Tantangan Jurnalisme di Tengah Disrupsi 4.0 dan Kemunduran Demokrasi

Tantangan Jurnalisme di Tengah Disrupsi 4.0 dan Kemunduran Demokrasi

Direktur Center for Media Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Wijayanto menyampaikan, manipulasi opini publik menjadi tantangan terbesar jurnalisme Indonesia. Menurut Wijayanto, manipulasi opini publik menjadi salah satu penyumbang mundurnya demokrasi Indonesia, selain sebaran hoaks dan ujaran kebencian.

“Secara umum ada beberapa tantangan jurnalisme Indonesia. Konglomerasi media, budaya talking and clikbait jurnalisme, manipulasi opini publik, rendahnya kesadaran publik terhadap jurnalisme berkualitas sebagai tanggungjawab bersama, dan kekerasan terhadap jurnalisme,” kata Wijayanto dalam diskusi daring Forum 100 Ilmuwan Sosial Politik bertajuk “Tantangan Jurnalisme di Tengah Disrupsi dan Kemunduran Demokrasi,” Senin (3/5).

Wijayanto mengaku belum menemukan riset terkait jurnalisme online yang bermutu. Namun, berdasarkan keluhan praktisi media dan akademisi, kata dia, jurnalisme di Indonesia mengalami kemunduran. “Tapi ketika saya tanya apakah langganan jurnalisme berbayar? Itu ternyata tidak. Padahal sudah saatnya publik sadar, kalau mau jurnalisme yang baik maka harus mau iuran,” kata dia.

Jurnalisme clikbait, lanjutnya, sejalan dengan praktik talking news. Menurutnya, media atau wartawan kerap membuat sebuah berita berdasarkan pernyataan narasumber secara langsung. Contohnya adalah ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak ada virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Januari 2020.

Akibatnya, publik yang membaca berita tersebut langsung percaya dan mengabaikan antisipasi dini masuknya virus dari Wuhan, China tersebut pada Maret 2020. “Meskipun kita tidak bisa menyalahkan pemerintah kenapa gegabah mengeluarkan statement, tapi menurut saya, jurnaslime juga bisa ikut berperan dalam menyeleksi (crosscheck). Jangan dikutip begitu saja,” kata dia.

Terkait manipulasi opini publik, Wijayantomenyebut pendengung atau buzzer sebagai salah satu penyumbang kemunduran demokrasi. Opini dibuat sedemikian rupa dan disebarkan oleh pasukan siber (buzzer) untuk mempengaruhi publik. “Ini suatu upaya sistematis yang disengaja. Yang seharusnya tidak ada, dibikin ada,” jelasnya.

Berdasarkan riset LP3ES, Wijayanto mengatakan ada lima kasus penting sejak 2019 terkait manipulasi opini publik di mana peran buzzer sangat vital. Yakni Pilpres 2019, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), new normal pandemi Covid-19, Omnibus Law dan kebijakan pilkada langsung di tengah pandemi. “Ada keterlibatan manipulasi opini publik oleh pasukan siber,” ungkap dia.

Khusus revisi UU KPK, terjadi ‘tsunami’ percakapan di media sosial Twitter secara mendadak dalam waktu yang singkat. Dalam seminggu saja, ada setengah juta percakapan terkait KPK. Adapun isi percakapan atau tagar yang paling banyak disebutkan ialah #TempoKacungKPK, #KPKCengeng, #KPKLebihBaik, #KPKKuatKorupsiTurun, #RevisiUUKPKforNKRI. “Dan yang paling banyak adalah #KPKSarangTaliban,” jelas Wijayanto.

Peran media, kata Wijayanto sangat besar untuk menyebarluaskan percakapan buzzer di medsos ini. Apa yang menjadi trending kerap diamplifikasi media, termasuk media arus utama. Dalam teori agenda setting, kata Wijayanto, media mungkin tidak selalu berhasil membuat publik untuk menyetujui sesuatu, tapi sekurang-sekurangnya media membuat publik memikirkan sesuatu yang diberitakan oleh media itu.

