Peradilan dan Impunitas

Peradilan dan Impunitas

Berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hingga kini masih banyak yang belum terselesaikan. Padahal, desakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus disuarakan dari berbagai masa pemerintahan.

Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHIMuhammad Isnur mengingatkan, saat ini pemerintah harus membuktikan komitmen penyelesaian HAM berat masa lalu.

“Jika tidak ada niat yang serius untuk mengungkap, maka tidak akan pernah selesai sampai sekarang. Impunitas semakin kuat dan tidak tersentuh,” kata Muhammad Isnur, dalam Seri Diskusi Negara Hukum “Peradilan dan Impunitas”, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, dalam banyak kasus, banyak lembaga peradilan yang justru memang masih tidak independen. Di sisi lain aparat atau pemerintah justru terlibat dalam banyak pelanggaran HAM di dalam proses peradilan.

“Malah ada modus memburu legal standing masyarakat dan menyalahkan korban peradilan yang konservatif (sembunyi di balik administrasi dan menghilangkan substansi),” ucapnya.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ESHerlambang P Wiratraman menilai, seperi kasus pembela HAM Munir, nampak ada pembiaran atas tidak adanya pengungkapan kebenaran kasus pembunuhan tersebut.

“Ini jelas bentuk kualifikasi pelanggaran HAM berat. Sudah melibatkan institusi negara. Tidak ada komitmen politik untuk menuntaskan dan sejauh ini penyelesaiannya hanya jadi ritual dan komoditas politik kekuasaan,” ucapnya.

Menurutnya, impunitas adalah sebagai salah satu bentuk kejahatan negara. Ada bentuk penyimpangan kelembagaan organisasi yang secara terbuka, terang-terangan, dalam rangka memenuhi tujuan kelembagaan negara itu sendiri. Impunitas merusak pondasi negara hukum,” kata Herlambang.

Salah satu jalan keluar dari berbagai persoalan tersebut, yaitu perlu adanya upaya penguatan agenda kekuasaan kehakiman. Termasuk harus lugas membatasi campur tangan politik kekuasaan eksekutif, legislatif dan kuasa ekonomi lainnya.

“Termasuk memperkuat integritas sistem bekerjanya hukum seperti memperkuat Komisi Yudisial, Lembaga HAM, LPSK, Komnas perempuan, dan lain-lain. Termasuk memperkuat kapasitas hakim,” ujarnya

Sumber: BeritaSatu.com

KERJASAMA HULU HILIR DAERAH ALIRAN SUNGAI UNTUK MENGATASI BANJIR JAKARTA

KERJASAMA HULU HILIR DAERAH ALIRAN SUNGAI UNTUK MENGATASI BANJIR JAKARTA

LP3ES: Perlu Pendekatan Baru dalam Mengatasi Banjir Jakarta

Pendekatan dan Strategi pengendalian banjir Jakarta masih didominasi dengan penanganan secara Struktural, Skala Mikro, Reaktif, dan Simptomatic.

Banjir sebagai gejala alamiah tidak bisa dilepaskan dari keberadaan sungai dalam persfektif hubungan wilayah hulu dan hilir. Persfektif ini merupakan salah kunci penyelesaian masalah banjir.

Pengggunaan perspektif Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam perencanaan dan pengaturan sistem pengendalian banjir menjadi bagian pendekatan penanganan banjir. Selain itu penguatan governance dengan meningkatkan peran masyarakat agar lebih proaktif dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan akibat banjir.

Untuk itu peneliti senior LP3ES, Kuswanto SA mengusulkan penerapan Integrated Flood Management dengan menggunakan model kombinasi penanganan struktur dan non struktur secara tepat, proporsional, terintegrasi dan saling mendukung.

“Penting bagi pemerintah untuk membangun visi bersama dengan melibatkan seluruh stakeholder mulai dari komunitas lokal sampai  pengambil keputusan tertinggi” tambah Kuswanto yang juga anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Selain faktor 13 sungai yang bermuara di teluk Jakarta, Sekretaris Dinas sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi menyampaikan bahwa Jakarta juga memiliki kerawanan lain terhadap bencana banjir yaitu adanya penurunan daratan (land subsidence).

“Dari sisi wilayahnya sendiri 40% wilayah Jakarta terletak di dataran rendah dengan ketinggian rata-rata dibawah permukaan air laut. Ditambah lagi secara geomorfologi wilayah Jakarta merupakan bentukan hasil proses fluvial dan terletak di bagian Utara Pulau Jawa” tambah Dudi Gardesi.

