Perekonomian dunia diprediksi akan diterpa resesi ekonomi mulai tahun 2023. Inflasi yang tinggi, krisis energi dan pangan, hingga konflik geopolitik Ukraina dan Rusia membuat ekonomi dunia berpotensi terjerumus dalam jurang berbahaya. Respon dari urgensi tersebut LP3ES menyelenggarakan Scholarium pada Jumat, 4 November 2022 di aula kantor LP3ES. Bersama dengan narasumber ahli Zaenal Muttaqin dan Fahmi Wibawa, Scholarium yang juga dihadiri oleh Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kuningan (IPPMK) ini mengusung tajuk “Resesi Ekonomi”.
Waspada terhadap Ketergantungan Impor
Menurut Penuturan Fahmi Wibawa, Direktur Eksekutif LP3ES, masalah resesi yang mulai ramai diperbincangkan ini penting untuk diketahui penyebabnya. Suatu negara bisa dikatakan resesi bila terjadi penurunan kapasitas kegiatan ekonomi secara menyeluruh. “Kegiatan ekonomi yang terus menerus mengalami krisis hingga pertumbuhan ekonomi sulit kembali naik, ini yang disebut sebagai resesi.”
Namun pertanyaan perihal situasi negara kita yang apakah tengah menghadapi atau mengalami krisis ini yang menurutnya penting dicermati. Cara mengenali situasi resesi ekonomi bisa diketahui dari kehidupan sehari-hari yang terjadi di lingkungan kita. Resesi ditandai dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, penurunan daya beli masyarakat, dan kelangkaan komoditas barang dan jasa. Kalau situasi tersebut terjadi secara akumulatif maka negara sedang mengalami resesi ekonomi. Sebaliknya, bila sirkulasi kegiatan ekonomi masih berjalan secara stabil dan dapat dikendalikan, perekonomian negara masih tergolong aman dari resesi.
Resesi ekonomi global ditandai dengan penurunan kegiatan ekonomi di sebagian besar negara, banyak negara yang terkena dampak akibat perekonomian saling terhubung dan menggantungkan. “Misalnya konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina menimbulkan ketersediaan minyak dunia mengalami penurunan atau kelangkaan. Ini terjadi karena pasar minyak dunia terganggu akibat harga-harga komoditas yang lain naik secara meroket,” ucapnya.
Sejumlah faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi di sejumlah negara menyebabkan lonjakan inflasi yang tinggi di sejumlah negara di dunia. Di Eropa kebutuhan energi yang besar sementara pasokan yang tidak sebanding dengan permintaan akhirnya memicu terjadinya inflasi. “Resesi ekonomi yang terjadi di negara-negara Eropa menular ke berbagai negara di Amerika dan Asia. Ini juga menyebabkan ketersediaan valuta asing menjadi menurun akibat terhambatnya transaksi perdagangan internasional,” ungkap Fahmi.
Resesi ekonomi yang banyak menghantui negara di dunia sesungguhnya akan memberikan dampak bagi perekonomian dalam negeri, akan tetapi yang menjadi tolak ukur adalah seberapa besar pengaruh dari persoalan tersebut. Dampak resesi ekonomi ditentukan dengan tingkat ketergantungan Indonesia terhadap barang-barang impor. Mekanisme perdagangan ekspor dan impor beroperasi melalui valuta asing sebagai alat pembayaran yang sah dan diakui dalam perdagangan internasional.
Ketergantungan terhadap impor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai ekspor akan menguras ketersediaan valuta asing Indonesia. “Jumlah valuta asing Indonesia mencapai 164 miliar US Dollar (US$), dengan nilai sebesar ini Indonesia masih mampu melakukan impor dalam kurun waktu 5-6 bulan kedepan. Artinya sudah cukup aman untuk mampu membuat kita survive dari tekanan resesi global.”
Melihat keadaan saat ini, Fahmi Wibawa cukup optimis Indonesia bisa terhindar dari ancaman resesi global. Namun dengan catatan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak dan bahan pangan seperti kedelai dan gandum, serta memastikan tingkat inflasi yang terkendali.
“Tahun 2023 banyak pengamat dan pemerhati ekonomi yang memprediksi pertumbuhan ekonomi indonesia tumbuh di angka 4-5%. Tentu dengan catatan dua komoditas impor (energi dan pangan) terkendali. Kalau impor energi dan pangan mengambil porsi besar ketersediaan valuta asing, maka kita akan terkena dampak dari resesi global. Kedepannya kita perlu menjaga diversifikasi energi dan pangan kita agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat tercapai,” pungkasnya.
Fahmi Wibawa (Kiri), Zaenal Muttaqin (Kanan)Diskusi Scholarium di Kantor LP3ES
Perkuat Kemandirian Ekonomi Lokal
Sementara Zaenal Muttaqin, peneliti LP3ES, menyorot gejala resesi ekonomi berdasarkan output perekonomian yang dapat dihasilkan oleh suatu negara. Dalam hal ini, mengukur seberapa besar suatu ekonomi menghasilkan barang dan jasa. Output maksimal yang dapat dihasilkan negara menggunakan sumber daya ekonomi yang ada saat itu diistilahkan sebagai PDB Potensial. Sedangkan PDB riil merujuk pada nilai aktual output yang diproduksi dalam satu periode (satu tahun) mengacu pada persentase pertumbuhan ekonomi.
“PDB riil ini bisa di atas, di bawah, atau tepat pada PDB potensial. Perbedaan nilai antara PDB riil aktual dan PDB potensial kita sebut sebagai kesenjangan output (output gap). Jika PDB riil aktual berada di atas PDB potensial, kesenjangan output positif. Itu menunjukkan bahwa perekonomian sedang berproduksi di atas tingkat maksimumnya. Sementara itu, jika PDB riil di bawah PDB potensial, kesenjangan output negatif disebut sebagai kesenjangan deflasioner (deflationary gap). Situasi semacam itu biasanya terjadi selama kontraksi atau resesi ekonomi,” jelas dosen Fakultas Ekonomi Bisnis UIN Jakarta ini.
