitas pemerintah, semakin baik kapasitas pencegahan dan respon pemerintah atas kerusakan lingkungan. Dengan kata lain: akan semakin mampu pemerintah untuk meminimalisir kerusakan lingkungan.
Buku ini sebenarnya merupakan refleksi komiten LP3ES sebagai salah satu lembaga pemikir tertua di Indonesia dalam upaya mendorong demokratisasi pada umumnya, dan mengatasi kerusakan lingkungan pada khususnya. Kita tahu di sini ada nama-nama yang sudah lama konsern pada isu lingkungan seperti Emil Salim, Ismid Hadad, Erwan Maryono, dan pada generasi terbaru seperti Fahmi Wibawa, Triyaka, dan Yogi Setya Permana.
Apa yang menjadi concern LP3ES sejak lama ini relevan tengan seminar kita pada siang hari ini tentang mengawal hasil pertemuan G20 dan COP 27. Perlu saya sampaikan bahwa seminar pada siang hari ini merupakan kerjasama antara LP3ES dan kemitraan.
Seperti kita tahu G20 atau Group of Twenty adalah forum antar pemerintah yang terdiri dari 19 negara dan Uni Eropa (UE). Ini berfungsi untuk mengatasi masalah utama yang terkait dengan ekonomi global, seperti stabilitas keuangan internasional, mitigasi perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.
Pada 15-16 November lalu, Indonesia mendapat kehormatan untuk Dmenjadi tuang rumah dennen membawa 3 pokok agenda yang menjadi pembahasan dalam pertemuan ini, antara lain: Arsitektur Kesehatan Global, Transformasi Ekonomi Digital, dan Transisi Energi.
Pada saat bersamaan Indonesia juga aktiv dalam COP27. COP27 atau Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2022 atau Konferensi Para Pihak UNFCCC (The 2022 United Nations Climate Change Conference or Conference of the Parties of the UNFCCC), lebih sering disebut sebagai COP27 adalah konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-27, yang diadakan dari 6 November hingga 20 November 2022[2] di Sharm El Sheikh, Mesir . Itu terjadi di bawah kepresidenan Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry, dengan lebih dari 92 kepala negara dan diperkirakan 35.000 perwakilan, atau delegasi, dari 190 negara hadir.
Segera kita tahu bahwa pertemuan penting itu memiliki satu benang merah: mengawal isu kelestarian lingkungan yang di dalamnya mencakup juga ism perubahan iklim, transiti energi dan banyak lainnya sebagai salah satu fokus utama.
Untuk itu, LP3ES pada seminar siang hari ini telah hadir beragam kita berbagai pembicara yang pakar di bidang masing-masing antara lain: Dian Triansyah Djani (Dubes Indonesia di PBB dan Negosiator Pemerintah dalam G20), Emma Rachmawati (Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLHK), dan Laode M Syarif (Direktur Eksekutif Kemitraan).
Acara ini diawali dengan sambutan Fahmi Wibawa (Direktur Eksekutif LP3ES), dan dipandu oleh Wijayanto (Direktur Pusat Media dan Demokrasi, LP3ES)
Pada Rabu, 21 Desember 2022 di Gedung Auditorium Cyber Universitas Nasional. LP3ES bekerjasama dengan Pusat Pengajian Islam Universitas Nasional (PPI Unas) dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengadakan peluncuran buku “Generasi Terakhir” edisi Bahasa Arab dan Inggris yang diterjemahkan dengan dukungan Ummah for Earth. Buku ini ditulis oleh Dr. Fachruddin Mangunjaya selaku ketua PPI UNAS yang juga tergabung dalam keanggotaan Drafting Team Islamic Declaration on Global Climate Change.
Aktivisme Menyelamatkan Bumi
Dalam bukunya yang berjudul Generasi Terakhir: Aktivisme Dunia Muslim Mencegah Perubahan Iklim dan Kepunahan Lingkungan Hidup. Dr. Fachruddin Mangunjaya menulis perjalanan aktivisme dan perkembangan gerakan konservasi dan perubahan iklim sebagai upaya untuk menanggulangi perubahan iklim.
Penulisan buku ini sebenarnya cukup lama dan panjang, karena merekam perjalanan aktivisme dan perkembangan gerakan konservasi lingkungan dan perubahan iklim, suatu ilmu yang relatif baru berkembang pada abad ke-20. Tulisan di dalam buku ini bergaya popular dan berusaha memahami pendekatan-pendekatan kompleks sains.
