by LP3ES | May 6, 2019 | Demokrasi
Quick count atau hitung cepat masih terus menjadi pembicaraan hangat dalam hari-hari ini. Setelah penghitungan suara di TPS pada Pemilu Serentak 17 April 2019 selesai, sejumlah lembaga merilis hasil hitung cepat mengunggulkan pasangan Jokowi-Ma’ruf atas Prabowo-Sandi di kisaran angka 55 berbanding 45 persen. Hasil hitung cepat yang dipublikasikan terutama melalui stasiun-stasiun TV ini mendapat respons publik sangat luas: pro dan kontra.
Bagi yang pro, mereka percaya hitung cepat dapat diandalkan dan valid sebagai cara untuk mengetahui hasil pemilu –dalam hal ini pilpres, dengan cepat. Sementara bagi penentang, mereka beranggapan hitung cepat dinilai tendensius karena menggiring opini publik untuk memenangkan pasangan capres/cawapres tertentu. Bahkan, tuduhan mereka sangat serius ditujukan kepada penyelenggara pemilu, hitungan nyatanya (real count) “dimirip-miripkan” agar sesuai rilis hasil hitung cepat.
Ini bukanlah kali pertama hasil hitung cepat pilpres menjadi perdebatan panas yang menguras energi dan pikiran masyarakat. Sebelumnya, pada Pemilu 2014, bahkan “wajah” hitung cepat jauh lebih buruk lagi. Hasil hitung cepat menjadi pangkal silang sengkarut karena hasilnya berkebalikan. Sejumlah lembaga seperti Puskaptis, IRC, LSN, dan JSI memenangkan pasangan Prabowo-Hatta dengan angka sekitar 50-52 % berbanding 47-49 %.
Sebaliknya lembaga-lembaga lain seperti Populi Center, CSIS-Cyrus, Litbang Kompas, RRI, SMRC, Indikator Politik, Poll-Tracking Institute, dan LSI hasil hitungannya memenangkan pasangan Jokowi-JK, juga pada kisaran angka yang kurang lebih sama: 50-53 persen berbanding 46-48 persen.
Setelah KPU mengumumkan hasilnya sebulan kemudian, barulah kita tahu mana lembaga hitung cepat yang benar-benar dan mana yang abal-abal. Lembaga-lembaga seperti Puskaptis, IRC, LSN, dan JSI bukan saja selisih hasil dengan hitungan nyata KPU relatif besar (lebih dari 3 persen poin), tetapi hasil hitung cepat mereka juga nyata-nyata salah karena memprediksi hasil yang berkebalikan karena memenangkan Prabowo-Hatta.
Hitung cepat adalah metode ilmiah yang menyajikan proyeksi hasil Pemilu dengan sangat cepat menggunakan TPS sampel. Dalam konteks Pemilu 2019, meskipun masih harus menunggu pengumuman resmi KPU, hasil hitung cepat seyogianya dapat diterima sebagai produk ilmiah. Berdasarkan pengalaman dari pemilu ke pemilu –baik pemilu nasional maupun pemilukada– hitung cepat terbukti dapat memproyeksi hasil dengan sangat akurat.
Namun, mengapa hasil hitung cepat susah diterima dan mendapat tentangan bahkan penolakan oleh sebagian masyarakat?
Bagi para penentang, selain dianggap bagian dari penggiringan opini, mereka juga heran dengan hasil hitung cepat yang disajikan melalui berbagai TV karena angkanya berubah-ubah. Pada satu waktu pasangan Jokowi-Ma’ruf unggul, pada waktu yang lain pasangan Prabowo-Sandi menyalip secara bergantian. Meskipun secara statistik ini dapat dijelaskan, tak mudah bagi publik untuk menerima penjelasan ini begitu saja.
Di berbagai platform media sosial beredar tampilan grafik yang menunjukkan perolehan angka kedua pasang capres/cawapres yang aneh karena terbalik-balik dan berubah dengan begitu cepat. Entah asli maupun versi editan, grafik hasil hitung cepat beredar di mana-mana, menambah prasangka publik data hitung cepat dapat diubah-ubah semaunya.