Ketika inflasi mengalami kenaikan dan memicu resesi ekonomi, maka perbankan melalui kebijakan moneternya akan menaikkan suku bunga, situasi ini akan menarik investor untuk melakukan investasi. Harapannya masyarakat juga akan memilih menempatkan uangnya di bank dibandingkan menghabiskannya untuk konsumsi. Imbasnya, peredaran uang berkurang dan permintaan terhadap barang menurun. Saat permintaan barang melandai, harga akan cenderung merosot sehingga tingkat inflasi bisa menurun.
Berkaca pada situasi ekonomi yang sekarang ini terjadi, secara matematis resesi global menurutnya tidak menjadi ancaman yang serius. Pasalnya nilai PDB masih cukup besar sebagai modal ekonomi untuk menghadapi krisis global ini. “Struktur PDB kita hanya 20% nya yang dipengaruhi oleh kemungkinan dampak dari resesi global. Tidak akan sampai pada kemungkinan terburuk, diprediksi hanya akan mengalami kelambatan saja.” Menurutnya jumlah produksi Indonesia yang besar juga turut membantu di kala dunia jatuh dalam jerat resesi. Indonesia juga memiliki keuntungan dari jumlah populasi penduduk yang besar, menjadi pasar potensial bagi hasil produksi lokal.
“Kalau sebagian besar produktif ini mendorong jumlah produksi dan konsumsi yang stabil, peningkatan PDB akan terjadi. Indonesia diprediksi selamat, karena produksi tinggi, populasi tinggi. Maka daya beli dari hasil produksi kemungkinan juga tinggi, sehingga tidak akan terlalu terkoneksi dengan pasar internasional,” tandasnya
Maka kunci dari menghindari resesi global menurutnya kemandirian ekonomi lokal yang perlu diperkuat. Perekonomian lokal berperan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Tenaga kerja berdaya dan memperoleh penghasilan, sementara laju produksi juga akan meningkat seiring munculnya benih-benih wirausaha yang produktif dari kalangan masyarakat. Kendati demikian, menurut Zaenal penguatan ekonomi lokal masih kurang cerdas dalam mengenali potensi daerahnya sendiri, dan masih kurangnya tenaga yang profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah.
“Banyak kemandirian lokal yang kita punyai itu malah milik orang lain. Penikmat utamanya orang luar. Daerah harus memiliki kendali kuat agar aktor-aktor utama penggerak perekonomian berasal dari warga lokal,” tutupnya.
Kuatnya daya tahan usaha kecil dan menengah dalam menghadapi badai krisis ekonomi dan moneter mendesak munculnya isu penguatan ekonomi rakyat. Sebagai usaha yang paling berpengaruh memberikan kontribusi dalam memenuhi keperluan rakyat banyak, sudah saatnya mengedepankan transformasi perekonomian nasional yang berbasis usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian bangsa.
Sekolah Hukum Kritis angkatan pertama resmi diselenggarakan selama tiga hari yakni pada tanggal 17 – 19 Oktober 2022. Peserta terdiri dari mahasiswa dengan latar belakang hukum, pengacara, staf YLBHI-LBH, LSM, pers mahasiswa, dan internship LP3ES. Sekolah Hukum Kritis yang diselenggarakan LP3ES ini bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Mengundang sejumlah narasumber ahli yang berkompeten pada bidangnya, Sekolah Hukum Kritis yang dilaksanakan secara hybrid meeting ini mengusung tajuk “Peningkatan Kapasitas Mengawal dan Mengadvokasi Kasus Hukum dan Pelanggaran HAM terkait Proyek Strategis Nasional (PSN).”
Sekolah hukum kritis dilaksanakan untuk memberi jawaban atas kebutuhan dan kegelisahan penstudi hukum mengenai pergulatan kepentingan politik kekuasaan dan ekonomi yang saling tarik menarik. Selubung relasi kekuasaan dengan relasi ekonomi yang kerap mengintervensi hukum menyebabkan produk hukum rentan akan tabir ketidaksempurnaan. Ikhtiar sekolah hukum kritis adalah memahami wajah hukum dengan sebenar-benarnya melalui pemikiran-pemikiran dalam studi hukum kritis menurut konteks perkembangan hukum di Indonesia.
Logika Hukum Critical Legal Studies
Berangkat dari diskursus pemikiran dalam studi hukum kritis, Widodo Dwi Putro selaku narasumber ahli menyampaikan bahasan perihal filsafat hukum kritis. Pembicara yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia menekankan pemahaman studi hukum Critical Legal Studies (CLS) untuk memahami persoalan hukum secara utuh dan kritis melalui penggabungan perspektif ilmu hukum dan ilmu sosial.
Menurut Widodo lahirnya CLS dapat dilacak berdasarkan aliran hukum yang mendahuluinya, realisme hukum menjadi sumber inspirasi di balik kemunculan CLS dalam menganalisa permasalahan dan kenyataan hukum. “Realisme hukum melihat dan memahami realitas seperti apa adanya, tidak bertanya secara kritis. Pandangan hukum perlu dianalisis dari faktor-faktor non hukum, melalui pendekatan ilmu sosial,” ujarnya.
Berkembangnya CLS memberikan alternatif pemikiran dan metodologi untuk digunakan para peneliti hukum dalam mengetahui persoalan hukum secara lebih humanis. CLS berupaya memberikan jawaban atas kesenjangan antara idealitas norma dengan realitas sosial.
“Hukum tidak semata-mata diputuskan melalui apa yang tersampaikan secara teks, namun juga perlu memberi makna atas konteks. Disanalah hukum seharusnya bekerja dengan melihat kenyataan di luar dari dinamika perbuatan hukum itu sendiri.”
CLS mengungkap analisis dan budaya hukum dengan menawarkan analisis kritis terhadap hukum sebagai produk yang tidak netral. Produk hukum bertumpu pada pada kepentingan-kepentingan yang tersembunyi di belakangnya, mempertimbangkan berbagai faktor seperti preferensi ideologis, nilai-nilai, konteks politik, dan jalinan ekonomi.