Buku ini menelusuri dan mengungkapkan perjalanan aksi-aksi gerakan para aktivis masyarakat sipil Muslim di berbagai negara termasuk Indonesia. Krisis perubahan iklim yang kini melanda bumi kita, akan berujung pada bencana lingkungan global apabila umat manusia tidak bertindak dan segera bergerak untuk mencegah, sekurangnya menunda bencana itu mulai dari sekarang. Kekhawatiran atas kerusakan tersebut diakui sebagai akibat ketidakseimbangan yang disebabkan intervensi manusia yang berlebihan.
“Aktivitas manusia telah membuat kapasitas planet bumi terdorong dalam keadaan bahaya (warna merah adalah ambang batas bahaya), menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati, siklus nitrogen yang melebihi ambang batas, dan perubahan iklim. Buku Generasi Terakhir berusaha untuk menangani lingkungan dan perubahan iklim dari perspektif nilai-nilai Islam,” ujar Fachruddin Mangunjaya.
Dengan cara yang unik, merepresentasikan kombinasi antara pengetahuan lingkungan praktis dan teori ilmiah Islam. Ini juga menangani masalah keharmonisan dan perubahan keseimbangan lingkungan di planet ini, peran manusia yang menyebabkan ketidakseimbangan, dan perlunya memulihkannya. Kekuatan moral masyarakat muslim yang dengan keyakinannya mampu menggugah hati dan mendorong pikiran manusia di berbagai kawasan dunia sebagai “generasi terakhir” melakukan ibadah, bekerja, dan siap bertindak cepat melaksanakan aksi-aksi bersama untuk menyelamatkan bumi dan umat manusia dari krisis iklim dan bencana lingkungan global.
Sains Islam Mencegah Kelumpuhan Lingkungan
Fenomena perubahan iklim adalah kondisi terkini lingkungan manusia, dan mungkin belum dibaca oleh para faqih terdahulu. Kerusakan lingkungan juga telah digambarkan akibat tangan rakus manusia, maka di dalamnya terkandung pedoman-pedoman penting tentang alam dan sifat-sifatnya yang dapat diambil sebagai pelajaran, seperti al mizan (keseimbangan), al qadr (ukuran) dan sebagainya. Ketimpangan dan kerusakan lingkungan yang terjadi dewasa ini akibat jauhnya ilmu pengetahuan dari kaidah-kaidah agama yang dapat mencegah kelumpuhan fatal pada peradaban manusia.
Terkait dengan ayat-ayat di dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang alam dan planet bumi ini, merupakan konsen yang dicerahkan dengan merujuk parameter-parameter petunjuk Al-Qur’an tentang bagaimana sebaiknya umat manusia memuliakan ciptaan Allah SWT tersebut. Oleh karena itu, unsur pengetahuan praktis di dalam buku ini dielaborasi melalui teori sains Islam. Dengan demikian fitrah dalam konteks ajaran Islam terhadap lingkungan memberikan batas-batasan moral, intinya memegang prinsip menjaga kesimbangan antara kehidupan makhluk hidup dan lingkungannya.
Agar dapat diambil pelajaran bersama, fakta-fakta kerusakan itu telah nyata terjadi secara global yang ada di negara-negara Islam. Apakah dunia Islam berdiam saja? Apakah tidak ada kegelisahan di kalangan umat Islam melihat fenomena alam dan menghubungkannya dengan keyakinannya sebagai seorang muslim? Buku ini memberi pesan yang menjadi penawar bagi hal tersebut.
Penulis: Yoga Maulana (Internship LP3ES) Universitas Negeri Jakarta.
H.E. Marina Berg, Duta Besar Swedia untuk Indonesia, pada hari Rabu, 14 Desember 2022, melakukan kunjungannya untuk pertama kali ke kantor LP3ES, dalam rangka memenuhi undangan diskusi bersama yang digelar oleh Center Gender LP3ES. Diskusi ini sekaligus menjadi agenda peresmian nama baru untuk Center Gender yang berganti nama menjadi “Gender Equity and Sosial Inclusion (GESI) Center LP3ES” dan peresmian perdana Garden Series oleh Direktur GESI Center, Julia Suryakusuma.