“Kaitannya dengan KPK sarang taliban, mungkin publik tidak semua setuju bahwa KPK itu sarang Taliban, tapi ketika itu diamplifikasi terus menerus oleh media mainstream, lama-lama publik mau enggak mau muncul dalam pikiran mereka,” jelas dia.

“Kita kenal dengan namanya teori propaganda. Kebohongan, kalau terus menerus didengar, lama-lama terdengar seperti kebenaran. Lama-lama publik jadi ragu, jangan-jangan KPK memang sarang Taliban. At list sarang radikalisme misalnya,” sambung dia.

Peran buzzer ini menurut Wijayanto sangat vital. Terbukti, berdasarkan survei Litbang Kompas, 49,9% publik setuju dengan revisi UU KPK. Sisanya, 39,9% mengatakan tidak setuju.

Sumber : alinea.id

Peradilan dan Impunitas

Peradilan dan Impunitas

Berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hingga kini masih banyak yang belum terselesaikan. Padahal, desakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus disuarakan dari berbagai masa pemerintahan.

Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHIMuhammad Isnur mengingatkan, saat ini pemerintah harus membuktikan komitmen penyelesaian HAM berat masa lalu.

“Jika tidak ada niat yang serius untuk mengungkap, maka tidak akan pernah selesai sampai sekarang. Impunitas semakin kuat dan tidak tersentuh,” kata Muhammad Isnur, dalam Seri Diskusi Negara Hukum “Peradilan dan Impunitas”, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, dalam banyak kasus, banyak lembaga peradilan yang justru memang masih tidak independen. Di sisi lain aparat atau pemerintah justru terlibat dalam banyak pelanggaran HAM di dalam proses peradilan.

“Malah ada modus memburu legal standing masyarakat dan menyalahkan korban peradilan yang konservatif (sembunyi di balik administrasi dan menghilangkan substansi),” ucapnya.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ESHerlambang P Wiratraman menilai, seperi kasus pembela HAM Munir, nampak ada pembiaran atas tidak adanya pengungkapan kebenaran kasus pembunuhan tersebut.

“Ini jelas bentuk kualifikasi pelanggaran HAM berat. Sudah melibatkan institusi negara. Tidak ada komitmen politik untuk menuntaskan dan sejauh ini penyelesaiannya hanya jadi ritual dan komoditas politik kekuasaan,” ucapnya.

Menurutnya, impunitas adalah sebagai salah satu bentuk kejahatan negara. Ada bentuk penyimpangan kelembagaan organisasi yang secara terbuka, terang-terangan, dalam rangka memenuhi tujuan kelembagaan negara itu sendiri. Impunitas merusak pondasi negara hukum,” kata Herlambang.

Salah satu jalan keluar dari berbagai persoalan tersebut, yaitu perlu adanya upaya penguatan agenda kekuasaan kehakiman. Termasuk harus lugas membatasi campur tangan politik kekuasaan eksekutif, legislatif dan kuasa ekonomi lainnya.

“Termasuk memperkuat integritas sistem bekerjanya hukum seperti memperkuat Komisi Yudisial, Lembaga HAM, LPSK, Komnas perempuan, dan lain-lain. Termasuk memperkuat kapasitas hakim,” ujarnya

Sumber: BeritaSatu.com

Pastikan Kajian Evaluasi Pilkada tetap Berjalan, BPP Kemendagri Gelar Rapat dengan Teleconference

Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), terus memastikan kajian evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap berjalan. Upaya ini dilakukan dengan membangun koordinasi melalui rapat teleconference bersama lembaga think tank independen, Selasa (7/4). Pertemuan tatap muka yang melibatkan banyak orang memang dikurangi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Rapat terbatas ini diikuti Plt. Kepala BPP Kemendgari Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, beserta jajarannya, dan lembaga think tank independen yaitu Centre for Strategic and International Studies (CSIS), serta Perhimpunan Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES). Sehari sebelumnya, BPP Kemendagri juga melakukan koordinasi dengan lembaga Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI). Keempat lembaga tersebut, merupakan pihak yang dilibatkan dalam kajian evaluasi jalannya pilkada. Pelibatan kelompok dari luar institusi ini, merupakan ikhtiar Kemendagri menghasilkan kajian yang objektif dengan melihat berbagai sisi.