Fachrizal Afandi, selaku narasumber ahli, sekaligus dosen Fakultas Hukum Brawijaya memaparkan bahwa nya studi hukum kritis dapat dikaji berdasarkan pendekatan interdisipliner. Misalnya praktisi hukum yang sedang mempelajari hukum sebagai entitas sosial akan menggunakan studi interdisipliner untuk mencari jawaban dengan merangkul penafsiran sosiologi hukum, atau hukum dan ekonomi. “Model kontekstual untuk studi hukum ini mengambil pendekatan kontekstual yang luas. Memeriksa legitimasi tatanan hukum dari perspektif yang lebih kaya,” terang Fachrizal.
Pendekatan interdisipliner memungkinkan persoalan-persoalan hukum menemukenali jawaban hukum yang holistik. Artinya melalui lintas ilmu yang relevan memberi justifikasi tentang paradigma-paradigma hukum. Pembentukan hukum senantiasa mengadakan interaksi dan negosiasi berbagai kelompok masyarakat. Hukum sarat akan dimensi yang mempertemukan diskursus antara ilmu hukum dan ilmu sosial. Hukum doktrinal hanya akan mengisolasi hukum dari konteks sosial politik, dan membuat hukum tidak bisa mengatasi berbagai masalah sosial, diskriminasi ras, gender, kelas, atau agama.
Menguak Dominasi pada Legitimasi Hukum
Di hari kedua sekolah hukum kritis, Herlambang Wiratraman, Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES berbicara mengenai analisis diskursus sebagai studi linguistik. Ini merupakan suatu kajian terhadap analisis wacana yang secara khusus mengkaji makna atau pesan yang bukan dari unsur kebahasaannya, melainkan mengaitkannya dengan konteks. Cara yang digunakan untuk membongkar makna atau pesan komunikasi yang terdapat dalam suatu teks. “Ucapan bisa kita analisis, tulisan bisa kita gugat. Kata perkata, ungkapan, bahkan intonasi menjadi penting dalam ilmu kebahasaan,” terangnya.
“Analisis wacana kritis dapat digunakan untuk menyelidiki bagaimana bahasa dijadikan alat bagi kelompok sosial yang saling bertarung memperebutkan kekuasaan. Analisis wacana kritis berupaya membongkar maksud-maksud terselubung dari sebuah wacana yang beredar di masyarakat,” ucapnya.
Herlambang mencontohkan narasi dominan “Good Governance,” yang bila diharfiahkan berarti manajemen atau tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut konsep good governance ini sangat dominan dalam memproduksi atau melipat gandakan wacana.
“Sebenarnya yang dikritik dari good governance itu adalah watak liberalisme politik dan ekonominya. Orientasinya pada keuntungan bisnis, sehingga watak pembaharuan hukum justru memperlihatkan pembaharuan yang ramah pasar,” tutupnya
Hukum juga menjadi problematis bagi permasalahan-permasalahan gender, secara menyeluruh hukum belum sepenuhnya mewakili harapan-harapan mengenai kesetaraan dan keadilan gender. Sekolah hukum kritis mencoba menggugat langgengnya penormalisasian ketidakadilan yang selama ini memasung kebebasan perempuan, materi yang disampaikan Lena Hanifah akan berfokus pada feminisme sebagai hukum legal teori.
Teori feminisme legal lahir dari pemikiran kaum feminis, suatu gerakan yang berpandangan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelamin, dan kelas (relasi patriarki dan kapitalisme) sehingga perlu memperjuangkan untuk penghapusan tersebut dengan meningkatkan otonomi dan hak-hak perempuan.
Ketertindasan gender akibat relasi dominasi yang dipertahankan hingga saat ini muncul dalam bentuk yang mengerikan, misalnya kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap perempuan. Produksi ulang pemikiran-pemikiran tubuh perempuan sebagai properti menyebabkan perempuan dijadikan komoditas dan instrumen seksualitas. Doktrinasi tubuh perempuan menggulirkan dampak yang sangat serius, kasus pemerkosaan kerap tidak berperspektif pada keadilan korban, secara proses hukum tidak setuntasnya menyelamatkan dan melindungi hak-hak perempuan.
Menurutnya lagi di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perkawinan, teks hukum berpotensi diinterpretasi secara bias sehingga keberpihakan terhadap perempuan masih sangat dipertanyakan. Instrumen hukum yang perlu diperiksa ulang misalnya pada peraturan perundang-undangan pasal 31 ayat 3, kemudian bersambung lagi pada pasal 34 ayat 1 dan 2.
Bunyi pasal tersebut menurutnya menimbulkan interpretasi bias. Sehingga bila terjadi kekerasan rumah tangga dengan alasan istrinya tidak bisa memasak, suami yang melakukan kekerasan tersebut beranggapan bahwa istri tidak menjalankan dan mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Dalam tanda kutip hal ini menjadi dibenarkan sebagai alasan berbuat kekerasan. Termasuk yang dianggap oleh masyarakat akibat terinternalisasi pikiran yang tumbuh di masyarakat sejak lama, sehingga berpotensi timbulnya tuduhan-tuduhan yang tidak diinginkan kepada pihak perempuan. “Permasalahan hukum yang dihadapi dalam isu gender ini adalah permasalahan yang sensitif, rumit, dan diskriminatif,” ujarnya.
Melihat hukum dengan perspektif yang lebih luas, maka yang tak luput menjadi perhatian adalah konteks gerakan adat di Indonesia dalam studi mengenai gerakan hukum adat. Yance Arizona, Dosen Fakultas Hukum UGM melihat terbentuknya masyarakat adat yang secara signifikan berkembang selepas kolonial belanda membuat hukum adat memiliki posisi penting dalam fondasi pembangunan hukum nasional. Menguatnya hak adat sebagai konstitusional diatur setelah amandemen UUD 1945 tentang pengujian UU kehutanan dan hutan adat dalam wilayah masyarakat adat. Kasusnya seperti yang terjadi pada kawasan Sungai Utik di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Setelah melalui perjuangan oleh masyarakat adat, rencana operasi perusahaan penebangan kayu dibatalkan dan penetapan hutan adat diberlakukan.
