Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), terus memastikan kajian evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap berjalan. Upaya ini dilakukan dengan membangun koordinasi melalui rapat teleconference bersama lembaga think tank independen, Selasa (7/4). Pertemuan tatap muka yang melibatkan banyak orang memang dikurangi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Rapat terbatas ini diikuti Plt. Kepala BPP Kemendgari Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, beserta jajarannya, dan lembaga think tank independen yaitu Centre for Strategic and International Studies (CSIS), serta Perhimpunan Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES). Sehari sebelumnya, BPP Kemendagri juga melakukan koordinasi dengan lembaga Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI). Keempat lembaga tersebut, merupakan pihak yang dilibatkan dalam kajian evaluasi jalannya pilkada. Pelibatan kelompok dari luar institusi ini, merupakan ikhtiar Kemendagri menghasilkan kajian yang objektif dengan melihat berbagai sisi.
Mengawali pembicaraan, Fatoni mengaku, membutuhkan perkembangan informasi dari lembaga think tank yang terlibat, seperti dari segi substansi isu penelitian, kebutuhan anggaran, serta beberapa aspek lainnya. Terlebih kerja sama yang dibangun menggunakan skema swakelola tipe tiga yang belum banyak diterapkan oleh kementerian dan lembaga lainnya. Karenanya, lanjut Fatoni, BPP Kemendagri terus mempelajari ketentuan yang berlaku dalam sistem tersebut. “Kita akan terus belajar dan memperbaiki,” ujarnya.
Direktur Eksekutif CSIS Philips J. Vermonte mengatakan, telah mengajukan sekaligus menyesuaikan proposal penelitian ihwal evaluasi jalannya pilkada. Dalam dokumen itu, CSIS membagi kajiannya dalam tiga klaster. Pertama, mengevaluasi masalah dalam penyelenggaraan pilkada. Pada fokus ini, kata Philips, akan dipandu dua pertanyaan, yakni perihal pengaruh mekanisme pencalonan internal partai politik dan perilaku kampanye kandidat terhadap pembiayaan politik. Pertanyaan selanjutnya, menyoal pengaruh perilaku kampanye dan profesionalitas penyelenggara pemilu terhadap meningkatnya potensi konflik dalam pilkada.
Klaster kedua, yakni mengenai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan indikator-indikator ekonomi politik. Klaster ini, kata Philips, mengevaluasi keterkaitan antara pilkada langsung dengan tata kelola pemerintahan serta dampaknya pada pembangunan serta kesejahteraan daerah. Sedangkan klaster ketiga, yakni mengevaluasi dinamika elektoral dan pilkada di Papua.
“Melalui studi klaster ini akan dievaluasi dampak langsung maupun tidak langsung dari dinamika sistem elektoral, baik di Papua maupun Papua Barat terhadap kondisi tata pemerintahan, pelayanan publik, kesejahteraan dan kohesi sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LP3ES, Fajar Nursahid, mengatakan pihaknya fokus mengkaji audit daftar pemilih untuk pilkada 2020. Audit ini, kata Fajar, akan menggambarkan daftar pemilih sementara (DPS) termasuk proses penetapannya. Kata Fajar, LP3ES pernah melakukan penelitian di Provinsi Maluku dan Provinsi Aceh, yang selalu muncul perbedaan daftar pemilih, baik dari jumlah maupun nama-nama yang tercantum. “Hal ini menjadikan kajian data pemilih ini penting untuk dilakukan untuk melihat sejauh mana proses ini berjalan dalam konteks pilkada,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Fajar, LP3ES juga ingin melihat pendapat masyarakat terkait pandangannya terhadap jalannya pilkada. Dalam menghimpun pendapat ini, sampel yang dipilih antara fokus audit dan persepsi masyarakat menggunakan responden yang sama. “Dengan begitu selain kita mendapatkan data terkait kualitas daftar pemilih, kita juga mendapatkan persepsi mereka terkait pilkada,” ujarnya.
Meski sudah menyusun agenda penelitian, Fajar menyadari hal itu kemungkinan berubah seiring adanya penundaan pilkada 2020. Dirinya meminta agar BPP Kemendagri memberikan pandangan terkait perubahan tersebut, terutama perihal jadwal tahapan DPS dan DPT. “Apakah dari segi tahapan DPS dan DPT itu masih akan berjalan di Bulan Juni dan Juli?” tanyanya. Jika masih berjalan, lanjutnya, jadwal penelitian yang telah disusun dapat dilakukan.
Menanggapi persoalan jadwal pilkada, Fatoni mengatakan, sesuai hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, pilkada 2020 rencananya bakal ditunda. Namun, untuk waktu lamanya penundaan tersebut, masih menunggu terbitnya Perpu sebagai dasar hukum kebijakan. “Apakah nanti dengan ditunda akan memengaruhi kegiatan Bapak, atau bagaimana nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Fatoni berharap, kegiatan kajian evaluasi jalannya pilkada dapat berlangsung baik. Ia mengingatkan kepada lembaga yang terlibat, agar mampu menjaga akuntabilitas. Terlebih, kegiatan ini merupakan program prioritas Kemendagri.
Sumber : BPP Litbang Kemendagri