Bias Persfektif Politik

Rentetan banjir yang terjadi sejak awal tahun di berbagai daerah menjadi perbincangan publik yang cukup hangat di sosial media. Pakar Social Network Analysis, Ismail Fahmi menyampaikan perbincangan mengenai banjir sudah tidak lagi di dominasi oleh Jakarta, perbincangan banjir di luar Jakarta ikut meramaikan media sosial yang ditandai dengan kemunculan hastag seperti #prayforkalsel, semarang, cikampek dan lainnya.

“Selama tahun 2021 percakapan tentang banjir di media sosial sudah tidak lagi menjadi perbincangan banjir secara murni tetapi bertransformasi menjadi sentiment politik” ujar Ismail Fahmi. Namun demikian, Founder Drone Emprit ini menambahkan kampanye kontra Anies terkait banjir 2021 relatif berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Webinar yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian Pendidikan Dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) terkait permasalahan banjir juga untuk mempertemukan berbagai narasumber baik dari pemerintah maupun dari pakar lingkungan serta sudut pandang perbincangan media sosial.

Kontak: Kuswanto SA
Peneliti Senior LP3ES, Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional
081398233973

Pastikan Kajian Evaluasi Pilkada tetap Berjalan, BPP Kemendagri Gelar Rapat dengan Teleconference

Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), terus memastikan kajian evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap berjalan. Upaya ini dilakukan dengan membangun koordinasi melalui rapat teleconference bersama lembaga think tank independen, Selasa (7/4). Pertemuan tatap muka yang melibatkan banyak orang memang dikurangi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Rapat terbatas ini diikuti Plt. Kepala BPP Kemendgari Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, beserta jajarannya, dan lembaga think tank independen yaitu Centre for Strategic and International Studies (CSIS), serta Perhimpunan Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES). Sehari sebelumnya, BPP Kemendagri juga melakukan koordinasi dengan lembaga Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI). Keempat lembaga tersebut, merupakan pihak yang dilibatkan dalam kajian evaluasi jalannya pilkada. Pelibatan kelompok dari luar institusi ini, merupakan ikhtiar Kemendagri menghasilkan kajian yang objektif dengan melihat berbagai sisi.

Mengawali pembicaraan, Fatoni mengaku, membutuhkan perkembangan informasi dari lembaga think tank yang terlibat, seperti dari segi substansi isu penelitian, kebutuhan anggaran, serta beberapa aspek lainnya. Terlebih kerja sama yang dibangun menggunakan skema swakelola tipe tiga yang belum banyak diterapkan oleh kementerian dan lembaga lainnya. Karenanya, lanjut Fatoni, BPP Kemendagri terus mempelajari ketentuan yang berlaku dalam sistem tersebut. “Kita akan terus belajar dan memperbaiki,” ujarnya.

Direktur Eksekutif CSIS Philips J. Vermonte mengatakan, telah mengajukan sekaligus menyesuaikan proposal penelitian ihwal evaluasi jalannya pilkada. Dalam dokumen itu, CSIS membagi kajiannya dalam tiga klaster. Pertama, mengevaluasi masalah dalam penyelenggaraan pilkada. Pada fokus ini, kata Philips, akan dipandu dua pertanyaan, yakni perihal pengaruh mekanisme pencalonan internal partai politik dan perilaku kampanye kandidat terhadap pembiayaan politik. Pertanyaan selanjutnya, menyoal pengaruh perilaku kampanye dan profesionalitas penyelenggara pemilu terhadap meningkatnya potensi konflik dalam pilkada.

Klaster kedua, yakni mengenai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan indikator-indikator ekonomi politik. Klaster ini, kata Philips, mengevaluasi keterkaitan antara pilkada langsung dengan tata kelola pemerintahan serta dampaknya pada pembangunan serta kesejahteraan daerah. Sedangkan klaster ketiga, yakni mengevaluasi dinamika elektoral dan pilkada di Papua.