Dalam sangkut pautnya mengenai perlawanan oleh masyarakat adat. Yance memberi gambaran sosok inspiratif bernama Jaro Wahid, berasal dari Kabupaten Lebak, Banten, ia adalah kepala desa yang menginisiasi gerakan masyarakat dan membangun NGO kala wilayah yang dikepalainya terdampak perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada tahun 2013. Jaro memperkuat institusi adat dan lembaga sosial inklusif yang mengedepankan partisipasi antara perempuan dan pemuda.
Konflik antara masyarakat pemilik hak atas tanah dengan hegemonik kapitalisme melalui kegiatannya ekstraktifnya tidak selalu ditampilkan secara terbuka sebagai perlawanan masyarakat adat. “Meskipun sebenarnya mereka tidak mengeksplisitkan sebagai gerakan masyarakat adat, tapi dalam aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat lokal mereka memiliki cara pemahaman kearifan lokal dalam memaknai alam dan kehidupan,” tutupnya
Sehingga yang terpenting bagi Yance adalah bagaimana membangun dialog-dialog pengetahuan yang dimiliki masyarakat dan pengalamannya, dengan pengetahuan yang diproduksi oleh mazhab-mazhab pembangunan untuk menentukan ukuran-ukuran yang bersifat kearifan.
Keroposnya Paradigma Penegakkan Hukum
Hari terakhir penyelenggaraan Sekolah Hukum Kritis, Herlambang Wiratraman dalam pembahasan hukum, impunitas, dan ketidakadilan memberikan wawasan perihal kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang sampai saat ini kasusnya masih belum terselesaikan. Menurut pandangannya, problem HAM yang macet dalam proses pengungkapan kasusnya merupakan refleksi mudahnya hukum menawarkan produk impunitas. Biasanya ini terjadi dari kegagalan pemerintah untuk mengambil atau melaksanakan tindakan hukum kepada pelaku.
Imunitas melahirkan sistem sosial budaya yang permisif, menihilkan tindak kesewenang-wenangan. Ini juga menjadi cerminan kuasa politik yang bekerja atas hukum dan penegakannya. “Imunitas direfleksikan dengan adanya problem pertanggungjawaban hukum, ini berpotensi terjadi karena adanya kekacauan secara teknis dan prosedural, menguatnya politik dan politisasi, ketertundukan hukum pada kuasa modal, dan institusionalisasi rasisme seperti dalam kasus Papua,” imbuhnya.
Apalagi kasus pelanggaran HAM berat secara non yuridisial tidak cukup dilakukan dengan dasar keputusan presiden. Tujuan dari Keppres hanya seputar pemenuhan hak korban dan keluarga korban. “Penyelesaian perkara HAM berat harus menggunakan dasar Undang-Undang (UU), Konsekuensi dari UU juga panjang, mulai dari anggaran sampai aturan turunan.”
Rentetan kasus pelanggaran HAM yang belum menemukan titik terangnya menjadi refleksi kritis atas kegagalan hukum untuk melahirkan suatu kepastian hukum. Kasus Munir, kasus Paniai, dan kasus Novel Baswedan seakan dibiarkan terbengkalai begitu saja. Representasi formal ketatanegaraan yang dikendalikan kuasa oligarki dan sistem yang menguatkan otorianisme menjadi aktor melemahnya kekuatan hukum. “Cerminan merosotnya kehidupan bernegara dalam menyelenggarakan peradilan hukum berarti pula melemahnya perlindungan hak-hak asasi manusia dan keadilan sosial,” terangnya.
Bersamaan belum integralnya kepastian hukum yang menjamin segenap lapisan masyarakat, catatan hitam lainnya adalah keamanan dan ancaman kebebasan sipil yang memasung kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat sipil. Menurut Milda Istiqomah, Ketua Jurusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, meski ancaman terorisme dan keamanan masih ada, namun pendekatan keamanan dan militerisasi harus dikritisi sebab potensi ancaman demokrasi yang sedang meningkat justru pelanggaran terhadap kebebasan dasar manusia.
Corak sistem otoriter bahkan kolonialistik dapat dijumpai dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Alih-alih memperbaiki produk hukum pidana yang masih belum maksimal dan goyah penegakkannya. Justru terbitanya RKHUP ini menjadi kontroversi di masyarakat, beberapa pasal RKUHP dianggap menimbulkan pasal karet. “RKHUP lebih diarahkan untuk melindungi kepentingan politik, negara, dan kelompok masyarakat, ketimbang mencari keseimbangannya dengan kebebasan sipil dan hak-hak individu,” jelasnya.
Akibatnya hukum pidana tidak lagi dilihat sebagai ultimatum remedium, tetapi difungsikan sebagai instrumen penekanan atau pembalasan untuk menjawab semua penyakit masyarakat. Bahkan tindakan hukum yang kerap menyasar masyarakat sipil tergolong diupayakan dengan cara-cara represif. “Alih-alih mengejar supremasi hukum, pemerintah melegitimasi tindakan melalui pembentukan atau perubahan hukum yang rentan ditafsirkan secara luas,” tutupnya.
Memahami NGO dan civil society merupakan hal yang paling fundamental untuk membaca kompleksitas pergerakan sosial. Berangkat dari urgensi tersebut, kajian yang dilaksanakan pada Jumat, 14 Oktober 2020 mengusung tajuk “NGO dan Gerakan Civil Society”. Bersama dengan narasumber ahli Nana Setiana Peneliti LP3ES, diskusi yang berlangsung di aula rapat LP3ES ini menaruh perhatian pada peran LP3ES sebagai NGO dan civil society dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. NGO merupakan akronim yang bila dilafalkan berarti Non Governmental Organizations, dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Menurut Nana, eksistensi NGO semakin menguat seiring maraknya penggunaan media sosial. NGO dikenal sebagai wadah yang menaungi pergerakan kritis masyarakat sipil terhadap jalannya kekuasaan. “NGO itu awalnya untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah, mereka menjaga jarak dan saling berbenturan. Namun belakangan ini sifatnya lebih moderat, NGO tidak bisa bekerja sendiri tanpa pemerintah untuk memberdayakan masyarakat,“ tutur peneliti senior LP3ES ini. Peran NGO sebagai wadah civil society sempat dipertanyakan karena banyaknya konsep tentang civil society. Ini juga yang membuat Nana merasa perlu memeriksa ulang konsep dasar civil society. “Banyak yang menyebut civil society sebagai masyarakat madani atau masyarakat kewarganegaraan.”