Publik yang menentang juga mempertanyakan akomodasi hitung cepat dengan praktik kecurangan dan pelanggaran pemilu yang diduga terjadi di berbagai tempat. Kasus-kasus seperti surat suara tercoblos, kotak suara yang hilang, TPS yang buka terlambat yang dianggap sebagai pelanggaran/kecurangan Pemilu oleh kubu penantang, seolah “menampar angin” karena hasil hitung cepat seolah tidak ada kaitan sama sekali terhadap segi-segi kualitas penyelenggaraan Pemilu. Terlebih dengan hasil yang mengunggulkan petahana dibanding penantang, hal ini membuat gaung penolakan terhadap hasil hitung cepat semakin kencang.
Situasi yang berkembang ini menyembulkan pentingnya refleksi kritis terhadap pelaksanaan hitung cepat. Harus diakui, hitung cepat telah memberikan sumbangan penting bagi pelaksanaan demokrasi elektoral di Indonesia. Untuk itu, menjaganya agar tetap berfungsi “mulia” sangat penting dilakukan, antara lain dengan mengedepankan imparsialitas lembaga, menegakkan prinsip rilis datanya, dan tetap menjadikannya sebagai bagian dari alat pengawasan pemilu; tidak sekadar adu cepat.
Objektivitas dan Imparsialitas
Karena hitung cepat adalah kegiatan ilmiah, maka objektivitas dan imparsialitas menjadi syarat penting. Sungguhpun sebuah lembaga atau aktivisnya mungkin memiliki preferensi pilihan terhadap partai politik atau pasangan capres/cawapres tertentu, tidak boleh mengurangi objektivitasnya dalam melaksanakan hitung cepat. Berimpit dengan ini, lembaga hitung cepat juga harus menjaga imparsialitas dengan tidak memihak atau bahkan menjadi bagian dari partai politik atau kandidat tertentu yang sedang berkompetisi dalam pemilu.
Dewasa ini, lembaga survei mengalami tantangan ketidakpercayaan publik yang besar. Riuh-rendah publikasi hasil survei menjelang pemilu yang hasilnya tak berkesesuaian, aktivis lembaga survei yang tak berjarak dengan kekuasaan –begitu lekat dalam ingatan publik. Masyarakat mempertanyakan kredibilitas lembaga pelaksana hitung cepat karena perannya tak semata-mata sebagai lembaga survei, tetapi juga sekaligus sebagai konsultan politik untuk pemenangan kandidat.
Survei dan pemenangan kandidat adalah dua fungsi yang sama sekali berbeda. Survei dimaksudkan untuk memproduksi pengetahuan untuk konsumsi publik, sementara konsultan politik bertujuan untuk memenangkan kandidat. Jika peran ini bercampur, sulit bagi publik untuk menerima bahwa lembaga survei benar-benar objektif dan independen. Meskipun sebenarnya lembaga survei ketika melakukan hitung cepat mempertaruhkan reputasinya untuk bersikap seobjektif mungkin, karena tahu bersikap parsial dan tidak objektif dalam penyelenggaraan hitung cepat berarti bunuh diri bagi mereka.
Tetapi, sekali lagi, mereka telanjur berhadapan dengan anggapan publik bahwa lembaga survei tidak netral karena bercampurnya fungsi pollster dan konsultan pemenangan politik. Sehingga hasil hitung cepat yang seyogianya valid, tidak mudah diterima masyarakat karena konteks semacam ini. Terlebih oleh mereka yang “jagoannya” diprediksi kalah oleh hasil hitung cepat.
Sekali dan Final
Tidak banyak yang tahu, hitung cepat menganut prinsip yang ketat dalam hal publikasi guna menghindari kesimpangsiuran hasil. Prinsip ini disebut “once finalannouncement.” Mengacu pada prinsip ini, data hasil hitung cepat seyogianya diumumkan hanya sekali dan bersifat final. Seyogianya, hasil hitung cepat dirilis ke publik menunggu data benar-benar data stabil (data masuk di atas 80%), tidak berubah-ubah lagi. Ini penting untuk memberikan patokan yang jelas hasil hitung cepat sebuah lembaga yang diacu publik bersifat tunggal karena diumumkan hanya sekali dan final.