Dalam diskusi yang mengangkat tema “Shared Power, Shared Responsibility: Sweden’s Journey Toward Gender Equality”, H.E. Marina Berg, mendesak kita untuk waspada terhadap bahaya dan kesulitan yang diakibatkan karena melemahnya demokrasi dari waktu ke waktu. Pandemi Covid-19 dan agresi Rusia terhadap Ukraina menjadi faktor yang mengakibatkan melambungnya harga komoditas, hal ini menjadi contoh dalam beberapa tahun terakhir. Namun faktanya, kelompok minoritas, termasuk perempuan, selalu menjadi korban keruntuhan demokrasi.
Menanggapi merosotnya demokrasi, tentu saja membangun masyarakat yang demokratis menjadi prioritas. Dalam situasi yang dihadapi saat ini, kesetaraan gender merupakan fitur penting dari masyarakat demokratis. Namun, perempuan, baik yang sudah tiada maupun yang masih hidup, hingga saat ini belum mengalami kesetaraan gender.
H.E. Marina Berg menyatakan bahwa kesetaraan gender adalah hal yang diberikan sepanjang hidupnya sebelum pembahasan lebih jauh mengenai kesetaraan gender di Swedia. Terlepas dari kenyataan bahwa Swedia telah menjadi pendukung besar kesetaraan gender dalam masyarakat mereka, masih ada tujuan yang harus dicapai dan beberapa kemunduran. Namun, Swedia tetap berkomitmen untuk terus mendorong kesetaraan gender.
Di bidang ekonomi, semakin dekat dengan se gender, semakin banyak miliaran dolar yang dihasilkan. Menurut pengertian ini, ketika perempuan memiliki kesempatan untuk bekerja, perekonomian akan tumbuh. Berinvestasi dalam kesetaraan gender di tempat kerja telah membantu Swedia dan negara Nordik lainnya menjadi beberapa negara paling sukses di dunia. Ambisi untuk pertumbuhan ekonomi dimulai pada tahun 1960-an dan 1970-an, yang menjadi salah satu alasan mengapa partisipasi perempuan dalam angkatan kerja didorong. Swedia memulai langkahnya melalui pendidikan, dengan memperkenalkan sekolah dasar wajib untuk anak perempuan dan laki-laki. Kemudian, pada 1970-an, reformasi politik di sektor pasar tenaga kerja dan sistem perawatan sosial diberlakukan, seperti dikeluarkannya kebijakan perpajakan terpisah dan tunjangan orang tua, serta kebijakan Kesetaraan Gender Swedia 1994 – yang mendorong ‘kebebasan’ perempuan.
Bahkan dengan semua langkah pemerintah Swedia untuk mempromosikan kesetaraan gender, H.E. Marina Berg menekankan bahwa kesetaraan gender akan tetap menjadi nilai fundamental di Swedia dan merupakan aspek penting dan prioritas dari kebijakan luar negerinya. Tiga R – rights, representation and resources akan selalu berlaku dan hadir dalam pendirian Swedia tentang kesetaraan gender.
Bagaimana kita mengakhiri masyarakat patriarki di bumi tempat kita tinggal ini? H.E. Marina Berg menekankan bahwa kita memiliki peran kita sendiri, yang harus kita mulai dari yang muda; kita harus break the gender norms, mendorong anak perempuan untuk mengambil ruang, dan membiarkan anak laki-laki menangis dan mengekspresikan emosinya. Pada pernyataan terakhirnya, H.E. Marina Berg menyatakan, “Adalah tanggung jawab setiap orang untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik untuk ditinggali. Dan itu akan terjadi, jika Anda dan saya, dan kita semua memulai dengan hal-hal kecil dalam hidup; dalam keluarga Anda sendiri, dan komunitas Anda sendiri. Dengan berbagi tanggung jawab, Anda juga berbagi kekuatan, dari dalam keluarga, tenaga kerja, hingga arena global. Dan begitulah seharusnya demokrasi bekerja! …”.
Indonesia dan Swedia berada pada level yang berbeda jika dilihat dari perspektif kesetaraan gender. Namun kedua negara ini masih belajar dan masih menghadapi tantangan terkait kesetaraan gender. Tantangan ini semakin besar dengan adanya hukum pidana baru dan masyarakat sipil yang semakin kuat di Indonesia. Tetapi hal tersebut bukan menjadi alasan untuk berhenti berjuang!