LP3ES dan Civil Society
Keresahan untuk mencari konsep civil society yang sebenarnya membuat LP3ES menginisiasi seminar “Mencari Konsep Civil Society Untuk Indonesia” pada tahun 1994 silam. Menurut penuturan Nana, seminar tersebut dipicu akibat pernyataan Soeharto yang mengatakan bahwa gerakan-gerakan masyarakat bukan menjadi kekhawatiran sebab nilai-nilai Pancasila sudah kuat. “Ketika Pak Harto menyatakan demikian, tokoh-tokoh di kalangan LP3ES terpancing bergerak untuk mencari jalan terkait gerakan civil society,” paparnya. Sebagai NGO yang lahir sejak zaman Orde Baru, LP3ES pada masa itu dibangun untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah. LP3ES mengawali keberdiriannya dengan mengambil sikap yang kritis dan berdaya untuk memengaruhi ide-ide Orde Baru. Waktu terus berjalan, gugurnya Orde Baru menjadi pertanda bahwa rezim telah berganti. Penting bagi LP3ES untuk menumbuhkan kembali peran sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
Dalam melakukan konsolidasi, LP3ES bekerjasama dengan pemerintah, swasta, LSM, atau lembaga asing. LP3ES memainkan pendekatan yang berbeda, secara khusus ketersediaan dana menjadi tantangan untuk secara konsisten menginisiasi pergerakan pembangunan yang lebih adil, merata, dan demokratis. Untuk mewujudkan gerakan civil society yang dimulai dari bawah, NGO termasuk LP3ES menggandeng peran berbagai pihak, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Ini guna memaksimalkan pengaruh dengan berkorelasi membawa perbaikan di masyarakat.
Model NGO
Kendati demikian, upaya pembenahan yang dilakukan setiap NGO memiliki modelnya tersendiri dengan mengacu pada fokus bidang yang ditekuni. Setidaknya terdapat empat jenis NGO yang dibedakan menurut keberpartisipasian peran di tengah-tengah masyarakat. Sebut saja charitable orientation, salah satu jenis NGO yang kegiatannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin. Contoh lainnya adalah empowering orientation, berfokus pada pengembangan pemahaman terkait urusan sosial, ekonomi, dan politik dengan menyasar pada kehidupan masyarakat awam. “Dahulu LP3ES kegiatannya mencakup keseluruhan bidang dari keempat jenis NGO tersebut. Sekarang lebih berfokus pada pengembangan penelitian dan pendidikan,” kenang Nana. Dalam kerentanan dinamika agenda pembangunan yang terus berubah. Ruh penting menguatnya gerakan kritis adalah kemerdekaan dan kemandirian NGO untuk memobilisasi peran masyarakat sipil.
Penulis: Yoga Maulana (Internship LP3ES) Universitas Negeri Jakarta
Diskusi hangat dengan pembahasan yang menarik berlangsung di halaman belakang kantor LP3ES, Jumat 30 September 2022. Meski dihadiri oleh jumlah peserta yang terbatas, namun tidak menyurutkan antusias peserta dalam mengikuti rangkaian program diskusi Jumat rutin ini. Mengusung tajuk “Gerakan Mahasiswa dan Perkembangan Masyarakat,” Abdul Hamid selaku Ketua Dewan Pengurus LP3ES didapuk sebagai pembicara ahli pada kesempatan diskusi sore hari lalu.
Pada kesempatan awal Abdul Hamid berbicara mengenai pemahaman dasar perubahan menurut kebahasaan filsafat. Abdul Hamid meminjam terminologi yang diungkapkan filsuf Yunani Kuno, Heraclitus, “panta rei” yang bila diterjemahkan secara sederhana berarti “yang abadi adalah perubahan.”
Lebih lanjut Abdul Hamid menegaskan kembali “Di dunia ini tidak ada yang tidak berubah, dalam filsafat dikatakan segala yang hidup di dalam waktu bersifat fana, semua hal yang berada di pusat fana mengikuti hukum perubahan.” Di samping itu wawasan mengenai kesejarahan menurut Abdul Hamid menjadi tonggak yang sangat penting, sejarah menjadi ruh bangsa, teladan, terlebih untuk mempelajari perubahan secara esensial.
Posisi pemuda dalam hal ini mahasiswa terkait perubahan sejatinya sebagai agen perubahan. Menurut Abdul Hamid alasan pemuda di cap sebagai agen perubahan berkenaan secara biologis. “Mahasiswa berada pada pusaran dinamika yang luar biasa. Nafsu, ambisi, dan kecerdasan sedang tumbuh pada usia tersebut.”
Kendati demikian setiap generasi memiliki zamannya sendiri, manusia akan hidup di zaman yang berbeda. Perubahan yang dibangun akan menyongsong, mendesain, dan memengaruhi zaman yang akan terjadi. “Manusia harus berpikir tentang perubahan, perubahan ditentukan oleh langkah hari ini,” ucapnya.
Terlebih mahasiswa memiliki kemampuan strategis untuk melakukan sesuatu, usaha membuka jalan secara kolektif akan membentuk masa depan.
“Mahasiswa harus care melihat perkembangan lingkungannya, melakukan tindakan yang memengaruhi perubahan. Andalah yang akan hidup di masa yang akan datang, menjadi subjek pembangunan bangsa,” tegasnya.