Mengawali pembicaraan, Fatoni mengaku, membutuhkan perkembangan informasi dari lembaga think tank yang terlibat, seperti dari segi substansi isu penelitian, kebutuhan anggaran, serta beberapa aspek lainnya. Terlebih kerja sama yang dibangun menggunakan skema swakelola tipe tiga yang belum banyak diterapkan oleh kementerian dan lembaga lainnya. Karenanya, lanjut Fatoni, BPP Kemendagri terus mempelajari ketentuan yang berlaku dalam sistem tersebut. “Kita akan terus belajar dan memperbaiki,” ujarnya.

Direktur Eksekutif CSIS Philips J. Vermonte mengatakan, telah mengajukan sekaligus menyesuaikan proposal penelitian ihwal evaluasi jalannya pilkada. Dalam dokumen itu, CSIS membagi kajiannya dalam tiga klaster. Pertama, mengevaluasi masalah dalam penyelenggaraan pilkada. Pada fokus ini, kata Philips, akan dipandu dua pertanyaan, yakni perihal pengaruh mekanisme pencalonan internal partai politik dan perilaku kampanye kandidat terhadap pembiayaan politik. Pertanyaan selanjutnya, menyoal pengaruh perilaku kampanye dan profesionalitas penyelenggara pemilu terhadap meningkatnya potensi konflik dalam pilkada.

Klaster kedua, yakni mengenai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan indikator-indikator ekonomi politik. Klaster ini, kata Philips, mengevaluasi keterkaitan antara pilkada langsung dengan tata kelola pemerintahan serta dampaknya pada pembangunan serta kesejahteraan daerah. Sedangkan klaster ketiga, yakni mengevaluasi dinamika elektoral dan pilkada di Papua.

“Melalui studi klaster ini akan dievaluasi dampak langsung maupun tidak langsung dari dinamika sistem elektoral, baik di Papua maupun Papua Barat terhadap kondisi tata pemerintahan, pelayanan publik, kesejahteraan dan kohesi sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LP3ES, Fajar Nursahid, mengatakan pihaknya fokus mengkaji audit daftar pemilih untuk pilkada 2020. Audit ini, kata Fajar, akan menggambarkan daftar pemilih sementara (DPS) termasuk proses penetapannya. Kata Fajar, LP3ES pernah melakukan penelitian di Provinsi Maluku dan Provinsi Aceh, yang selalu muncul perbedaan daftar pemilih, baik dari jumlah maupun nama-nama yang tercantum. “Hal ini menjadikan kajian data pemilih ini penting untuk dilakukan untuk melihat sejauh mana proses ini berjalan dalam konteks pilkada,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Fajar, LP3ES juga ingin melihat pendapat masyarakat terkait pandangannya terhadap jalannya pilkada. Dalam menghimpun pendapat ini, sampel yang dipilih antara fokus audit dan persepsi masyarakat menggunakan responden yang sama. “Dengan begitu selain kita mendapatkan data terkait kualitas daftar pemilih, kita juga mendapatkan persepsi mereka terkait pilkada,” ujarnya.

Meski sudah menyusun agenda penelitian, Fajar menyadari hal itu kemungkinan berubah seiring adanya penundaan pilkada 2020. Dirinya meminta agar BPP Kemendagri memberikan pandangan terkait perubahan tersebut, terutama perihal jadwal tahapan DPS dan DPT. “Apakah dari segi tahapan DPS dan DPT itu masih akan berjalan di Bulan Juni dan Juli?” tanyanya. Jika masih berjalan, lanjutnya, jadwal penelitian yang telah disusun dapat dilakukan.