Inggris:
H.E. Marina Berg, the Swedish Ambassador to Indonesia, opened the discussion series by the Center for Gender Studies LP3ES, Shared Power, Shared Responsibility: Sweden’s Journey Toward Gender Equality, and urged us to be vigilant against dangers and difficulties as democracy weakens over time. The Covid-19 pandemic and Russia’s aggression towards Ukraine, which resulted in soaring commodity prices, have been examples in recent years. In fact, minority groups, including women, are always victims of democracy’s collapse. In responding to the decline of democracy, establishing a democratic society is unquestionably a priority. In this situation, gender equality is an essential feature of a democratic society. However, women, whether dead or alive, have not experienced gender equality until now.
H.E. Mrs. Berg stated that gender equality is a given thing in her entire life before going on to discuss gender equality in Sweden. Despite the fact that Sweden has been a great proponent of gender equality in their society, there are still goals to be met and a few setbacks. However, Sweden is still committed to fostering gender equality.
In the economic sector, the closer the gender gap, the more billions of dollars are produced. According to this notion, when women have the opportunity to work, the economy grows. Investing in gender equality in the workplace has helped Sweden and other Nordic countries become some of the most successful in the world. The ambition for economic growth started back in the 1960s and 1970s, which becomes one of the reasons why women’s participation in the workforce is pushed. Sweden began with education, introducing compulsory elementary school for both girls and boys. Then, in the 1970s, political reforms in the labor market sector and social care system were enacted, such as the issuing of separate taxation and parental benefit policies, and 1994 Sweden Gender Equality policy – which boosted women’s ‘freedom’.
Even with all of the Swedish government’s measures to promoting gender equality, H.E. Mrs. Berg emphasized that gender equality will remain a fundamental value in Sweden and an essential and prioritized aspect of its foreign policy. The three R’s – rights, representation and resources will always be valid and present in Sweden’s stance on gender equality.
How do we end the patriarchy society on this very earth we live in? H.E. Mrs. Berg emphasized that we have our own role, which we must begin with the young ones; we must break the gender norms, encourage girls to take up space, and allow boys to weep and express their emotions. On her final statement, H.E. Mrs Berg stating the obvious, “It is everyone’ responsibility to make the world a better place to live in. And that will happen, if you and I, and all of us start with the small things in life; within your own family, and own community. By sharing responsibilities, you also share the powers, from within the family, to the workforce, up to the global arena. And that is how democracy should work! …“.
Indonesia and Sweden are at different levels if seen from a gender equality perspective. But both country still learning and still facing challenges over gender equality. Now gender equality in Indonesia is becoming increasingly a challenge, with the new criminal code and civil society getting stronger. But that doesn’t mean the fight is over!
Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) kembali mengadakan Scholarium, kali ini dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia yang bertepatan pada Jumat, 9 Desember 2022. Acara ini diselenggarakan secara sistem hybrid dan dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat. Menghadirkan narasumber ahli dibidangnya, tema yang dibahas mengenai “Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia: Peran Intelektual dan Kemunduran Demokrasi”.
Demokrasi Tak Menjamin Mengerem Laju Korupsi
Malik Ruslan, selaku narasumber ahli mengawali pembicaraannya dengan berulang kali mengatakan bahwa korupsi telah menjadi budaya. Ia menganalogikan budaya korupsi seperti pohon besar yang tumbuh rimbun, tinggi, berbatang kokoh, serta akarnya yang menghujam bumi, namun tindakan yang dilakukan untuk merobohkan pohon [baca: korupsi] justru dengan menebasnya menggunakan pisau silet [baca: hukuman ringan]. Akibatnya tidak ada efek jera yang muncul, di tingkat pejabat pemerintahan misalnya, korupsi meningkat karena ketidakberdayaan hukum untuk merefleksikan sepenuhnya dampak korupsi bagi kerugian negara dan masyarakat.
“Di tahun 2021 ada 686 oknum kades korupsi dana desa, kalau dibandingkan di tahun 2019 masih sekitar 400-an. Artinya ada peningkatan, jadi dimana kita bisa mengatakan bahwa kita berhasil mencegah korupsi. Semakin banyak uang yang mengalir, semakin banyak pelaku korupsi”, terang peneliti dan editor senior LP3ES ini.