Kepentingan Publik sebagai Tanggung Jawab Etis Negara
Untuk memahami tanggung jawab dalam level negara, Abdul Hamid menekankan mahasiswa perlu memahami apa itu negara. Merujuk pada konsep negara yang dicetuskan oleh Thomas Hobbes, masyarakat bernegara didasari atas keterikatan yang ia sebut sebagai kontrak sosial. Pemahaman tersebut juga tak jauh berbeda menurut ilmu agama, negara lahir dari kesepakatan yang luhur.
“Bangsa Indonesia dibentuk melalui kesepakatan yang dihasilkan oleh BPUPKI. Hasil sidang yang ditetapkan diumpamakan sebagai kontrak sosial merujuk konsep yang ditawarkan Hobbes.”
Bila ditelusuri dari akar sejarahnya, negara bangsa sebetulnya baru muncul pada abad ke-17, tepatnya pada tahun 1648. Menurut Abdul Hamid, konsep negara bangsa sebenarnya bersandar pada kekuatan kesukuan, namun dikembangkan sedemikian rupa sehingga memunculkan konsep negara bangsa.
Istilah negara yang dipahami dewasa ini menurut Abdul Hamid disimpulkan menurut dua hal, pengertian secara objektif dan subjektif. “Negara dalam pengertian objektif adalah kekuasaan dengan segala institusi yang ada di dalamnya. Negara dalam pengertian subjektif adalah pemerintah. Penyelenggara dari segenap tujuan-tujuan etis bernegara adalah pemerintah.”
Abdul Hamid mengungkapkan bahwa negara memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi tujuan bernegara. “Pertama negara harus menegakkan ketertiban, kedua negara dibentuk untuk menegakkan keadilan sosial. Dari sini kemudian muncul konsep republik yang akarnya telah ada sejak zaman Aristoteles.”
Kendati demikian pengertian republik dalam konteks bernegara baru-baru menguap setelah masa modern ini. Menurut bahasa, republik memiliki pengertian kepentingan umum. Abdul Hamid mengedepankan makna orisinil republik yang menekankan pada kata “umum.” Menurut konteks bernegara kata umum atau publik ini memiliki makna yang vital.
“Kekuasaan itu untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok. Kepentingan publik dengan kepentingan mayoritas itu berbeda. Pada prinsipnya manusia memiliki dua jenis kepentingan, yaitu kepentingan khas yang bersifat individu dan kepentingan umum. Negara harus menjangkau kepentingan publik setiap warga negara,” jelasnya.
Kepentingan publik sangat memungkinkan terancam bila peran negara sebagai penyelenggara pemerintah gagal mengorientasikan kebijakan menurut kebutuhan-kebutuhan publik secara menyeluruh. Bila negara dikelilingi oligarki, kebijakan yang dibangun negara akan cenderung berkiblat pada kepentingan oligarki. Haluan oligarki yang mengejar keuntungan bisnis sangat berbahaya bagi masa depan kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat.
“Kalau oligarki yang mengontrol kebijakan, maka kebijakan tidak berorientasi pada kepentingan publik. Bisnis tidak punya pikiran tentang keadilan sosial. Di sini terjadi benturan antara nalar penguasa dengan nalar rakyat.”
Aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan respon dari benturan nalar penguasa yang condong menuhankan kepentingan bisnis dengan nalar rakyat yang selaras dengan kepentingan publik dan cita-cita bangsa adil dan sejahtera. Abdul Hamid menyebut situasi ini sangat berbahaya, apalagi oligarki yang tengah eksis bersifat oligarki tertutup. Ia sebut demikian sebab yang mengendalikan kebijakan-kebijakan negara adalah sekelompok oligarki dengan wajah itu-itu saja. Lapisan masyarakat di luar oligarki sulit mengintervensi karena akses yang tertutup. Padahal kebijakan negara seharusnya berorientasi pada nalar publik.
“Terbenturnya nalar rakyat dengan nalar oligarki berimplikasi mengerikan, akan sejalan dengan terjadinya kemacetan politik. Ini sangat mungkin karena institusi negara sedang kehilangan citranya. Tanpa adanya demo sekalipun oleh berbagai elemen mahasiswa, secara alamiah akan terjadi kemacetan politik,” tekannya.
Penyadaran Untuk Pergerakan Kaum Tertindas
Menanggapi arah pembicaraan yang memasuki pertunjukkan klimaksnya, Fikri salah satu peserta memberi pernyataan yang ia sadur dari buku gubahan Paulo Freire, Pendidikan Kaum Tertindas. Sikap dari perubahan menurutnya adalah menggerakan kaum yang tertindas. Metode pendidikan menjadi skema mujarab untuk membangkitkan gairah perjuangan kaum tertindas. Tapi alih-alih upaya tersebut mampu menstimulus, menurutnya pada saat ini kaum tertindas sulit diajak kompromi dalam melakukan gerakan perubahan.
Merespon atas pernyataan yang diajukan, Antika Septi membangun narasi yang mengusulkan pada upaya-upaya solutif. “Perubahan membutuhkan waktu yang sangat lama, karena perkaranya masyarakat kerap tidak menyadari situasi yang sebenarnya. Hal utama yang mesti dilakukan adalah penyadaran terkait masalah-masalah yang menimpa masyarakat tersebut. Dibutuhkan observasi, riset, metode yang tepat, serta kepercayaan masyarakat terhadap fasilitator,” imbuhnya.
Menangkap dari pengalaman yang sudah-sudah. Secara teori gerakan mahasiswa membuktikan bahwa penyadaran terhadap kaum tertindas tidak bisa menjamin masyarakat berubah sampai ke akar ideologis.
“Gerakan mahasiswa meninggalkan tesis bahwa penyadaran terhadap kaum tertindas pada akhirnya yang bergerak adalah mahasiswa, karena yang punya kesadaran itu mahasiswa. Kaum miskin belum bisa terbebas dari belenggu kepercayaan tentang nasib dan takdir,” beber Abdul Hamid.
