Pencegahan Konflik merupakan amanah Undang-Undang No 7 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pencegahan konflik dilakukan dengan memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, meredam potensi Konflik dan membangun sistem peringatan dini. Sistem peringatan dini dapat berupa penyampaian informasi secara cepat dan akurat mengenai potensi konflik kepada masyarakat. Monitoring konflik merupakan salah satu upaya untuk memberikan penilaian terhadap dinamika konflik yang terjadi di masyarakat.
LP3ES telah mengembangkan instrumen dan aplikasi online monitoring konflik yang bisa digunakan sebagai upaya pencegahan konflik dengan menyajikan data dan informasi potensi konflik secara lebih detail di masing-masing daerah. Instrumen ini bekerja pada Aspek Konflik (Akar Konflik, Aktor, dan, Akselerator ) dan Tahapan konflik ( Gejala, Peristiwa, Eskalasi, Kekerasan Terbatas, Kekerasan Masal, dan De-Eskalasi).
Selama Dua tahun terakhir, LP3ES telah merekrut sejumlah voluntir yang berasal dari 20 organisasi pemuda dan mahasiswa untuk mengikuti rangkaian pelatihan mengenai konflik, penelitian, dan pelaporan konflik termasuk penggunaan platform aplikasi online monitoring konflik. Beberapa hasil penelitian yang dilakukan (1) Konflik antar ormas dalam perebutan lahan parkir di Jakarta Selatan, (2) Konflik antar pelajar di Jakarta Selatan, (3) Konflik Penataan kawasan Kalijodo Jakarta Utara , (4) Konflik Pemilihan Raya (Permira) Mahasiswa UIN Jakarta, dan (5) Konflik Penggunaan Identitas Agama di Media Sosial. Tahapan dalam penelitian konflik tersebut meliputi pemetaan konflik, penelitian sejarah konflik, monitoring konflik dan Mitigasi konflik.
Kegiatan dialog hasil penelitian dan monitoring konflik di DKI Jakarta terlaksana atas kerjasama LP3ES, UNDEF, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta dengan peserta yang terdiri dari perwakilan Pemprov DKI Jakarta (Biro Tata Pemerintahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfotik, Satpol PP, Bakesbangpol) Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Akademisi, perwakilan organisasi pemuda dan mahasiswa.