“Melalui studi klaster ini akan dievaluasi dampak langsung maupun tidak langsung dari dinamika sistem elektoral, baik di Papua maupun Papua Barat terhadap kondisi tata pemerintahan, pelayanan publik, kesejahteraan dan kohesi sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LP3ES, Fajar Nursahid, mengatakan pihaknya fokus mengkaji audit daftar pemilih untuk pilkada 2020. Audit ini, kata Fajar, akan menggambarkan daftar pemilih sementara (DPS) termasuk proses penetapannya. Kata Fajar, LP3ES pernah melakukan penelitian di Provinsi Maluku dan Provinsi Aceh, yang selalu muncul perbedaan daftar pemilih, baik dari jumlah maupun nama-nama yang tercantum. “Hal ini menjadikan kajian data pemilih ini penting untuk dilakukan untuk melihat sejauh mana proses ini berjalan dalam konteks pilkada,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Fajar, LP3ES juga ingin melihat pendapat masyarakat terkait pandangannya terhadap jalannya pilkada. Dalam menghimpun pendapat ini, sampel yang dipilih antara fokus audit dan persepsi masyarakat menggunakan responden yang sama. “Dengan begitu selain kita mendapatkan data terkait kualitas daftar pemilih, kita juga mendapatkan persepsi mereka terkait pilkada,” ujarnya.

Meski sudah menyusun agenda penelitian, Fajar menyadari hal itu kemungkinan berubah seiring adanya penundaan pilkada 2020. Dirinya meminta agar BPP Kemendagri memberikan pandangan terkait perubahan tersebut, terutama perihal jadwal tahapan DPS dan DPT. “Apakah dari segi tahapan DPS dan DPT itu masih akan berjalan di Bulan Juni dan Juli?” tanyanya. Jika masih berjalan, lanjutnya, jadwal penelitian yang telah disusun dapat dilakukan.

Menanggapi persoalan jadwal pilkada, Fatoni mengatakan, sesuai hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, pilkada 2020 rencananya bakal ditunda. Namun, untuk waktu lamanya penundaan tersebut, masih menunggu terbitnya Perpu sebagai dasar hukum kebijakan. “Apakah nanti dengan ditunda akan memengaruhi kegiatan Bapak, atau bagaimana nanti kami sampaikan,” ujarnya.

Fatoni berharap, kegiatan kajian evaluasi jalannya pilkada dapat berlangsung baik. Ia mengingatkan kepada lembaga yang terlibat, agar mampu menjaga akuntabilitas. Terlebih, kegiatan ini merupakan program prioritas Kemendagri.

Sumber : BPP Litbang Kemendagri

Aktivisme Digital, Polisi Siber dan Kemunduran Demokrasi

Aktivisme Digital, Polisi Siber dan Kemunduran Demokrasi

Saat kritik banyak ditujukkan kepada pemerintah melalui media digital, justru pemerintah secara resmi mengaktifkan polisi siber. Kehadiran polisi virtual da polisi siber ini banyak menuai kekhawatiran dari berbagai pihak atas kualitas demokrasi di Indonesia.

Untuk merespons isu tersebut, LP3ES kembali menggelar diskusi bertajuk “Aktivisme Digital, Polisi Siber, dan Kemunduran Demokrasi”. Diskusi juga menjadi menarik dengan kedatangan Yatun Sastramidjaja dari Universitas Amsterdam yang sedang melakukan riset tentang etnografi digital. Kemudian Retna Hanani berfokus pada perempuan aktivis dan Damar Juniarto yang merupakan Direktur Eksekutif SAFEnet membahas khusus penindasan digital.

Diskusi dibuka oleh Direktur Center for Media and Democracy LP3ES, Wijayanto dengan menyampaikan pengantar tentang polisi siber, polisi siber, dan kemunduran demokrasi.

Dalam paparannya, Wijayanto menegaskan bahwa Polisi siber bertugas menegakkan hukum terhadap tindakan kejahatan sedangkan polisi virtual lebih mengarah pada edukasi pada masyarakat. Tentunya ada dasar hukum dari pembentukan polisi siber dan polisi virtual dengan SE Nomor 2/2/II/2021.

Menurutnya, ada tiga argumentasi diciptakannya polisi siber yakni serangan digital dan kejahatan cyber yang kian masif, penyebaran hoax dan disinformasi serta penyebaran ujaran kebencian dan SARA di media sosial.

Teror siber atas aktivis pro demokrasi dilakukan dalam bentuk peretasan maupun pengawasan media sosial. Gelombang teror dapat dilihat pada para akademisi penolak revisi UU KPK akhir 2019. Teror yang menyita perhatian publik dan tidak mudah dilupakan adalah aktivis Ravio Patra pada April 2020. Teror tidak cukup sampai di sana bahkan disampaikan dengan ancaman pembunuhan melalui pesan telepon maupun datang langsung dengan ancaman kekerasan verbal.