Menanggapi persoalan jadwal pilkada, Fatoni mengatakan, sesuai hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, pilkada 2020 rencananya bakal ditunda. Namun, untuk waktu lamanya penundaan tersebut, masih menunggu terbitnya Perpu sebagai dasar hukum kebijakan. “Apakah nanti dengan ditunda akan memengaruhi kegiatan Bapak, atau bagaimana nanti kami sampaikan,” ujarnya.

Fatoni berharap, kegiatan kajian evaluasi jalannya pilkada dapat berlangsung baik. Ia mengingatkan kepada lembaga yang terlibat, agar mampu menjaga akuntabilitas. Terlebih, kegiatan ini merupakan program prioritas Kemendagri.

Sumber : BPP Litbang Kemendagri

Konflik Agraria Terkait Akses Masyarakat Lokal dan Adat Terhadap Tanah

Konflik Agraria Terkait Akses Masyarakat Lokal dan Adat Terhadap Tanah

Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto mengatakan bahwa resistensi masyarakat terhadap tren kemunduran demokrasi terus meningkat.

 “Untuk mewarnai gerakan resistensi tersebut, forum ini mempertemukan berbagai ilmuwan agar dapat merumuskan sesuatu yang baru di tengah kondisi kemunduran demokrasi yang semakin parah. Forum ini misalnya, adalah ruang untuk transfer ilmu pengetahuan antar ilmuwan dan juga kalangan masyarakat,” kata Wijayanto dalam keterangannya menyikapi wacana publik terkait dengan konflik agraria yang dialami oleh kaum petani dan juga masyarakat adat di Indonesia,

Sehari sebelumnya LP3ES mengangkat isu tersebut dalam diskusi Forum 100 Ilmuwan yang keenam dengan mengundang tiga peneliti konflik agraria diantaranya Isniati Kuswini, Iqra Anugrah dan Lya Anggraini.

 Iqra Anugrah menjelaskan bahwa ada dinamika perubahan relasi pasar agraria di perdesaan. Tidak hanya konflik lahan, tetapi juga yang sifatnya non-konfliktual.  Konteks perubahan agraria dan jenis ideologi gerakan menentukan jenis respons dan strategi yang ditempuh petani dan aktivis. Responsnya ada dua, menantang dan mendukung ekspansi pasar.

“Di Bengkulu, konteks perubahan agraria-nya adalah ancaman terhadap konflik tanah dan narasi pergerakannya cenderung populis. Di Bulukumba ada kasus klasik perampasan lahan yang dilakukan oleh PT Lonsum dari 2009 hingga saat ini,” katanya.

 Ia juga menegaskan bahwa dekomodifikasi bukanlah satu-satunya cara untuk oleh kalangan petani dalam merespons dinamika agraria yang sedang terjadi.

Melengkapi pemaparan Iqra, Isniati Kuswini melalui penelitiannya menemukan bahwa masyarakat adat juga mengalami problem agraria layaknya petani. Ada sistem yang dijalankan oleh masyarakat adat terpencil. 

“Mereka bukan primitif, mereka juga hidup berdasarkan norma-norma tertentu, termaksud dalam pengelolaan lahan,” ujarnya.

 Dia memaparkan wilayah adat terikat dengan sistem sosial, terlebih masyarakat adat memandang lahan sebagai nilai spiritual. Nilai-nilai ekonomi dan sosial dari tanah berada setelah nilai spiritual.

 Senada dengan Iqra, Isniati juga menekankan bahwa ada upaya yang dikenal dengan sebutan tanah ulayat di Riau yang mengidentifikasikan sebuah wilayah komunal dan harta pusaka tertinggi persukuan yang aturannya di atur secara kolektif dan dalam persukuan. 

“Proses musyawarah Tanah Ulayat inilah yang menjadi praktik demokratis di ranah masyarakat adat terhadap konflik-konflik lahan yang acap mereka hadapi,” ujarnya.