Dalam sejarahnya, hitung cepat pertama kali oleh LP3ES pada Pemilu 2004 benar-benar memperhatikan prinsip ini. Selain untuk menghindari kesimpangsiuran, prinsip ini juga diterapkan guna menjaga kehati-hatian ini.
Tampaknya, prinsip “diumumkan sekali dan final” ini relevan dikemukakan kembali dewasa ini mengingat kegaduhan publik yang ditimbulkan oleh hitung cepat akibat data yang simpang siur. Bagaimana tidak simpang siur karena data telah dirilis bahkan sejak 0% dari data yang masuk? Melihat siaran hitung cepat di TV, tak ubahnya menyaksikan drama: perolehan suara capres/cawapres susul-menyusul, ada data yang terkoreksi, grafik yang berubah, dan sebagainya. Ujung-ujungnya data hasil hitung cepat menjadi “debat kusir” yang tak berkesudahan karena masing-masing memiliki basis data yang berbeda-beda. Akibatnya, validitas hasil hitung cepat pun dipertanyakan.
Di satu sisi, kita perlu mengapresiasi pelaksanaan hitung cepat dengan segala inovasinya. Namun, harus disadari, “perkawinan” antara lembaga hitung cepat dengan stasiun-stasiun TV sebagai penyiar utama rilis hasil hitung cepat ini berimplikasi terhadap kaidah rilis “once final announcement” sebagai bagian dari pakem yang penting. Dan, kita telah sama-sama merasakan kegaduhan politik yang luar biasa akibat publikasi hasil hitung cepat yang keluar dari pakem ini.
Mekanisme Pemantauan
Publik juga memberikan catatan terhadap hitung cepat karena luput mengamati segi-segi kualitas pelaksanaan pemilu. Hitung cepat benar-benar menjadi sekadar “adu cepat”. Padahal, sejatinya hitung cepat adalah juga mekanisme pemantauan pemilu. Dengan hitung cepat, hasil pemilu dapat diproyeksi sehingga publik dapat mengontrol proses perhitungan suara berjenjang yang sarat potensi kecurangan. Lebih dari itu, hitung cepat juga dapat menjadi instrumen pemantauan apakah pada TPS-TPS sampel terdapat indikasi pelanggaran atau kecurangan pada saat proses pemungutan dan perhitungan suara berlangsung.
Di TPS-TPS sampel, relawan hitung cepat dapat mengamati apakah ada surat suara yang tercoblos sebelum digunakan? Apakah TPS buka dan tutup tepat waktu? Apakah kualitas tinta sesuai standar? Apakah ada yang terhambat menggunakan hak pilih? Apakah PPS menjalankan fungsinya dengan baik dan netral? Dan sebagainya. Data-data amatan ini penting untuk menilai kualitas pelaksanaan pemilu, sehingga segi-segi kualitas penyelenggaraan sebagaimana yang ramai dibincangkan oleh publik sekarang ini dapat dikonfirmasi melalui hitung cepat.
Dewasa ini, hitung cepat seperti tercerabut dari esensinya sebagai bagian dari pengawasan pemilu, dan hanya berorentasi pada “sekadar adu cepat”. Hitung cepat seyogianya dapat pula mengkonfirmasi kualitas pelaksanaan pemilu –khususnya pelaksanaan pemungutan suara di TPS-TPS. Jika ada berbagai dugaan kecurangan, hitung cepat seharusnya dapat secara indikatif mengkonfirmasi terjadinya kecurangan-kecurangan ini.