Korupsi dalam ranah kekuasaan memang sangat rentan, kepemilikan jabatan dimanfaatkan pejabat untuk melakukan korupsi jual beli jabatan. “Pejabat publik katakanlah kepala dinas mengelola uang 6 miliar untuk pengadaan proyek, maka 10% nya menjadi milik dia. Seperti kasus pembangunan jembatan di Surabaya yang nilai pembangunannya 5 miliar, itu walikota dapat 10% nya. Cara berpikir itu di tahun 90-an sudah ada terbawa hingga sekarang”, lanjutnya.
Bahkan menurutnya bentuk pemerintahan demokrasi belum bisa menghambat korupsi. Dalam kasus di Indonesia katanya tidak ada hubungan kausal antara demokratisasi dengan menurunnya korupsi. Norma atau perilaku yang ditimbulkan oleh demokrasi tidak cukup untuk menghilangkan praktik korupsi yang masif. Menurutnya mengangkat isu moralitas menjadi penting, karena korupsi pada dasarnya sebagai masalah moralitas. Hilangnya moral dalam kehidupan keseharian menjadi pemicu utama membudayanya korupsi.
“Muhsin al Attas bilang begini, kalau suatu negara mempunyai kebebasan pers, akan menghambat korupsi pada tingkat atas. Kalau di kita nggak kan, persnya kita sudah bebas, tapi korupsi tetap jalan terus. Juga seharusnya bila ekonomi maju, pendidikan turut ikut berkembang, besar kemungkinan pendidikan menjadi instrumen terbentuknya nilai-nilai kejujuran, dengan begitu menjadi alat untuk menghambat korupsi. Di sini juga nggak. Jadi Indonesia tempat mengubur seluruh tesis-tesis tentang hubungan antara demokrasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebebasan pers kaitannya dengan korupsi”, pungkasnya.
Sementara menurut Andri S Nugraha, pengamat di Public Virtue Research Institute menyatakan hubungan kausalitas antara faktor-faktor yang seharusnya menjadi penghambat korupsi tidak langsung memiliki efek yang signifikan. Terdapat faktor lain yang menyebabkan diantara beberapa faktor saling tarik menarik.
“Mungkin saja dalam tata kelola pemerintahannya sudah cukup transparan, sistem pengawasannya baik namun masih terdapat celah-celah untuk kolusi. Misalkan kasus pengadaan barang dan jasa yang telah terikat janji penerimaan hadiah, bila dimenangkan kerabat atau rekanannya kemudian mendapat imbal hasil”.
Berbicara mengenai korupsi sebagai tanda-tanda kemunduran demokrasi, berdasar hasil riset yang dikeluarkan oleh Ekonomi Intelligence Unit (EUI), Indonesia dikategorisasikan masuk sebagai negara demokrasi mengambang. Meskipun begitu peringkat Indonesia berada di atas rata-rata penilaian demokrasi dunia secara akumulatif.
Tapi dalam kurun waktu 2 hingga 3 tahun terakhir kasus yang terjadi di Indonesia telah memberi sinyal bahwa Indonesia mengalami regresi demokrasi. Regresi demokrasi bisa diidentifikasi melalui gejala-gejala diantaranya penyalahgunaan hukum dan keberpihakan aparat penegak hukum, pertarungan politik zero sum game, kuatnya pengaruh oligarki, dan desain pemilu yang melanggengkan barrier to entry.
“Analisa yang saya lakukan beberapa waktu lalu dapat disimpulkan bahwa kondisi demokrasi, termasuk penegakkan hukum dan praktik koruptif dihasilkan dari reformasi yang tidak tuntas. Agenda reformasi hukum sebetulnya perlu dikedepankan, namun belakangan reformasi hukum malah melempem. Konsen pada kualitas hukum punya kaitan yang sangat erat dengan kondisi demokrasi dan praktik koruptif di Indonesia. Satu kerusakan dari sisi hukum akan berpengaruh terhadap sendi-sendi negara yang lain. Itu disebabkan karena hukum menjadi alat atau akses utama pelaksanaan demokrasi”, pungkasnya.
Korupsi dan Hilangnya Kepekaan Publik
Beda halnya dengan yang diungkapkan Bilal Soekarno, ia menyorot hal prinsipal seperti pendefinisian korupsi yang ia sebut perlu diperiksa ulang. Secara KBBI korupsi hanya didefinisikan sebagai penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi, padahal menurutnya korupsi tidak memiliki bentuk sesederhana itu.