Lya membawa diskusi untuk masuk ke dalam pembahasan terkait bagaimana konflik agraria terjadi di Papua. Industrialisasi yang dilakukan pemerintah sudah meluas dan berdampak hingga di Papua, misalnya terkait hak ulayat yang terkait dengan pengelolaan lahan dengan hukum adat. Konflik tanah terkait hak ulayat di Papua itu terjadi di banyak kasus.

 Dikatakan, bahwa penyelesaian konflik di Papua dilakukan oleh kepala suku dan kepala keluarga yang dituakan, setiap suku memiliki adat yang berbeda-beda. 

Dikatakan bahwa perempuan memegang peranan yang rentan karena berperan untuk merawat hutan dan bersentuhan langsung dengan konflik agraria di wilayah adat di Papua. Namun, represi terhadap perempuan di papua terkait konflik agraria masih sering ditemukan, khususnya yang berhubungan dengan kebebasan berpendapat dan kekerasan fisik.

 “Padahal perempuan adalah kalangan yang berperan untuk melakukan kegiatan pertanian, sedangkan laki-laki berburu. Jadi, tidak hanya rentan bersentuhan langsung dengan konflik agraria, kaum mama papua juga rentan untuk mengalami represi dalam proses resolusi konflik,” katanya.

 Pemaparan ketiga pembicara tersebut memperluas pembahasan terkait dengan isu kemunduran demokrasi melalui kacamata konflik agraria. Perselisihan terkait lahan di Indonesia memang sangat jarang masuk dalam wacana elektoral, karena hal tersebut bisa dikatakan sebagai ‘bensin’ bagi para elite. Tetapi, semakin meningkatnya tren kemunduran demokrasi dengan membiarkan konflik agraria jauh dari resolusi, semakin tinggi pula resistensi masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka terkait lahan. 

Sumber : Gatra

Sekolah Demokrasi LP3ES Sebarkan Semangat Demokrasi ke Penjuru Daerah di Indonesia

Sekolah Demokrasi LP3ES Sebarkan Semangat Demokrasi ke Penjuru Daerah di Indonesia

Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) terus menebarkan spirit demokrasi di Indonesia dengan menyelenggarakan Sekolah Demokrasi (Sekdem) yang kedua kalinya.

Bedanya, Sekdem kali ini fokus pada daerah karena LP3ES juga ingin membangun demokrasi dan kesejahteraan di daerah.

Sekolah Demokrasi ini akan berlangsung selama 2 minggu dari 16 sampai dengan 29 Agustus 2020. Sekolah demokrasi kedua ini ditujukan untuk menyambut ultah Indonesia yang ke-75 dan Ultah LP3ES yang ke-49 pada 19 Agutus 2020.

Sekolah demokrasi dibuka pada hari ini, Minggu 16 Agustus 2020. Ada 4 orang yang memberikan sambutan: Wijayanto, kepala sekolah demokrasi LP3ES dan Direktur Center for Media and Democracy, LP3ES, Fajar Nursahid, Direktur Eksekutif LP3ES, Didik Rachbini, Ketua Dewan Pengurus LP3ES, Budi Setiyono, Pembantu Rektor I UNDIP dan Ismid Hadad, pendiri LP3ES.

Wijayanto, Kepala Sekolah Demokrasi (Sekdem) yang sekaligus merupakan direktur Center for Media and Democracy mengatakan, Sekdem II ini terselenggara berkat kerja sama antara LP3ES dan Universitas Diponegoro. Peserta yang mendaftar tak kurang dari 652 orang yang terdiri dari anggota DPRD, akademisi, penyelenggara pemilu, peneliti, pengurus parpol, jurnalis, ASN, tokoh masyarakat dan mahasiswa dari seluruh Indonesia, mulai Aceh hingga Papua, Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Nusa Tenggara.

Menurutnya, keragaman ini penting karena sekolah demokrasi ini didirikan dengan niat untuk membangun satu forum yang bisa menjadi jembatan bagi aktor-aktor progresif dari berbagai latar belakang untuk bertemu dan berdialog. Keragaman latar belakang menjadi kekayaan.