Kita mengapresiasi pelaksanaan hitung cepat dalam pemilu. Ini adalah sumbangan penting pengetahuan dan metoda ilmiah dalam pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Tetapi, sumbangan penting harus dirawat bersama-sama. Kita mungkin mengharapkan agar publik dapat bersikap lebih dewasa dalam menyikapi hitung cepat, namun upaya memperbaiki diri dari segi-segi teknis pelaksanaan hitung cepat juga tak kalah penting. Jika tidak, hitung cepat dan lembaga pelaksananya akan selalu menjadi pangkal sengkarut dari pemilu ke pemilu. Ini artinya, kita tidak “naik kelas” karena mengulang perdebatan yang sama dari waktu ke waktu setiap pesta demokrasi digelar. Ini masalah akut yang penting untuk dipikirkan dan dicari jalan keluarnya.
Fajar Nursahid Direktur Eksekutif LP3ES, Team Leader Quick Count LP3ES pada Pemilu 2009
by LP3ES | Apr 12, 2019 | Kebijakan Publik
Pertumbuhan kota Jakarta yang pesat telah mendorong aglomerasi wilayah yang melewati batas administrasi. Kemacetan menjadi salah satu problem utama layanan transportasi di kota metropolitan seperti Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan Sistem Ganjil-Genap untuk mengatasi kemacetan ibukota.
Kebijakan Ganjil-Genap diberlakukan dalam tiga fase, yakni: pertama pada periode 1 Agustus hingga 2 September 2018 selama Asian Games, berlaku sepanjang hari termasuk hari libur. Fase kedua, pada saat Asian Para Games dari 2 September hingga 13 Oktober 2018; berlaku sepanjang hari tetapi tidak di hari libur. Dan, fase ketiga, sistem Ganjil Genap berlaku dari tanggal 15 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember 2018; hanya berlaku di pagi dan sore hari pada jam-jam tertent, tidak termasuk hari libur. Koridor jalan yang terkena kebjakan Ganjil Genap adalah Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Gatot Subroto, Jl. S. Parman, Jl. MT Haryono, Jl. HR Rasuna Said, Jl. DI Panjaitan, Jl. Ahmad Yani, Jl. Benyamin Sueb, dan Jl. Metro Pondok Indah. Dari hasil wawancara dengan responden, jalur ganjil genap yang paling banyak dilalui oleh responden adalah Jl. Jendral Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl. Gatot Subroto (Grafik 1).
Pengetahuan masyarakat terkait kebijakan ganjil-genap relatif baik. Kebijakan ini dipahami sebagai kebijakan pembatasan kendaraan sesuai plat nomor yang berlaku di ruas-ruas jalan tertentu (33,8%), hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, bukan motor (28%), dan hanya diberlakukan pada saat Asian Games, Asian Para Games dan diperpanjang sesudahnya hingga Desember 2018. Pengetahuan terhadap sanksi/denda juga relatif diketahui, sebagaimana dinyatakan oleh 14,4% responden (Grafik 2).
Hasil survei menunjukkan, sepeda motor menjadi andalan sebagai antisipasi Ganjil Genap, jika mereka bepergian di tanggal ganjil tetapi kendaraan berplat nomor genap atau sebaliknya. Hal ini diungkapkan oleh 37,4% responden. Sebagian lagi menggunakan moda transportasi publik dan taksi online. Ada juga yang tetap mengunakan mobil pribadi dengan jalur alternatif non-Ganjil Genap (12 %). Hal yang sama juga dilakukan para pelaku retail, mereka juga mengandalkan sepeda motor (39%) sebagai alternatif perjalanan pada saat plat nomor kendaraan berbeda dengan tanggalnya. Sebagian lagi menggunakan transportasi umum (26%), dan hanya 4% yang tetap menggunakan mobil pribadi karena memiliki lebih dari satu mobil dengan plat nomor yang berbeda (Grafik 3).
