Kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi virus corona tak lepas dari kritikan publik. Salah satunya, terkait kasus kelaparan yang dialami Yuli, seorang warga Kota Serang, Banten hingga dirinya meninggal.
Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengkritik langkah pemerintah yang dinilai gagal memenuhi hak konstitusional warganya. Sebab, Yuli dikabarkan menderita kelaparan selama dua hari karena tak berpenghasilan akibat wabah Covid-19.
Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menilai pemerintah terlihat belum serius dalam memenuhi hak dasar warga negaranya. Terlebih lagi, pandemi virus corona saat ini telah menyebabkan dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat.
“Kelaparan yang dialami oleh Ibu Yuli dan keluarganya sampai berujung meninggalnya Ibu Yuli adalah bentuk pelanggaran konstitusional oleh negara. Negara gagal memenuhi amanah konstitusi sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat 2 serta Pasal 24 Ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945,” kata Wijayanto dalam sebuah diskusi daring bertajuk Tetap Menjalankan Kebijakan Sesuai Amanah Konstitusi Di Masa Pandemik, Kamis (30/4/2020).
Ia pun mempertanyakan kucuran Rp405 triliun dari pemerintah untuk mengatasi wabah Covid-19. Menurutnya, sangat ironi dengan anggaran fantastis itu namun tidak mampu mencegah seseorang mengalami kelaparan dan meninggal.
Peristiwa kelaparan yang dialami Yuli merupakan bukti bahwa penyaluran bantuan belum sampai kepada rakyat yang sangat membutuhkan. Artinya, ada alur panjang birokrasi sehingga distribusi bantuan itu tidak tepat sasaran dan tepat waktu.
“Ini adalah refleksi bahwa pemerintah masih berkerja sebagai business as usual dengan rantai birokrasi masih panjang. Birokrasi pemerintah ini harus dipangkas. Contoh, bantuan harus segera cepat sampai kepada masyarakat, karena kalau kelaparan sudah tidak bisa lagi ditawar,” kata dia.
Perlu diketahui, Yuli merupakan seorang warga Kota Serang, Banten yang meninggal pada Senin (20/4/2020) seusai dikabarkan kelaparan dan tak makan selama dua hari. Ia beserta suami dan empat anaknya terpaksa hanya meminum air galon untuk mengganjal perut lapar lantaran mata pencahariannya sebagai pemulung.
Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyoroti pernyataan pemerintah dalam membuat kebijakan terkait mudik. LP3ES menilai pemerintah mencla-mencle atau tidak konsisten dalam membuat kebijakan soal mudik.
“Lack of consistency atau mencla mencle. Ada 11 pernyataan yang berbeda terkait mudik boleh atau nggak dari 7 pejabat,” kata Direktur Center for Media and Democracy LP3ES, Wijayanto, dalam diskusi online yang disiarkan di YouTube, Sabtu (9/5/2020).
Diskusi ini mengangkat tema Biarkan Ilmu Pengetahuan Memandu: Mendorong Kebijakan Berbasis Riset di Masa Pandemi. Wijayanto menyampaikan soal ciri kesalahan komunikasi di masa pandemi yakni kurang responsif, kurang jernih, kurang akurat, kurang transparan, dan kurang konsisten.
Para pejabat yang dimaksudnya di antaranya ialah Presiden Jokowi; Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto; Mensesneg Pratikno; Kepala BNPB Doni Monardo; dan Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan. Wijayanto mengatakan data tersebut didapat berdasarkan riset dari Januari-Maret.
Lalu Wijayanto menyoroti soal penggunaan beda antara ‘pulang kampung’ dan ‘mudik’ yang diungkapkan Jokowi. Menurutnya, pernyataan tersebut malah membuat bingung masyarakat.
“Lalu April dan Mei, Presiden mengatakan pulang kampung boleh tapi mudik dilarang. Terlepas dari mungkin maknanya berbeda, tapi apakah masyarakat bawah akan clear?” ujar dia.
Wijayanto juga menyoroti pemerintah yang tidak konsisten dalam melarang mudik. Ada pernyataan yang berbeda dilontarkan oleh pejabat pemerintah.
“Yang menarik, belum lama ini Menhub menyatakan mudik dan pulang kampung sama. Jadi berbagai pejabat menyampaikan berita/pesan yang berbeda atau tidak konsisten,” ujarnya.
“Hal itu faktor penyebabnya tak ada kepemimpinana. Kita tak tahu dalam hal ini siapa yang jadi pemandu. Kita ingat presiden Jokowi pernah mengatakan mudik dilarang lalu Menteri Marvin LBP menyatakan boleh, lalu presiden merubah pernyataannya. sekarang ada perubahannya. Jadi mungkin bukannya tak ada kepemimpinan ya, bisa jadi terbanyak kepemimpinan,” tambah dia.
Selain itu, dia menyorot soal kegagalan pemerintah membuat priotitas. Di masa pandemi ini, pemerintah dihadapkan pada mendahulukan masalah kesehatan dan ekonomi.