Akun Instagram Pemred Koran Tempo bahkan pernah diretas setelah mewawancarai aktivis UGM yang diancam. “Seluruh kasus peretasan bahkan tidak ditindaklanjuti polisi untuk mengungkapkan pelakunya. Kelambanan polisi dalam menindaklanjuti kasus ini menjadi cerminan toleransi negara atas aksi terror,” kata Wijayanto melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (5/3).

Kehadiran polisi siber dan polisi virtual, katanya, justru berpotensi menciptakan persepsi ancaman dalam dunia digital. Keberadaan polisi siber juga masih minim interaktif (deliberasi) pada ruang publik digital ditandai dengan tidak adanya respons admin terhadap berbagai komentar netizen. Kehadirannya juga belum memberi proteksi pada aktivis pro demokrasi yang menjadi korban kejahatan digital meskipun dengan dukungan anggaran yang besar. “Adanya polisi siber dan polisi virtual semakin menguatkan studi atas kebangkitan Polri di era reformasi sebagai aktor dominan dalam politik sipil,” ujarnya.

Dari Social Media Mobilization Menuju Social Media Manipulation

Yatun Sastramidjaja memaparkan diskusi tentang The Wheel of (un)fortune of activism and repression in the digital age (and how to break it) yang dengan lugas menekankan adanya represi menghadirkan aktivisme, begitu pula aktivisme mengundang adanya represi. Jika ada situasi represif baik di ruang umum, kehidupan sehari-hari atau pun bahkan kehidupan digital maka akan ada rebellion baru yang lahir, terutama oleh kaum muda.

Dia mengatakan, perjuangan demokrasi Indonesia yang panjang dapat terbagi menjadi beberapa periode. Dimulai dari tahun 1977-1990 oleh kelompok anti otoritarianisme di orde baru, lalu tahun 2000-2014 oleh kelompok reformasi, kemudian tahun 2017-sekarang yang penuh demokrasi, hak sipil, dan keadilan sosial. Aktivisme digital telah lama terbentuk, misalnya pada kasus Koin untu Prita dan Cicak vs. Buaya (2009) di mana netizen muda bergabung dalam kampanye online melawan kejahatan, ketidakadilan, serta eksperimen dengan bentuk baru kegiatan online yang mengundang partisipasi publik.

“Keadaan tersebut membawa pada kesadaran atas ketidakadilan berkepanjangan pasca reformasi serta terbangun kekuatan kolektif, pemberdayaan pribadi, pengaruh dan partisipasi,” ujarnya. 

Aksi digital dalam kampanye pemilu tampak pada pilpres 2014 dimana generasi muda ikut mengampanyekan dan menyalurkan kreativitas-nya dalam kampanye. Bentuk itu terulang pada pilpres 2019 dengan lebih masif dan profesional.

“Gerakan berubah dari social media mobilization menuju social media manipulation. Adanya perang informasi digital memerlihatkan hegemoni yang terbentuk mengalami counter namun rezim berhasil melawan balik. Counter yang dilakukan keduanya dapat dalam bentuk naratif, tagar, maupun infografis. Keadaan tersebut membuat cyber-manipulation menjadi cyber-repression,” katanya.

Yatun mengatakan, generasi baru dari aksi rebel lahir dari interaksi virtual dan fisik. Melibatkan peserta baru dalam perjuangan demokrasi. Multiple isu seperti ketidakadilan, korupsi, demokrasi, pendidikan, lingkungan, gender, dsb merupakan diskusi yang saling berhubungan dan mereka menyadarinya. Kewarganegaraan demokratis sebagai praktik yang diwujudkan.

Selanjutnya, Retna Hanani memaparkan tentang Ruang Kewargaan, Agensi Perempuan Aktivis dan Pandemi Covid-19. Aktivitas politik perempuan di civil society terlalu sempit jika hanya dipelajari sebagai activism perempuan.

Indikasi penurunan kualitas demokrasi di Indonesia bukan hanya sepanjang 2018 hingga 2021 ini.  Situasi Covid-19 menjadi penting dalam penelitian mengingat adanya aspek politik spasial.

“Kebijakan politik dan hukum yang dihasilkan pada masa pandemi dan cara negara menghadapi protes menunjukkan perluasan sifat otokrasi negara. Pandemi agaknya digunakan pelbagai kekuatan politik untuk memberikan tekanan yang lebih luas kepada civil society. Fragmentasi pada civil society ini merupakan akibat polarisasi politik Pilres 2014 dan 2019,” ujarnya.