Sebagian besar masyarakat (81,1%) tidak menambah mobil untuk menyiasati kebijakan ganjil genap (Grafik 4). Sikap ini relatif konsisten ditunjukkan oleh mereka yang memiliki mobil saja atau memiliki mobil sekaligus motor. Demikian juga dengan pelaku retail, sebagian besar tidak akan membeli atau menambah mobil untuk menyiasati kebijakan ganjil genap (88%). Hanya 2% pelaku ritel yang menambah mobil untuk menyiasati kebijakan ganjil genap
Sebagian besar masyarakat (66,%) menyatakan bahwa kebijakan Ganjil-Genap pada penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games pada bulan Agustus s/d Oktober lalu berhasil mengurangi kemacetan jalan-jalan Ibukota. Dan hanya 11% saja masyarakat yang menyatakan kebijakan ganjil genap tidak berhasil. Penilaian terhadap keberhasilan kebijakan Ganjil Genap relatif konsisten ditunjukkan oleh mereka baik yang tinggal di daerah “spot” atau area kawasan ganjil-genap, non-spot, ataupun mereka yang tinggal di kawasan penyangga di luar wilayah administrasi DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (Grafik 5).
Kebijakan Ganjil-Genap dinilai sudah tepat oleh sebagian besar masyarakat (73,1%) untuk mengurangi kemacetan jalan-jalan ibukota. Selain menganggap sudah tepat, mayoritas publik DKI Jakarta dan sekitarnya juga setuju (72,3%) atau bahkan sangat setuju (8,6%) dengan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap ini. (Grafik 6). Sementara untuk responden retail, tidak ada tendensi beda pendapat antara pelaku retail di pasar dan pusat perbelanjaan (mall). Sebagian besar yang menyatakan setuju adalah pedagang yang berada di pusat pembelajaan/ mall sebesar 55% begitu juga pelaku ritel yang berada di pasar menyatakan setuju sebesar 47,5%.
Secara keseluruhan pendapat pelaku ritel berdasarkan lokasi ini memiliki sikap yang sama terhadap kebijakan ganjil genap. Juga tidak ada tendensi beda pendapat jika dilihat berdasarkan sektornya, baik perdagangan maupun jasa. kedua sektor memiliki pendapat yang reatif sama terkait kebijakan ganjil genap. Sektor perdaganagan 52,7% menyatakan setuju dengan kebijakan ganjil genap, begitu juga dengan sektor jasa 42,9 % pedagang ritel di sektor jasa mengatakan setuju dengan kebijakan ganjl genap (Grafik 7).
Sebagian besar masyarakat (62,4%). Penerapan sistem ganjil genap di waktu tertentu pagi dan sore hari seperti yang berlaku saat ini dianggap lebih efektif dibandingkan sistem ganjil-genap berlaku sepanjang hari seperti pada saat penyelenggaran Asian Games dan Asian Para Games 2018. (Grafik 8).
Mayoritas masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya meyakini bahwa kebijakan ganjil genap memiiki dampak positif dalam mengurangi kemacetan (73%), mengurangi polusi udara (58%), dan menambah kecepatan rata-rata berkendara (65%). Hal ini dinyatakan oleh sebagian besar masyarakat (73,1%) yang beranggapan bahwa kebijakan ini sudah tepat untuk mengurangi kemacetan jalan-jalan ibukota. Pandangan ini terbagi secara konsisten di antara mereka yang tinggal di daerah spot/area jalur Ganjil-Genap, non spot dan juga daerah penyangga. Demikian juga jika didasarkan pada kepemilikan kendaraan (Grafik 9).
Diantara mereka yang setuju, mayoritas masyarakat (93%) juga setuju jika kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap ini diberlakukan secara permanen untuk mengatasi masalah kemacetan ibukota. Pandangan yang setuju terhadap pemberlakukan kebijakan Ganjil-Genap secara permanen ini relatif merata, dinyatakan oleh mereka yang tinggal di daerah sekitar area Ganjil-Genap maupun di luarnya (termasuk yang tinggal di daerah penyangga). Demikian juga jika didasarkan pada kepemilikian kendaraan, pandangan yang setuju terhadap pemberlakukan kebijakan Ganjil-Genap secara permanen ini juga terjadi relatif merata baik diantara mereka yang hanya memiliki motor, mobil ataupun keduanya (Grafik 10).
Meski cenderung setuju terhadap kebijakan Ganjil-Genap, tetapi masyarakat cenderung tidak setuju jika kebijakan ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor roda dua. Hal ini dinyatakan oleh mayoritas responden (75,8%), dan dinyatakan secara merata berdasarkan domisili (daerah spot dan non-spot) serta berdasarkan kepemilikan kendaraan (Grafik 11).
