Demokrasi Kita Hari Ini

Demokrasi Kita Hari Ini

Jakarta – Indonesia masih berada pada transisi jalan di tempat yang berlarut-larut, bahkan di beberapa tempat mengalami kemunduran yang membuat kita masih jauh dari harapan demokrasi terkonsolidasi.

Demokrasi Indonesia belum terkonsolidasi yang ciri-cirinya: 1) demokrasi bisa berjalan dan berproses dalam masa waktu yang lama; 2) ada penegakan hukum berjalan baik; 3) pengadilan yang independen; 4) pemilu yang adil dan kompetitif; 5) civil society yang kuat; 6). terpenuhinya hak-hak sipi, ekonomi, dan budaya warga negara.

Masalah Krusial

Masalah demokrasi Indonesia yang terlihat krusial adalah absennya masyarakat sipil yang kritis kepada kekuasaan, buruknya kaderisasi partai politik, hilangnya oposisi, pemilu biaya tinggi karena masifnya politik uang dalam pemilu, kabar bohong dan berita palsu, rendahnya keadaban politik warga, masalah pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang belum tuntas hingga kini, kebebasan media dan kebebasan berkumpul, dan berserikat, serta masalah masalah intoleransi terhadap kelompok minoritas.

Kita mengalami situasi krisis suara kritis kepada kekuasaan karena hampir semua elemen masyarakat sipil dari mulai LSM, kampus, media dan mahasiswa telah merapat dengan kekuasaan atau sekurang-kurangnya memilih untuk diam demi menghindari “stigma” berpihak kepada kelompok intoleran yang anti-Pancasila dan anti-demokrasi.

Sedikit-banyak ini disebabkan oleh polarisasi politik yang tajam yang membelah Indonesia menjadi dua kubu, yang membuat setiap suara mengkritik pemerintah segera dikelompokkan ke kubu anti-pemerintah. Padahal absennya suara kritis adalah kehilangan besar untuk demokrasi yang membutuhkan kekuatan yang sehat untuk mengontrol kekuasaan.

Kampus perlu mendapat catatan secara khusus karena baru kali ini sejak era Reformasi kampus begitu berlomba-lomba merapat kepada kekuasaan, terlihat dari maraknya praktik kooptasi ikatan alumni dengan orang-orang di lingkaran istana yang jadi ketuanya, pemberian gelar doctor honoris causa kepada elite politik yang tidak didasarkan kepada kontribusi nyatanya kepada masyarakat dan ilmu pengetahuan melainkan lebih karena pertimbangan politik, absennya gerakan mahasiswa yang membawa gagasan bernas dan berani bersuara kritis kepada kekuasaan, dan kekuasaan sangat besar yang dimiliki pemerintah untuk menentukan rektor terpilih melalui kementerian dikti.

Pengawasan atau surveilance atas aktivitas dosen baik di media sosial ataupun di dunia nyata merupakan gejala penghalang kebebasan akademik lainnya yang semakin melemahkan suara kritis dari kampus.

Lemahnya Parpol

Persoalan demokrasi terbesar kita saat ini ada pada lemahnya partai politik. Bukti persoalan partai politik bermula dari rekrutmen kader sebagian besar tidak serius dan asal-asalan. Tokoh masyarakat yang berkualitas, dosen, peneliti semakin sedikit yang terlibat di eksekutif maupun legislatif. Dua dekade setelah Reformasi, partai belum mulai menunjukkan ikhtiar yang serius dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi partai politik hanya dilakukan pada masa menjelang pemilu.

Di sisi lain, pemilu dalam sistem proporsional terbuka tidak memperkuat pelembagaan partai politik karena kader yang loyal terhadap partai bisa dikalahkan oleh kader pendatang baru yang memenangkan kompetisi karena mampu mempraktikkan politik uang dengan lebih masif. Akhirnya sistem politik nasional diisi oleh kader-kader instan.

Pemilu biaya tinggi karena masifnya praktik politik uang merupakan catatan lainnya. Ed Aspinall dan Ward Berenchot (2019) mencatat bahwa dari masa ke masa, pemilu di era Reformasi semakin mahal dari mulai level lokal sampai nasional dengan Pemilu 2019 sebagai pemilu termahal. Biaya pemilu yang tinggi ini berdampak pada maraknya praktik korupsi di berbagai level lembaga negara karena para calon terpilih baik di legislatif berkepentingan mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan.

Media Sosial

Lemahnya internalisasi keadaban sipil (civic virtue) di antara warga negara sebagaimana tampak dalam perseteruan yang tajam, dangkal, dan kurang beradab antara netizen di media sosial merupakan catatan penting lainnya. Warga negara perlu belajar untuk berbeda pendapat atau pilihan politik sambil tetap berteman, bersahabat, dan bersaudara sebagai sesama anak bangsa.