Jika berbicara mengenai gender, katanya, maka posisi perempuan menjadi yang paling rentan dan dirugikan dalam pandemi. Namun para pemimpin perempuan terbukti bekerja lebih baik dalam menghadapi pandemi seperti Jacinda Ardern, Angela Markel, dsb.

Kemudian pertanyaan besar pada penelitian tersebut adalah sejauh mana tekanan dalam ruang demokrasi yang diakibatkan oleh regresi demokrasi dan pandemi memiliki hubungan dengan aksentuasi politik perempuan aktivis.

Dia mengatakan, dengan hadirnya pandemi, aturan hukum lian membatasi pendirian organisasi civil society bahkan dukungan finansial semakin terbatas. Pelbagai prosedur administrasi mengalami kesulitan. Ditambah ancaman dari aparat negara dalam bentuk akun-akun media sosial anonim terkait aktivitas mereka.

Negara juga menegaskan larangan dan menganjurkan agar tidak digelarnya protes sebagai bentuk pencegahan Covid-19. Pandemi menambah pekerjaan dan tugas domestik baru khususnya bagi perempuan aktivis. Tekanan ekonomi memengaruhi kekerasan domestik dan konflik dalam keluarga. Perempuan dari kelas pekerja bahkan memiliki hambatan yang lebih besar.

Perempuan aktivis, lanjutnya, memiliki kemampuan beradaptasi dengan tuntutan domestik baru dan mempertahankan keterlibatannya di dunia publik. Mereka mampu menegosiasikan pembagian kerja dalam keluarga namun semakin sulit bagi perempuan kelas pekerja.

“Militansi dari merosotnya ruang demokrasi sebelum pandemi memberikan investasi dan kekuatan lebih untuk mengatasi tekanan ‘gendered space’ yang diakibatkan oleh pandemi. Teknologi mendukung keterlibatan perempuan aktivis dana civil society. Namun ruang digital tidak sepenuhnya aman mengingat peluang riskan berbasis identitas yang ada. Maka dari itu pentingnya inter-seksionalitas dalam melihat ruang kewargaan,” ujarnya.

Pembicara pamungkas yakni Damar Juniarto, yang membahas tentang penindasan teknologikal terhadap aktivisme digital di Indonesia. Penindasan mengacu pada situasi tidak adil dan kejam dan dicegah untuk memiliki kesempatan dan kebebasan. Sedangkan kata ‘teknologikal’ berkaitan dengan teknologi khususnya kemajuan teknologi atau telekomunikasi.

“Arena mayantara memiliki tarik menarik antara ruang subur demokrasi versus ruang anti-demokrasi. Kemudian dalam melihat ruang media digital menarik pula memelajari demokrasi verus polarisasi. Di hadapan polarisasi, demokrasi dikesampingkan,” ujarnya.

Perang bukan lagi soal pertikaian antarnegara namun bagaimana melakukan kontrol atas populasi dan proses pengambilan keputusan politik daripada kuasa atas wilayah. Internet dipersenjatai dengan tujuan menciptakan efek politik, strategis, operasional atau taktis dalam mendukung tujuan kebijakan. Penggunaan cara militer diikutkan seperti mengumpulkan informasi, memengaruhi, menipu, menghalangi, mengganggu, dan menghancurkan target.

Sampai saat ini, data dari SAFEnet mengungkap bahwa polisi siber lebih banyak menyelidiki kasus pencemaran nama. Pasal laporan terbanyak adalah ujaran kebencian. Warga dengan warga banyak melakukan pelaporan.

Meski begitu dosen, guru, mahasiswa dan pelajar mulai banyak memperoleh sorotan akibat pelaporan. Mayoritas pelapor adalah pejabat publik. Kini Indonesia telah mencapai status “siaga satu” menghadapi Otoritarianisme Digital. “Antisipasi ke depan meliputi jalur hukum, ketahanan siber, serta konsolidasi gerakan dan dukungan,” pungkasnya. (Very)

Konflik Agraria Terkait Akses Masyarakat Lokal dan Adat Terhadap Tanah

Konflik Agraria Terkait Akses Masyarakat Lokal dan Adat Terhadap Tanah

Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto mengatakan bahwa resistensi masyarakat terhadap tren kemunduran demokrasi terus meningkat.