Berbagai temuan survei yang sebagaimana dikemukakan di atas sejalan dengan pemberitaan media online dan dan perbincangan media sosial (twitter). Analisis yang dilakukan terhadap kedua jenis media maya ini secara konsisten menempatkan sentimen negatif terhadap kebijakan Ganjil Genap selalu dibawah sentimen positif dan netral.
Kesimpulan dari studi ini adalah, terdapat hasil yang paralel baik dari hasil survei yang ditujukan kepada responden masyarakat maupun pelaku retail, hasil crawling pemberitaan media online serta perbincangan media sosial. Masyarakat dan pelaku retail di Jabodetabek menunjukkan pendapat dan sikap yang moderat, yakni mendukung kebijakan Ganjil Genap diterapkan di pagi dan sore hari, mendukung kebijakan jika dipermanenkan, namun belum dapat diterima jika diperluas untuk kendaraan roda dua (motor). Pandangan dan sikap moderat masyarakat, didukung oleh sentimen netral yang ditunjukkan oleh media online dan media sosial dapat menjadi landasan bahwa apabila kebijakan ini dipertahankan (bahkan jika dipermanenkan) tidak menimbulkan protes masyarakat.
Metodologi
Penelitian ini menggunakan metoda campuran (mix-method), yakni survei dan analisis sentimen media online/sosial. Survei digunakan untuk mencari pola umum atau generalisasi pendapat masyarakat dan pelaku retail, sementara Analisis Sentimen Media Sosial digunakan untuk melihat kecenderungan intensitas perbincangan media online serta pendapat dan sikap netizen dalam memandang implementasi kebijakan Ganjil-Genap.
Survei dilakukan di lima wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibukota (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Total sampel adalah 1000 orang, terdiri atas responden masyarakat (n=900) dan pelaku retail di mall dan pasar (n=100). Margin of error dari survei ini adalah sebesar +/- 3,3% untuk responden masyarakat, dan +/- 9,8% untuk responden pelaku retail; pada tingkat kepercayaan 95%. Pengumpulan data dilakungan pada tanggal 1 hingga 10 Desember melalui metoda wawancara tatap muka.
by LP3ES | Apr 12, 2019 | Demokrasi
Sembilan hari lagi, tepatnya tanggal 17 April 2019, negeri ini akan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) 2019, yakni Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Inilah pemilu serentak pertama di Indonesia sepanjang sejarah. Pada tanggal tersebut, kita akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sebuah perhelatan politik akbar yang tentu saja menguras energi yang luar biasa, menghabiskan dana yang sangat besar serta melibatkan beragam kepentingan.
Acara Seminar Politik Uang dalam Pemilu 2019 hari Senin 8 April 2019 ini diselenggarakan oleh LP3ES bekerjasama dengan INDEF, diinspirasi oleh terbitnya buku Democracy for Sale: elections, clientelism and the state in Indonesia karya Edward Aspinall dan Ward Berenschot (Cornell University Press, 2019). Seminar ini dibuka dengan Sambutan oleh Ismid Hadad (Ketua Pengurus BINEKSOS: Perhimpunan Indonesia untuk Pembinaan Pengetahuan Ekonomi dan Sosial) – sebuah lembaga independen yang membentuk LP3ES pada tahun 1971, menampilkan para pembicara:
- Prof Edward Aspinall, Ph.D (Australia National University) – penulis buku Democracy for Sale: elections, clientelism and the state in Indonesia.
- Ward Berenschot, Ph.D (KITLV Belanda) – penulis buku Democracy for Sale: elections, clientelism and the state in Indonesia.
- Daniel Dhakidae, Ph.D – Pemimpin Redaksi Jurnal Prisma – LP3ES
- Wijayanto, Ph.D – Pengajar di Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) Universitas Diponegoro, Semarang. Meraih gelar doktor dari Institute for Area Studies (IAS) Universitas Leiden, Belanda.