“Misalkan dalam bentuk lainnya korupsi bisa bermakna sebagai perilaku koruptif dalam penegakkan atau pembentukkan produk hukum yang tidak berpihak pada keadilan masyarakat. Pada tahun ini saja sudah disahkannya Undang-Undang (UU) kontroversial yaitu UU Minerba dan UU Omnibus Law yang menuai polemik dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat”, terang Ketua BEM UPN Veteran Jakarta ini.
Bilal mempertanyakan ketidakadilan hukum di negeri ini yang jelas-jelas merugikan masyarakat umum namun tidak pernah dinyatakan sebagai perbuatan koruptif. “Untuk demikian itu sebenarnya belum sampai kita rumuskan. Korupsi jangan hanya didefinisikan sebagai penyelewengan uang saja, karena banyak sekali tingkah laku penyelenggaraan negara yang seharusnya layak dikatakan korupsi”.
Menurutnya lagi pelabelan untuk seorang koruptor sudah hilang kesakralannya. Justru oknum-oknum yang terjerat dalam kasus korupsi masih memperoleh pembelaan dari segelintir publik. Padahal menurutnya oknum yang melakukan tindakan korupsi tidak lagi memiliki rasa cinta atau jiwa nasionalisme untuk membangun bangsa dan kepentingan umum.
Bilal memaparkan bahwa tindakan korupsi yang didominasi kalangan pejabat pemerintahan dan pemilik modal diakibatkan semakin berkembangnya sistem kapitalisme. Asas kapitalisme yaitu dengan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya memfasilitasi manusia untuk serakah karena mendasarkan dirinya pada penuhanan individualisme. Karena sistem ini sudah menghipnotis hampir semua kalangan penguasa di berbagai tingkatan baik secara pikiran, moral, dan budaya, sehingga pengumpulan kekayaan materi melalui korupsi menjadi semakin merajalela.
Penulis: Yoga Maulana (Internship LP3ES) Universitas Negeri Jakarta.
Pada Senin 5 Desember 2022 dilaksanakan Peluncuran Buku baru Terbitan LP3ES yaitu ‘Teokrasi, Sekularisme, dan KhilafahIsme’ serta ‘Oligarki dan Totalitarianisme Baru’, yang ditulis oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Peluncuran buku tersebut sekaligus acara pemberian rekor muri kepada Prof. Jimly sebagai penulis indonesia yang menerbitkan buku tentang Hukum, Demokrasi dan Sosial terbanyak yaitu 75 buku, Selain itu juga pada acara tersebut sekaligus meluncurkan Jimly Books Corner di 10 Universitas.
Buku yang berjudul Teokrasi, Sekularisme, dan KhilafahIsme, menyajikan kumpulan tulisan yang berkaitan dengan eksistensi paham ketuhanan dan keagamaan dalam konteks kehidupan bernegara, termasuk relasi antara hukum agama dengan sistem hukum nasional. Berbagai paham tersebut hadir sebagai mazhab berpikir yang sejak akhir abad ke-20 kembali mengemuka sebagai gagasan bahkan diasumsikan sebagai prinsip ideal untuk dipraktekkan di zaman modern.
“Umat Islam harus mengakui bahwa “khalifah dan kekhalifahan” itu hanyalah istilah. Esensi pelembagaannya ada, dikenal, dan dipraktikkan di dan oleh semua agama dan peradaban di sepanjang sejarah umat manusia. Yang berbeda hanya istilahnya saja, sesuai dengan tradisi bahasa masing-masing kebudayaan dan peradaban. Karena itu, jangan ada pemutlakan atas ajaran kekhalifahan yang oleh ilmu pengetahuan dipandang sudah “ketinggalan zaman” yang jika dipaksakan untuk diterapkan justru akan menimbulkan konflik, perpecahan dan permusuhan”– hlm 170
Selain itu dalam buku yang berjudul Oligarki dan Totalitarianisme Baru Prof Jimly memberikan penjelasan terkait dengan oligarki yang justru di indonesia saat ini bermain di depan layar. Terlebih lagi bahwa saat ini kekuatan oligarki harus dapat dicegah dan tidak boleh kekuaasaan dipegang satu tangan
“Dalam buku saya ini saya menggambarkan bahwa kekuasaan itu filosofinya harus dicegah, jangan dipegang di satu tangan. Intinya, kekuasaan itu harus check and balance,” Ujarnya