“Lalu terlalu banyak aktor ikut bicara, padahal mestinya satu pintu menurut teori komunikasi krisis. Lalu buruknya koordinasi. Lalu kegagalan membut skala prioritas. Prioritas kita apa sih? Kesehatan atau ekonimi? Atau jangan-jangan kita kadang-kadang ekonomi saja deh jadi mudik dibolehkan. Atau kita kesehatan saja deh jadi mudik dilarang,” ungkap dia.
Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menggelar diskusi bertajuk “Manajemen Kebijakan Publik Masa Krisis Covid-19” pada Rabu (6/5) kemarin. Diskusi yang diselenggarakan secara daring tersebut dihadiri Fadillah Putra wakil direktur Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang, Tanri Abeng mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fachru Novian dan Didik J Rachbini dari LP3ES.
Fadillah Putra mengatakan bahwa krisis yang ditimbulkan oleh COVID-19 tidak hanya menimbulkan dampak buruk, tetapi juga dapat memicu lahirnya hal baik. Perubahan baik itu justru harus diteruskan meski krisis telah berakhir.
Saat ini banyak orang seakan-akan merindukan untuk kembali hidup seperti semula. Menurut Fadil, berbagai perubahan yang telah dijalani selama masa krisis pandemi justru membuatnya tidak ingin kembali pada kebiasaan sebelum adanya COVID-19.
“Saya berharap segalanya akan menjadi baru setelah ini”. Tutur Fadil lugas.
Penulis Buku Analisis Kebijakan Publik Neo-Institusionalisme yang diterbitkan oleh LP3ES tahu 2019 itu mencontohkan, salah satu perubahan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah terjadinya pemangkasan belanja perjalanan dinas di berbagai daerah, lalu direalokasikan untuk mendukung penanganan COVID-19.
Di satu kabupaten, lanjut dia, ternyat dapat memangkas belanja perjalanan dinas sampai Rp22 miliar dan belanja rapat dinas sampai belasan miliar rupiah, tujuan jelas untuk membiayai penanganan COVID-19 di daerahnya.
“Meski dipangkas, namun efektivitas rapat yang dilakukan para pegawai negeri sipil juga tidak mengalami penurunan”.
Fadil menilai, masa krisis yang ditimbulkan oleh COVID-19 rupanya mampu merubah perilaku kerja aparatur pemerintah yang selama ini dikesankan boros, tidak efisien dan tidak efektif. Dengan sedikit belajar, mereka dapat menyesuaikan diri untuk memanfaatkan fasilitas rapat daring dari telpon pintar masing-masing.
“Ini normalitas baru saya kira. Saya ingin ini jadi permanen. Efisiensi bisa jalan”. Pungkasnya.
Hal ini disampaikan dalam diskusi online oleh LP3ES berjudul Petaka Karena Kata: Blunder Komunikasi Politik Kabinet Jokowi di Era Pandemi. Metode penelitian LP3ES yakni dengan mengalisa media masa baik online dan tv serta media sosial dari 1 Januari sampai 5 April 2020.
“Kesimpulannya dalam tempo kurang dari 100 hari sejak Corona menjadi isu dan ancaman di Indoensia mulai akhir Januari, telah ada 37 pernyataan blunder yang dikeluarkan jokowi dan kabinetnya dalam penanganan COVID-19,” ujar Direktur Center untuk Media LP3ES, Wijayanto, Senin (6/4/2020).
Wijayanto merinci terdapat 13 pernyataan blunder pemerintah di masa pra krisis, 4 pernyataan blunder di fase awal krisis dan 20 pernyataan blunder di masa krisis. Wijayanto menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak serius menangani Corona.
“Ada 13 statemen blunder pemerintah dalam wujud penolakan kemungkinan corona yang dinyatakan oleh 10 pejabat mulai dari presiden, wakil presiden, menteri kesehatan, menko maritim, menko polhukam, menko perekonimian, menhub, kepala bnpb, menteri pariwisata hingga dirjen perhubungan, begitu banyaknya yang berkomunikasi,” kata Wijayanto.
Akibat sikap pemerintah yang cenderung menyepelekan, sebut Wijayanto, membuat publik gagal menyiapkan diri dalam menghadapi wabah virus Corona. Sehingga muncul kepanikan masyarakat.
“Muncul adalah kepanikan, mulai dari panic buying, stigma terhadap pengidap Corona, bullying pada pasien Corona,” tutur Wijayanto.
“Karena tidak ada komunikasi kepada publik untuk menyiapkan diri terhadap krisis karena pemerintah sendiri sudah denial,” lanjutnya.
Presiden Jokowi telah mengumumkan untuk mengalokasikan 405 triliyun APBN untuk menanggulangi dampak corona. Namun, banyak pertanyaan muncul, mulai dari seberapa cepat bantuan itu bisa sampai ke publik yang membutuhkan hingga bagaimana anggaran sebesar itu dialokasikan. Pertanyaan terakhir ini relevan mengingat lebih dari separuh bantuan itu ternyata dialokasikan untuk dunia usaha, yang dapat dirinci menjadi program pemulihan ekonomi (150T) dan insentif perpajakan (70T). Hanya 110 T yang langsung ditujukan untuk publik dalam skema perlindungan sosial, dan, jauh lebih kecil lagi, yaitu hanya 75 T yang diperuntukkan untuk bantuan kesehatan.