Seminar dipandu oleh Prof Dr Didik J. Rachbini (Ketua Dewan Pengurus LP3ES).
Sekadar menyebut beberapa kejadian: akhir Maret 2019, masyarakat dikagetkan oleh hasil OTT KPK yang menemukan empat ratus ribu amplop berisi uang total 8 milyar rupiah yang diduga milik salah satu politisi partai besar di Indonesia yang diniatkan untuk “serangan fajar”. Berita ini mendahului berita-berita sebelumnya di antaranya OTT KPK terhadap politisi muda yang juga ketua umum partai Islam yang diduga terlibat aksi suap dalam rangka jual-beli jabatan.
Dua Indonesianis (Edward Aspinall dan Ward Berenschot) me-release bukunya saat korupsi masih merupakan problem utama yang menghantui peradaban kita. Juga, mereka menunjukkan kepada kita bahwa politik uang, korupsi, ketimpangan ekonomi dan oligarkhi merupakan problem yang tak saling berkaitan, namun juga berkaitan erat.
Ed dan Ward menawarkan peta jalan bagi problem politik uang yang menghantui peradaban kita yang membutuhkan partisipasi tiga aktor: elit, masyarakat sipil dan lembaga pemilu. Dari sisi elit, kita membutuhkan generasi elit politik yang berani hadir dengan politik programatik. Artinya mereka berani bertarung memenangkan pemilu bukan dengan menawarkan uang atau imbalan, namun menawarkan program. Masyarakat sipil juga perlu kuat dalam mengorganisir diri agar menjadi kekuatan yang mampu mendorong bagi berakhirnya klientelisme dan menggantinya dengan politik gagasan. Dari segi desain pemilu, kita perlu mendesain sistem pemilu yang murah tanpa harus mengorbankan sisi keterwakilan dan akuntabilitas yang menjadi hal utama dalam demokrasi.
Seminar – merupakan kegiatan ilmiah dan salah satu bentuk pengembangan ilmu yang menjadi concern LP3ES – ini sangat penting dan relevan, karena politik uang adalah masalah yang ‘menghantui’ peradaban politik kita hari ini hingga waktu yang kita belum tahu kapan akan berakhir. Semoga akan ada gagasan baru yang lahir dari kegiatan seminar ini.
by LP3ES | Apr 12, 2019 | Konflik, Sosial
Penggunaan sosial media telah menjadi tren di para pemuda dan pemangku kepentingan di Indonesia, terutama di Jakarta untuk menyalurkan pendapat mereka mengenai isu-isu sosial, politik, dan keagamaan. Kampanye sosial bisa melalui media online, aplikasi, dan mendia tradisional seperti radio dan televisi untuk menyampaikan ide tertentu ke grup tertentu di kampus atau kelompok pemuda. egi negatifnya menunjukkan bahwa tidak jarang mereka mudah terpancing oleh informasi hoax atau saling bully di media sosial. Akibatnya mudah tersinggung yang berujung pada konflik dengan kekerasan.
Program pemberdayaan pemuda dalam rangka pengembangan demokrasi tanpa kekerasan yang diselenggarakan oleh LP3ES Jakarta atas dukungan UNDEF-FUND. Salah satu capaiannya adalah adanya jaringan pemuda yang berkomitmen dalam mengembangkan kapasitasnya sebagai bagian dari aktor perdamaian. Pengembangan kapasitas tersebut diwadahi melalui kegiatan-kegiatan pelatihan dalam rangka mendukung kemampuanpemuda tersebut sebagai agent of peace.
Target lainnya dalam program ini adalah pencegahan konflik yang akan dilakukan oleh sekelompok pemuda terlatih dengan memanfaatkan teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah berbasis aplikasi dan sebagai bagian dari kampanye perdamaian.