“Hal ini karena seringkali tiap aktor politik berbicara dalam keterbatasan perspektif mereka masing-masing yang dipengaruhi oleh posisinya berada. Ini kemudian menciptakan situasi ketika masing-masing aktor saling menyalahkan satu sama lain,” ujar Wijayanto dalam sambutannya secara virtual, Minggu (16/8/20).

Mengapa perbedaan persepsi ini terjadi? Wijayanto mengatakan, pandangan filsuf dan sosiolog Perancis Pierre Bourdieu dapat membantu menjelaskannya lewat teorinya tentang arena yang dikenal sebagai “field theory”. Inti argumennya adalah bahwa bahwa arena merupakan satu lokus yang memiliki logikanya sendiri yang akan membentuk dan mempengaruhi tindakan sosial dari subyek yang ada di dalamnya.

“Karena setiap aktor bergerak menurut logika arenanya masing-masing dan melihat dari sudut pandang arenanya itu, maka tak heran jika mereka melihat dengan cara yang berbeda dan menginternalisasi satu habitus yang berbeda pula,” jelasnya.

Dalam hal ini, Bourdieu membagi arena dalam kategori arena akademik, arena politik , dan arena jurnalistik. Lantas, karena setiap aktor cenderung melihat masalah dalam persepktif mereka yang sempit, maka satu wadah yang bisa menjadi jembatan agar orang-orang yang berasal dari arena yang berbeda-beda itu untuk saling bertemu dan berdialog menjadi penting. Meminjam ide Habermas, dialog merupakan metode untuk menemukan rasio komunikatif.

Dialog membangun saling pengertian, menstimulasi pemikiran kritis dan menghadirkan ide-ide baru yang segar. Pertama-tama untuk merumuskan masalah konsolidasi demokrasi yang kita hadapi dengan dingin, jujur, tanpa tergesa. Termasuk mempertanyakan apa yang kita anggap normal dan tidak normal dalam peradaban politik kita.

Banyak aspek yang ikut terbawa ketika demokrasi masuk dalam pembahasan, termaksud dalam diselenggarakannya Sekolah Demokrasi ini. Keberagaman yang dapat diamati dari komposisi perserta ternyata tidak menjadi satu-satunya hal menarik. Sejalan dengan beragamnya latar belakang yang layaknya miniature negara, topik-topik yang diangkat dalam serangkaian materi juga diwarnai oleh semangat desentralisasi.

Hal ini ternyata menegaskan bagaimana demokrasi, walaupun bukan menjadi sebab utama, tetapi tetap berhubungan dengan pembangunan dan kesenjangan dalam masyarakat di daerah. Walaupun demikian, di negara-negara yang dianggap demokratis, seperti Thailand dan India, kesenjangannya tertinggi di dunia.

Sementara, Didik J Rachbini menerangkan, “Jadi, demokrasi itu necessary but not sufficient. Jadi, perlu, tapi tidak otomatis. Perlu ada orang yang berjuang.”

Sedangkan, peneliti LP3ES Ismid Hadad menjelaskan, dalam pembangunan yang dilakukan pemerintah, perlu ada perspektif bottom-up yang diperjuangkan oleh berbagai kalangan masyrakat sipil. Di sisi ini lah, demokrasi masuk dan memainkan peranannya.

“Jadi, demokrasi itu menjadi titik tolak dan landasan untuk mencapai tujuan, tetapi sekaligus sebagai cara untuk mencapai tujuan pembangunan itu sendiri yang harus ditentukan bersama rakyat, bersama masyrakat. Jadi, prinsip demokrasi dilaksanakan bukan hanya sebagai persyaratan procedural,” jelas Ismid.

Lebih jauh Ismid menyampaikan bahwa sekolah demokrasi ini juga ditujukan untuk menyambut ultah Indonesia yang ke-75 dan Ultah LP3ES yang ke-49 pada 19 Agutus 2020.