Maraknya ujaran kebencian, intoleransi, dan diskriminasi terhadap minoritas agama dan suku merupakan gejala yang mengkhawatirkan. Perbedaan pilihan politik atau keyakinan tidak boleh menggerus modal sosial kita berupa rasa saling percaya, toleransi, saling tolong menolong, dan saling menghargai perbedaan.

Ancaman kebebasan media dan berekspresi seperti pemberangusan buku, pencekalan diskusi buku dan film, ancaman pidana untuk ilmuwan dari luar yang melakukan penelitian di Indonesia merupakan masalah lainnya. Penggunaan UU ITE untuk mempidanakan warga atau jurnalis merupakan ancaman lainnya untuk kebebasan berekspresi.

Kemunduran

Setelah 4 tahun pemerintahan berjalan, kritik dari pada analis dalam negeri maupun luar negeri mulai muncul. Ed Aspinal (2018), Tom Powel dan Eve Warburton (2018 dan 2019) menganalisis perkembangan demokrasi di Indonesia dan berargumen bahwa terjadi kemandekan dan bahkan kemunduran demokrasi di mana Presiden Jokowi mulai melakukan praktik non demokratis seperti membubarkan ormas tanpa proses hukum, meningkatnya intoleransi, semakin kuatnya polarisasi politik, masifnya kabar bohong dan pelanggaran hak asai manusia.

Perlu partisipasi semua pihak baik intelektual, aktivis CSO’s, jurnalis, dan partai politik untuk menyadari situasi kemandekan bahkan kemunduran demokrasi di Indonesia untuk bersama-sama berjuang menyelamatkan demokrasi di Indonesia. Rendahnya dialog dan sinergi di antara berbagai elemen itu adalah masalah demokrasi kita hari ini.

Wijayanto Associate Director LP3ES (Center for Media and Democracy), dan Fajar Nursahid Direktur Eksekutif LP3ES

Jaga Nilai Kebangsaan

Jaga Nilai Kebangsaan

Salah satu kekuatan yang membuat bangsa Indonesia bertahan hingga saat ini adalah nilai-nilai kebangsaan yang di tanam para pendiri bangsa. Nilai-nilai itu mesti terus ditanamkan dan dikembangkan.

“Kita ini masih bertahan sampai hari ini karena desposito nilai yang ditanam di masa lalu, tetapi tidak ada reinvestasi, Dampaknya, di beberapa titik (daerah) sudah mulai aus, “kata Direktur Sekolah Pancasila Yudi Latif”.

Salah satu deposito nilai kebangsaan itu, adalah beragamnya latar belakang pendiri bangsa, yakni anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Iindonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan perumusan teks proklamasi.

Keberagamaan itu bukan hanya di dokumen konstitusi, melainkan juga diaktualisasikan pada pengalaman politik dimasa awal Republik Indonesia. Saat ini upaya untuk menanam kembali deposito nilai itu harus dilakukan sejumlah elemen atau komunitas di masyarakat. terkait hal itu. Yudi berpendapat bahwa lembaga negara seperti Badan Pembinaa Ideologi Pancasila mestinya lebih menjalankan fungsi seperti drigen dengan membentuk pusat-pusat studi di berbagai komunitas masyarakat dan memberi stimulan.

Elemen masyarakat yang harus menanam dan medepositokan kembali nila-nilai kebangsaan tersebut, antara lain sekolah, komunitas agama dan adat serta budaya, komunitas kerja dan pemukiman, serta komunitas media, ormas, dan organisasi politik.

Untuk komunitas agama, misalnya, Yudi mengatakan, Indonesia berbeda dengan Eropa. Di Eropa, kebangkitan nasionalisme diartikan dengan pudarnya agama di ruang publik Namun, di Indonesia, kebangkitan agama dan nasionalisme terjadi beriringan. “jadi jangan coba-coba memperhadapkan kebangsaan dengan agama di Indonesia,”

ia menambahkan, saham kebangsaan di Indonesia justru berasal dari sham agama-agama. Oleh karena itu, Negara mesti minta tolong pada komunitas Agama untuk membudayakan nilai-nilai pancasila di dalam komunitasnya.

Direktur LP3ES Fajar Nursahid mengatakan, tema “Kebangsaan dan Religiusitas” dipilih karena saat ini ada dikotomi cukup kuat di antara dua hal itu padahal, dua hal itu telah jadi modal sosial dan potensi bangsa sehingga tidak ada alasan untuk didikotomikan.