Sebagai bagian dari wujud komitmen dalam mencapai target tersebut, LP3ES akan mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi pemuda dalam mencegah konflik. Pelatihan selama dua hari ini akan mengajarkan mengenai pencegahan konflik dengan model kampanye berbasis aplikasi IT. Para peserta diharapkan dapat mengaplikasikan indikator-indikator yang telah disusun pada pertemuan sebelumnya sebagai instrumen pencegahan konflik dalam aplikasi yang telah dibuat. Kedepan peserta diharapkan dapat berkontribusi untuk pencegahan konflik dengan kekerasan berbasis aplikasi. Pasca pelatihan tiap peserta akan diberi tugas untuk melakukan monitoring dan memasukkan hasil monitoring pada aplikasi yang telah disiapkan dalam rangka kampanye perdamaian.
Sebagai bagian dari wujud komitmen tersebut, LP3ES, Masagena Center dan Ilalang Papua akan mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi pemuda mengenai kampanye pencegahan konflik berbasis IT. Pelatihan selama dua hari ini akan mengajarkan mereka mengenai implementasi early warning sistem via aplikasi AWAS, serta kampanye Pencegahan Konflik Berbasis IT. Pasca pelatihan mereka diharapkan dapat berkontribusi pada pusat informasi untuk pencegahan konflik dengan kekerasan berbasis aplikasi. Serta terlibat aktif membuat kampanye damai dan mempublikasikannya melalui media sosial.
by LP3ES | Dec 25, 2018 | Konflik, Sosial
Yayasan Masagena Center (YMC) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Pendidikan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengelar Pelatihan Riset bagi Pemuda dalam Menganalisis Sumber Konflik. Pelatihan ini dilaksanakan di Hotel MaxoneMakassar, Selasa–Kamis, 19–21 Desember 2017.
Direktur Eksekutif YMC, Samsang, menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan karena salah faktor penting yang menghambat demokrasi di Indonesia adalah adanya konflik.
Dalam kebanyakan kasus, ungkap Samsang, konflik melibatkan kaum muda, baik sebagai korban atau pun pelaku. Survei LP3ES pada bulan Juni 2017 di Jakarta, Makassar dan Papua, mengungkapkan, 13% organisasi pemuda di Jakarta berpartisipasi dalam konflik dengan kekerasan dalam dua tahun terakhir, dan 28% untuk Makassar dan 6% di Papua.
“Di antara jumlah tersebut, konflik berbasis pemuda mencetak nilai tertinggi diikuti konflik berbasis agama dan etnis, konflik berbasis politik lokal dan konflik berbasis kebijakan publik,” bebernya.
Dengan mempertimbangkan fakta tersebutlah, LP3ES beserta mitra jaringan
Masagena Center di Makassar dan Ilalang di Papua berkomitmen untuk mengurangi konflik pemuda dengan kekerasan untuk mencapai konsolidasi demokrasi pada tahun 2030.
Samsang melanjutkan, dengan dukungan dari UNDEF-FUND, LP3ES beserta lembaga mitranya akan mengorganisasi pemuda sebagai agen perubahan yang mendukung pengembangan demokrasi damai di Indonesia.
Agenda tersebut menargetkan kaum muda di tiga kota, yaitu Jakarta, Makassar, dan Jayapura, melalui program pencegahan konflik berbasis aplikasi.
Ada pun kegiatan ini diikuti 20 peserta dari berbagai lembaga, setiap lembaga mengutus 1 orang perwakilan, di antaranya PC IMM MAKTIM, Pemuda Katolik Sulsel, IPBIMAR, Garda Bangsa PKB, HMB Organda Bima, BEM KEMA Fakultas Psikologi UNM, Skala X Pemuda Pampang, BEM FH Unhas, BEM FS Unhas, BEM Fakultas Pertanian UMI, MPM Fakultas Psikologi UIT, DEMA Tarbiyah UIN, Johari Cabang MAKTIM, IPNU Sulsel, IPMIL, Komunitas Pemuda Pannampu, Scooter Celebes Sulsel, JOIN dan POSPERA.
Dalam kegiatan itu menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya A. Ahmad Yani dengan materi “Pemuda dalam Benturan Konflik Sektarian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dan Dr. A. M. Akhmar (Penelitian kualitatif YECWS: Paradigma dan Metodologi) dan beberapa materi lainnya. (Baslam)
Sumber. porosmaju.com