Eksistensi dari Sekolah Demokrasi pun turut mengambil peranan yang nyata dalam upaya  melakukan investasi sumberdaya manusia. Hal tersebut diapresiasi oleh Budi Setyono, “Saya kira momen seperti ini dan sekolah seperti yang diinisiasi oleh LP3ES adalah satu hal yang sangat penting. Bagaimana kita mentradisikan cara-cara pencapaian tujuan di dalam meraih substansi nilai-nilai demokrasi itu di dalam milestone yang bisa terukur sedemikian rupa. Sehingga  kita bisa menikmati apa yang namanya demokrasi itu, bukan justru demokrasi yang memakan korban anak bangsa sendiri.”

Direktur Eksekutif LP3ES, Fajar Nursahid, dalam sambutannya meyampaikan bahwa pada Sekdem kali ini fokusnya adalah pada daerah karena LP3ES juga ingin membangun demokrasi dan kesejahteraan di daerah.

Sumber : merdekanews.co

Riset LP3ES di Medsos soal Kemarahan Jokowi: 45 Persen Sentimen Negatif

Riset LP3ES di Medsos soal Kemarahan Jokowi: 45 Persen Sentimen Negatif

Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial ( LP3ES) mencatat adanya sentimen negatif atas ekspresi jengkel Presiden Joko Widodo terhadap para menteri dalam sidang kabinet pada 18 Juni 2020. Ketua Dewan Pengurus LP3ES Didik J Rachbini menyebutkan hal tersebut berdasarkan riset big data yang dilakukan LP3ES pada 26 Juni hingga 3 Juli 2020. “Sentimen negatif (45 persen) jauh lebih banyak dibandingkan sentimen yang positif (25 persen),” ujar Didik dalam diskusi daring bertajuk “Memaknai Kemarahan Jokowi” yang digelar secara daring, Senin (6/7/2020). Riset ini melihat sentimen masyarakat dalam perbincangan di media online dan media sosial baik Twitter, Facebook, Youtube maupun Instagram.

Menurut Didik, publik melihat marahnya Presiden sebagai cerminan manajemen perencanaan program dan kebijakan yang lemah. “Bisa juga karena kualitas SDM yang tidak memadai. Marahnya pemimpin di depan publik juga cerminan pengakuan kinerja yang rendah, ” tutur Didik. Akan tetapi, LP3ES juga mencermati bahwa kemarahan Presiden menjadi trending isu dan drama. Sehingga, kata Didik, bisa menutupi penilaian masyarakat tentang kinerja pemerintah yang masih rendah dalam penanganan Covid-19. Baca juga: Jokowi Marah dan Ancaman Reshuffle Kabinet “Ada masalah kepemimpinan publik dalam mengatasi masalah pandemi dan ekonomi yang akan menghasilkan kegagalan melindungi raktat dari Covid-19,” tambahnya. Sebelumnya, pernyataan kejengkelan Jokowi dalam sidang kabinet pada 18 Juni 2020 itu terungkap dalam video yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (28/6/2020). Dalam video tersebut, Jokowi dengan nada tinggi menegur para menteri yang masih bersikap biasa saja di masa krisis seperti sekarang, baik itu akibat pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian. Baca juga: Video Jokowi Marah Baru Diunggah Setelah 10 Hari, Ini Penjelasan Istana “Saya lihat, masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja.

Saya jengkelnya di situ. Ini apa enggak punya perasaan? Suasana ini krisis!” ujar Jokowi dengan nada tinggi. Ia pun menegur menterinya karena masih bekerja secara biasa di saat krisis seperti ini. Jokowi pun meminta semua anggota kabinet memahami situasi krisis saat ini, dan memiliki kebersamaan dalam menghadapinya. “Perasaan ini tolong sama. Kita harus sama perasaannya. Kalau ada yang berbeda satu saja, sudah berbahaya,” kata Presiden.

Sumber : kompas.com