Jika antara religiositas dan kebangsaan terus dikotomikan, Fajar khawatir konsep negara bangsa yang diniatkan para pendiri negra bisa hilang. “kalaupun berjalan, (konsep negara bangsa akan) keropos karena tidak ditopang dua kaki (kebangsaan dan religiositas) yang equal.

Sumber : Kompas

Pembatasan Media Sosial Dinilai Mirip Demokrasi Liberal 1995

Kerusuhan saat aksi 21-22 Mei lalu berujung pembatasan akses media sosial selama tiga hari untuk menghindari penyebaran berita bohong dan hal lain yang tidak diinginkan. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Pembatasan itu disebut memiliki kemiripan dengan periode demokrasi liberal yang terjadi pada 1955. Hal itu disampaikan Dosen Universitas Diponegoro, Wijayanto dalam diskusi bertema Perbandingan dan Praktik Demokrasi Liberal 1955 dan 2019 yang diadakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).

Wijayanto menilai keputusan membatasi penggunaan media sosial agak berlebihan mengingat pengguna media sosial terutama WhatsApp di Indonesia sangat banyak. Hal ini menurutnya tidak lazim ditemukan di negara demokrasi.


Sebab, perbedaannya pada masa sekarang, partisipasi politik masyarakat didorong oleh penggunaan media sosial. 

“Wiranto menyebutkan ini adalah upaya untuk menyelamatkan negeri. Ia mengklaim keamanan nasional terancam. Padahal di Jakarta, di beberapa titik di kota Jakarta. Ini mungkin agak lebay,” kata Wijayanto di Hotel Falatehan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Wijayanto menjelaskan hal ini mengingatkan dirinya pada masa kepemimpinan Presiden kedua Soeharto di mana ia ‘memberangus’ kebebasan media kecuali media milik militer dan RRI yang telah diambil alih pemerintah.

Namun, yang lebih mirip adalah periode tahun 1950-an di mana sistem yang dianut Indonesia berujung pada demokrasi terpimpin. Sistem demokrasi di mana semua keputusan dan kebijakan diambil oleh pemimpin negara yang pada waktu itu adalah Presiden Sukarno.

“Dari sisi media, Mochhtar Lubis menulis bahwa pada masa itu media massa sudah memiliki kebebasannya. Ujung dari periode demokrasi liberal pada 1955 ini adalah kita sampai pada periode demokrasi terpimpin atau guided democracy,” ujarnya.

“Demokrasi yang diarahkan,” ucap dia.


Lebih lanjut, ia juga menambahkan penerapan pembatasan terhadap media sosial mestinya ditemukan di sejumlah negara dengan kategori tidak bebas menurut tingkat kebebasan (level of freedom) dari data yang diluncurkan oleh organisasi Freedom House.

Menurut dia, Indonesia menerapkan kebijakan yang sama dengan China, Sri Lanka, Vietnam, Bangladesh, Turki dan Iran yang dikategorikan tidak bebas.

“Freedom House mencatat bahwa level kebebasan di sana lebih rendah dari pada di Indonesia. Indonesia termasuk negara yang agak bebas. Tapi melakukan kebijakan yang sama dengan China, Iran, Bangladesh,” ujarnya. 

Terakhir, Wijayanto menilai secara keseluruhan telah banyak kemiripan periode demokrasi saat ini dengan tahun 1955. Ia pun mengutip teori Jamie Mackie dan James Cotton yang menjelaskan pasang surut kebebasan media dan organisasi sipil pada masa lalu dipengaruhi oleh ideologi developmentalisme.

Ideologi itu diterapkan dengan meningkatnya pembatasan kepada media seiring dengan semakin kuatnya kapasitas rezim secara ekonomi dan semakin besarnya kebutuhan rezim untuk membangun.

Meskipun Wijayanto belum menyimpulkan Indonesia kembali pada masa Orde Lama atau Orde Baru, namun menurutnya hal ini sudah cukup mengganggu penerapan demokrasi yang ada.

“Sekurang-kurangnya gejala-gejala itu sudah secara nyata jadi penghalang konsolidasi demokrasi yang sekarang ini sedang kita langsungkan,” ujar dia.

Sumber : CNN Indonesia

Dialog Hasil Penelitian dan Monitoring Konflik Sosial-Ekonomi di DKI Jakarta

Dialog Hasil Penelitian dan Monitoring Konflik Sosial-Ekonomi di DKI Jakarta

Pencegahan Konflik merupakan amanah Undang-Undang No 7 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pencegahan konflik dilakukan dengan memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, meredam potensi Konflik dan membangun sistem peringatan dini. Sistem peringatan dini dapat berupa penyampaian informasi secara cepat dan akurat mengenai potensi konflik kepada masyarakat. Monitoring konflik merupakan salah satu upaya untuk memberikan penilaian terhadap dinamika konflik yang terjadi di masyarakat.  