 “Untuk mewarnai gerakan resistensi tersebut, forum ini mempertemukan berbagai ilmuwan agar dapat merumuskan sesuatu yang baru di tengah kondisi kemunduran demokrasi yang semakin parah. Forum ini misalnya, adalah ruang untuk transfer ilmu pengetahuan antar ilmuwan dan juga kalangan masyarakat,” kata Wijayanto dalam keterangannya menyikapi wacana publik terkait dengan konflik agraria yang dialami oleh kaum petani dan juga masyarakat adat di Indonesia,

Sehari sebelumnya LP3ES mengangkat isu tersebut dalam diskusi Forum 100 Ilmuwan yang keenam dengan mengundang tiga peneliti konflik agraria diantaranya Isniati Kuswini, Iqra Anugrah dan Lya Anggraini.

 Iqra Anugrah menjelaskan bahwa ada dinamika perubahan relasi pasar agraria di perdesaan. Tidak hanya konflik lahan, tetapi juga yang sifatnya non-konfliktual.  Konteks perubahan agraria dan jenis ideologi gerakan menentukan jenis respons dan strategi yang ditempuh petani dan aktivis. Responsnya ada dua, menantang dan mendukung ekspansi pasar.

“Di Bengkulu, konteks perubahan agraria-nya adalah ancaman terhadap konflik tanah dan narasi pergerakannya cenderung populis. Di Bulukumba ada kasus klasik perampasan lahan yang dilakukan oleh PT Lonsum dari 2009 hingga saat ini,” katanya.

 Ia juga menegaskan bahwa dekomodifikasi bukanlah satu-satunya cara untuk oleh kalangan petani dalam merespons dinamika agraria yang sedang terjadi.

Melengkapi pemaparan Iqra, Isniati Kuswini melalui penelitiannya menemukan bahwa masyarakat adat juga mengalami problem agraria layaknya petani. Ada sistem yang dijalankan oleh masyarakat adat terpencil. 

“Mereka bukan primitif, mereka juga hidup berdasarkan norma-norma tertentu, termaksud dalam pengelolaan lahan,” ujarnya.

 Dia memaparkan wilayah adat terikat dengan sistem sosial, terlebih masyarakat adat memandang lahan sebagai nilai spiritual. Nilai-nilai ekonomi dan sosial dari tanah berada setelah nilai spiritual.

 Senada dengan Iqra, Isniati juga menekankan bahwa ada upaya yang dikenal dengan sebutan tanah ulayat di Riau yang mengidentifikasikan sebuah wilayah komunal dan harta pusaka tertinggi persukuan yang aturannya di atur secara kolektif dan dalam persukuan. 

“Proses musyawarah Tanah Ulayat inilah yang menjadi praktik demokratis di ranah masyarakat adat terhadap konflik-konflik lahan yang acap mereka hadapi,” ujarnya.

Lya membawa diskusi untuk masuk ke dalam pembahasan terkait bagaimana konflik agraria terjadi di Papua. Industrialisasi yang dilakukan pemerintah sudah meluas dan berdampak hingga di Papua, misalnya terkait hak ulayat yang terkait dengan pengelolaan lahan dengan hukum adat. Konflik tanah terkait hak ulayat di Papua itu terjadi di banyak kasus.

 Dikatakan, bahwa penyelesaian konflik di Papua dilakukan oleh kepala suku dan kepala keluarga yang dituakan, setiap suku memiliki adat yang berbeda-beda. 

Dikatakan bahwa perempuan memegang peranan yang rentan karena berperan untuk merawat hutan dan bersentuhan langsung dengan konflik agraria di wilayah adat di Papua. Namun, represi terhadap perempuan di papua terkait konflik agraria masih sering ditemukan, khususnya yang berhubungan dengan kebebasan berpendapat dan kekerasan fisik.

 “Padahal perempuan adalah kalangan yang berperan untuk melakukan kegiatan pertanian, sedangkan laki-laki berburu. Jadi, tidak hanya rentan bersentuhan langsung dengan konflik agraria, kaum mama papua juga rentan untuk mengalami represi dalam proses resolusi konflik,” katanya.

 Pemaparan ketiga pembicara tersebut memperluas pembahasan terkait dengan isu kemunduran demokrasi melalui kacamata konflik agraria. Perselisihan terkait lahan di Indonesia memang sangat jarang masuk dalam wacana elektoral, karena hal tersebut bisa dikatakan sebagai ‘bensin’ bagi para elite. Tetapi, semakin meningkatnya tren kemunduran demokrasi dengan membiarkan konflik agraria jauh dari resolusi, semakin tinggi pula resistensi masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka terkait lahan. 

Sumber : Gatra