Agar lebih gamblang Abdul Hamid mengambil kasus besar, gerakan masif pada tahun 1998. Dua hari setelah Pak Soeharto kembali dilantik sebagai presiden, gejolak tersebut sedemikian rupa menjalar dalam waktu yang sangat cepat. Hasilnya adalah reformasi, namun penyadaran bagi kaum-kaum kecil ternyata tidak dilihat nihil bagi Abdul Hamid.
“Terjadi demo besar-besaran, bersamaan itu terjadi penjarahan. Pelaku penjarahan adalah rakyat miskin kota, di berbagai daerah di Indonesia serupa.”
Kesadaran jangka pendek dan bersifat pragmatis yang kemudian memicu ekspresi spontan (penjarahan) pada kalangan masyarakat bawah. Ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Makna kesadaran menjadi sukar untuk ditebak karena bentuk aksi yang berbeda.
“Perpaduan aksi demonstrasi dan kekacauan tersebut menyebabkan orde baru jatuh. Menariknya tesis yang diungkapkan Paulo Freire menjadi tidak relevan. Jika sebuah bangsa kebijakannya itu berorientasi pada kepentingan publik kekecewaan tidak akan meletus, karena orientasinya untuk mencapai keadilan sosial.” tutupnya.
Ruang demokrasi modern saat ini merupakan suatu model representasi representation democracy untuk menghadirkan dan mengartikulasikan kepentingan publik yang begitu luas agar direalisasikan dalam bentuk kebijakan, namun dalam kenyataannya yang terjadi pada konteks saat ini, representasi demokrasi tidak berjalan maksimal karena posisi wakil rakyat yang menjadi saluran representasi publik menurut (Soeseno :2013) antara ada dan tiada being present and yet not present.
Ketidakefektifan tersebut memberikan dampak terhadap tidak berfungsinya saluran saluran representatif terhadap ruang publik. Pada akhirnya kemudian, ruang publik berikut pula representasi politik tidak berjalan efektif dan efisien dalam mengartikulasikan kepentingan publik untuk dieksekusi dalam kebijakan. Oleh karenanya pada saat ruang publik sebagai pilar utama dalam berjalannya demokrasi secara prosedural tidak berjalan dengan baik. Maka kebutuhan untuk membentuk saluran representasi maupun ruang publik baru menjadi sangat urgent dan signifikan dalam masyarakat Indonesia.
Dengan begitu ketika penetrasi internet sudah sedemikian masif dalam masyarakat kita dewasa ini, maka saat itulah kemudian internet ditempatkan sebagai ruang publik dan saluran representasi baru publik yang disebut sebagai ruang publik digital atau cyberspace. Kemunculan cyberspace melalui sosial media ini menarik untuk dibahas karena mampu mentransformasi ruang publik dalam bentuk digital. Dibandingkan dengan ruang publik, cyberspace mampu menarik perhatian bagi setiap segmen publik untuk komunikasi dan berinteraksi.
Terlebih dalam beberapa tahun terakhir , indonesia mengalami kondisi penyempitan ruang sipil (shrinking civic spaces) terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. Freedom house mencatat bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami penurunan ditahun 2021 skor indeks demokrasi di Indonesia turun kembali menjadi 59, yang menempatkan Indonesia pada kategori bebas sebagian (partly free).Gejala menyempitnya ruang sipil ini telah banyak dirasakan di kalangan masyarakat sipil, ditandai dengan semakin banyaknya kasus – kasus kriminalisasi terhadap aktor sipil, menggunakan pasal-pasal karet, misalnya dalam UU ITE, yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain itu, para aktor sipil juga kerap menerima berbagai bentuk ancaman, baik fisik maupun non-fisik. Di internet, bentuk-bentuk gangguan berupa doxing, perundungan dan ujaran kebencian, telah lazim diterima oleh aktor sipil.
Untuk itu dalam konteks ini aktivisme digital pada akhirnya bergerak menuju sebuah gerakan sosial untuk mengembalikan marwah rakyat yang mengutamakan nilai-nilai demokrasi. Seperti yang dirujuk pada konsep Giddens (1993 : 642) mendefinisikan gerakan sosial sebagai bentuk upaya kolektif untuk mengejar suatu kepentingan bersama, atau mencapai suatu tujuan bersama melalui tindakan kolektif (collective action) diluar lingkup lembaga-lembaga mapan. Hal ini juga diperjelas oleh Wasisto Pengamat Politik Brin dalam webinar Scolarium LP3ES.
“Dalam perspektif teoritis, aktivisme ini dibagi dalam dua hal yakni sebagai gerakan moral yaitu bagaimana teman teman aktivis berkembang nantinya menjadi kelompok kepentingan yaitu mengembalikan lagi marwah demos sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Kedua tentang gerakan politik yang berkembang sebagai semacam kelompok penekan yaitu upaya melakukan perubahan secara sistemik” Ujar Wasisto dalam Forum Scholarium LP3ES 23/08/2022.
Di zaman yang kian dinamis seperti sekarang ini, manusia membutuhkan pemikiran dan gagasan yang dapat menembus zaman dan waktu dalam membebaskan manusia pada dunia yang absolutisme dan dogmatis. Era revolusi industri 4.0 saat ini yang sudah bergerak ke arah society 5.0 sudah barang tentu memiliki kehidupan yang jauh lebih problematis. Revolusi pengetahuan ke arah yang lebih baik mesti dilakukan untuk menghidupkan kembali kanal-kanal yang redup akibat pertarungan narasi yang justru menguatkan kontroversi dari pada untuk menyelesaikan suatu masalah. Padahal persoalan-persoalan bangsa saat ini jauh lebih serius untuk diselesaikan dari pada hanyut pada hiruk pikuk perang narasi yang tidak kunjung memberikan alternatif jawaban.
Media Sosial dan Aktivisme
Dalam sekitar satu dekade terakhir kebanyakan masyarakat Indonesia begitu antusias mengadopsi berbagai platform digital di media sosial dan aplikasi pesan instan. Penetrasi teknologi yang begitu pesat kerap kali dibungkus dalam narasi techno-utapianism yang terkait dengan harapan pertumbuhan ekonomi. Namun pemanfaatan platform media sosial juga mesti dilihat pada konteks penguatan demokrasi dan perubahan sosial dimasyarakat yang kerap kali menjadi tantangan Indonesia kedepan.