LP3ES telah mengembangkan instrumen dan aplikasi online monitoring konflik yang bisa digunakan sebagai upaya pencegahan konflik dengan menyajikan data dan informasi potensi konflik secara lebih detail di masing-masing daerah. Instrumen ini bekerja pada Aspek Konflik (Akar Konflik, Aktor, dan, Akselerator ) dan Tahapan konflik ( Gejala, Peristiwa, Eskalasi, Kekerasan Terbatas, Kekerasan Masal, dan De-Eskalasi).

Selama Dua tahun terakhir, LP3ES telah merekrut sejumlah voluntir yang berasal dari 20 organisasi pemuda dan mahasiswa  untuk mengikuti rangkaian pelatihan mengenai konflik, penelitian, dan pelaporan konflik termasuk penggunaan platform aplikasi online monitoring konflik. Beberapa hasil penelitian yang dilakukan (1) Konflik antar ormas dalam perebutan lahan parkir di Jakarta Selatan, (2) Konflik antar pelajar di Jakarta Selatan, (3) Konflik Penataan kawasan Kalijodo Jakarta Utara , (4) Konflik Pemilihan Raya (Permira) Mahasiswa UIN Jakarta, dan (5) Konflik Penggunaan Identitas Agama di Media Sosial. Tahapan dalam penelitian konflik tersebut meliputi pemetaan konflik, penelitian sejarah konflik, monitoring konflik dan Mitigasi konflik.

Kegiatan dialog hasil penelitian dan monitoring konflik di DKI Jakarta terlaksana atas kerjasama LP3ES, UNDEF, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta dengan peserta yang terdiri dari perwakilan Pemprov DKI Jakarta (Biro Tata Pemerintahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfotik, Satpol PP, Bakesbangpol) Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Akademisi, perwakilan organisasi pemuda dan mahasiswa.

Hasil Survei Diharapkan jadi Pemicu

Hasil Survei Diharapkan jadi Pemicu

Tingkat kepuasan publik layanan pengadilan mencapai 76 persen atau mencerminkan layanan pengadilan dinilai berada dalam kategori baik. Ini terungkap dari survei kepuasan publik dengan 720 respons di 60 pengadilan yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Hasil survei tingkat kepuasan ini diharapkan dapat memicu dan mendorong pengadilan lain yang tidak disurvei untuk meraih prestasi yang sama.

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nugroho Setiadji, dalam sambutannya pada seminar diseminasi Survei Kepuasan Ppublik terhadap Layanan Pengadilan di Indonesia, Senin (27/5/2019), di Jakarta mengatakan, hasil survei tersebut bermanfaat untuk menjadi intropeksi.

“Ini diharapkan menjadi pemicu dan pendorong (pengadilan) yang tidak disurvei untuk dijadikan contoh,” ujar Nugroho.

Survei tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) bekerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI serta dukungan proyek SUSTAIN EU-UNDP (Uni Eropa Program Pembangunan Perseikatan Bangsa-Bangsa).

Dari besaran indeks kepuasan publik sebesar 76 persen itu, diketahui tingkat kepuasan layanan informasi sebesar 74 persen. Sementara tingkat kepuasan pengguna layanan administrasi dan sidang sebesar 75 persen.

Selain itu, tingkat kepuasan bagi pengguna layanan mediasi sebesar 75 persen. Persentase terbesar diraih pada tingkat kepuasan layanan bantuan hukum oleh advokat piket, yakni 79 persen.

Ada peningkatan tingkat kepuasan pengguna layanan pengadilan tahun ke tahun. Survei serupa pada 2013 menunjukkan tingkat kepuasan yang muncul hanya 69,3 persen. Ini berarti selama 2014-2018 ada kenaikan indeks kepuasan publik sebesar 6,7 persen.

Untuk layan pengadilan ada lima variabel, yaitu tangible (bentuk fisik sarana dan prasarana pengadilan), reliability (keandalan sistem pelayanan), assurance (jaminan kualitas layanan), responsiveness (sikap tanggap), dan empati petugas.

Pemimpin tim survei LP3ES Alvon Kurnia Palma, mengatakan, survei itu dilakukan dengan pendekatan kuantitatif. Hal ini cenderung berbeda dengan survei yang dilakukan sebagian lembaga non pemerintah dimana yang dipakai adalah metode kualitatif. Selain kuesioner, pihaknya juga mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam kepada para responden. (INK)

Sumber : Kompas