Oleh karenanya istilah aktivisme digital atau peran masyarakat dalam menggunakan teknologi digital dalam berbagai gerakan sosial di masyarakat khususnya di Indonesia menjadi penting untuk diamati. Hal ini juga terkait dengan algoritma yang mendasari bagaimana media sosial bekerja, sehingga pelaku aktivisme digital dapat terlihat / visible dan “populer” pada masyarakat luas dengan tanpa menghilangkan esesnsi dan substansi dari aktivisme tersebut. Dengan begitu kita dapat membandingkan bagaimana aktivisme itu bekerja dari waktu ke waktu dengan berbagai perubahan teknologi yang massif, misalnya pada aktivisme tahun 66, 98 dan hingga masa kini.
Ruang Publik Digital
Untuk itu penting melihat ekosistem aktivisme secara komprehensif dan holistis dengan tidak hanya memperlihatkan faktor teknologi, namun faktor kondisi sosial dan budaya serta konteks historis dari aktivisme dan berbagai gerakan sosial yang muncul dan berkembang dimasyarakat. Dalam konteks ini rasionalitas masyarakat dalam bermedia sosial mestinya ditingkatkan agar tidak terjadinya perdebatan publik yang emosional dan menuju kepada irasionalitas.
Menurut Habermas, ruang publik atau yang disebut sebagai public sphere, harusnya dapat meningkatkan diskursus dimasyarakat—namun dalam kenyataannya di Indonesia malah menimbulkan emosional yang mendalam diantara kelompok masyarakat dan menimbulkan polarisasi yang cukup tajam. Menurut Ubedillah Badrun yang merupakan dosen UNJ sekaligus aktivis 98 beliau mengatakan :
“ Masyarakat kita sudah mengalami irasionalitas didalam digital public sphere itu, nah pr kita bagaimana menggiring netizen itu menjadi rasional, dengan menumbuhkan rasionalitas maka diskursus menjadi lebih hidup dan isu isu publik harus menjadi bahan perdebatan, bukan bahan caci maki, perlu ada edukasi digital”, ujarnya dalam podcast LP3ES
Oleh karenanya dibutuhkan kembali pemikiran yang rasional di era digital saat ini agar perdebatan publik menjadi semakin berisi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam buku Nestapa Demokrasi : Dimasa Pandemi, Refleksi 2021 Outlook 2021 dijelaskan bahwa semakin banyak akun –akun anonim (Buzzers) dan bahkan akun-akun robot (bots) yang justru lebih mengejar kuantitas semata untuk memadati ruang publik ketimbang bobot argumentasi.[1]
Dampak RKUHP
Apalagi saat ini perdebatan publik mengenai Rancangan UU KUHP yang masih menuai pro dan kontra. Banyak akademisi menilai bahwa RKHUP ini berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi para aktivis. Dalam webinar LP3ES Milda Istiqomah peneliti LP3ES mengatakan bahwa :
“Mengapa RKUHP ini masih berpotensi mengancam demokrasi? Mengapa saya masih menggunakan kata berpotensi karena harapannya RKUHP ini tidak mengancam demokrasi. Karena sudah banyak pakar hukum dan politik yang mengatakan bahwa rezim ini sudah beranjak ke sistem otoriter. Apakah RKUHP ini akan dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan? Inilah yang harus kita jawab bersama.”
Terlebih juga alih-alih mendemokratiskan hukum pidana, RKUHP disinyalir ini mengancam kebebasan dasar & HAM. RKUHP lebih digunakan untuk melindungi kepentingan politik negara dan kelompok masyarakat ketimbang mencari keseimbangannya dengan kebebasan sipil dan hak-hak individu.
Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis dan penulis buku Bumi Putera Menggugat juga mengatakan bahwa UU yang berkaitan langsung dengan kebebasan sipil dan politik ini mestinya harus segera dicabut seperti misalnya yang tercantum Peraturan Hukum Pidana tahun 1946, pasal-pasal dalam KUHP yang terkait dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan pasal penghasutan, serta pasal-pasal ujaran kebencian (hate speech) dan pencemaran nama baik dalam dalam UU ITE.
Menurutnya Setidak-tidaknya pasal-pasal yang karet tersebut tidak lagi digunakan untuk menjerat pemikran kritis dari kalangan masyarakat sipil dan politik dalam hal ini adalah yang beroposisi dengan penguasa. Siapapun yang berkuasa baik itu pada cabang eksekutif maupun legislatif bertanggung jawab untuk segera mencabut atau menghapuskan atau setidak-tidaknya membuat aturan turunannya sehingga tidak bisa lagi menjerat masyarakat sipil dan politik yang mengritik atau bahkan mengecam pemerintah yang berkuasa.
Gerakan Sosial Saat ini
Meskipun saat ini perlawanan masyarakat sipil masih lantang bersuara untuk menolak beberapa pasal yang ada di RKHUP, baik akademisi kritis yang berperan sebagai intelektual publik sebagai public opinion leader dan mahasiswa –mahasiswa kritis yang bersedia turun kejalan, namun perlawanan tersebut selalu dilemahkan oleh para oligarki. Misalnya pasukan siber yang berhasil mengalahkan intelektual organik di ruang digital publik. Kampus mengalami normalisasi seperti zaman orde baru, demonstrasi dihadapi dengan represi.
Selain itu juga permasalahan gerakan sosial saat ini adalah perlawanan yang dilakukan masih terfragmentasi dan tidak cukup terkonsolidasi. Untuk itu perlu membangun sinergi dikalangan elemen masyarakat sipil ,aktivis,akademisi, agamawan dan jurnalis agar tidak lagi Indonesia terpelosok ke jurang otoritarianisme.***
[1] Wijayanto et al (2021). NESTAPA DEMOKRASI DI MASA PANDEMI: REFLEKSI 2020, OUTLOOK 2021, 205.