Gerakan Mahasiswa dan Represi Negara

Gerakan Mahasiswa dan Represi Negara

Dalam forum diskusi bertajuk “Gerakan Mahasiswa dan Represi Negara”, LP3ES dan Forum Alumni Sekolah Demokrasi LP3ES mengangkat kembali urgensi membahas tekanan terhadap gerakan mahasiswa dan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Diskusi ini menghadirkan akademisi, aktivis hak digital, dan praktisi hukum. Moderator acara adalah Ismail Suardi Wekke (The Academia of Papua), dan pembukaan disampaikan oleh Direktur Eksekutif LP3ES, Fahmi Wibawa. “Saat ini kita merasakan seperti déjà vu,” ujar Fahmi.

“Negara membatasi berbagai macam langkah dan tindakan, membatasi gerak mahasiswa dalam memainkan fungsinya sebagai penjaga moral publik dan kekuatan sipil yang kritis,” ungkapnya. Dalam paparannya, Nukila Evanty (Advisory Board Asia of Centre) mengulas kronologi aksi protes mahasiswa dan buruh yang berlangsung di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang. Ia menggambarkan situasi yang penuh ketegangan, dengan dugaan keterlibatan polisi yang menyamar dan tindakan represif terhadap massa aksi.

Nukila menjelaskan bahwa represi negara dapat berupa berbagai tindakan yang dilakukan oleh lembaga berwenang terhadap individu atau kelompok dalam wilayah yurisdiksi mereka. Represi ini mencakup pembatasan perilaku dan keyakinan warga negara melalui pengenaan sanksi negatif seperti jam malam, penangkapan massal, dan pelarangan organisasi politik. Selain itu, represi juga dapat berbentuk pelanggaran terhadap integritas pribadi, seperti pengawasan ketat, interogasi, atau penahanan di kantor polisi.

Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan polisi yang menyamar dan menyebut bahwa beberapa mahasiswa mengalami kekerasan serta penangkapan: “Ada water cannon selama 20 menit, gas air mata lebih dari satu jam. Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 333 dan 170 KUHP. Media arus utama juga menyudutkan posisi mahasiswa yang ditahan,” tambahnya. Nukila menambahkan bahwa dalam penanganan aksi mahasiswa, aparat harus menggunakan pendekatan yang lebih manusiawi dan demokratis

“Penegak hukum harus bersikap bijak, tidak reaktif. Gunakan mediasi dan restorative justice. Pemerintah harus memahami pentingnya peran generasi muda dalam promosi HAM,” ungkapnya.

Dalam paparannya, dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti fenomena penyempitan ruang sipil yang dialami mahasiswa sebagai bagian dari tren global yang juga mengakar kuat di Indonesia. Ia menyebut bahwa situasi ini telah dapat dipetakan sejak 4–5 tahun lalu sebagai bagian dari gejala shrinking civic space, yakni semakin menyempitnya ruang berekspresi warga sipil akibat praktik negara yang represif.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menekankan bahwa demokrasi kita telah menjelma menjadi prosedural belaka. Formalitas yang diklaim sebagai demokrasi, padahal substansinya telah kosong.

“Demokrasi kita makin lama makin menyempit. Saya bahkan menyebutnya sebagai gejala fasisme,” ungkapnya.

Lebih jauh, Bivitri memperkenalkan konsep kompetitif otoritarianisme, sebuah istilah yang merujuk pada negara yang masih menyelenggarakan pemilu dan tampak demokratis secara luar, namun pada dasarnya otoriter. Pemerintah tetap berusaha mempertahankan legitimasi demokratis, tetapi membatasi hak-hak sipil secara sistematis dan menekan oposisi. “Mahasiswa yang menjadi pemohon di MK diteror, bahkan keluarganya juga. Ini bukan yang pertama. Ada rektor yang berharap jadi komisaris. Ketakutan menjadi sistematis dan menular ke mahasiswa. BEM dibekukan, dosen dibungkam,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa kekuasaan saat ini menyajikan demokrasi hanya sebagai citra formal. Bivitri menyoroti intervensi langsung ke institusi pendidikan tinggi: “Ada rektor yang berharap jadi komisaris BUMN. Ketakutan jadi sistemik. Akibatnya, kampus jadi tunduk pada kekuasaan, mahasiswa dibekukan organisasinya, dan dosen takut bicara,” tegasnya.

Dosen Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menantang kita untuk melihat kembali perjalanan demokrasi Indonesia. “Pertanyaannya: apakah kita pernah benar-benar melewati masa konsolidasi demokrasi? Jangan-jangan kita hanya sedang berputar-putar dalam masa transisi, atau bahkan kembali ke otoritarianisme,” ungkapnya. Ia menyebut model otoritarianisme saat ini sebagai neo otoritarianisme:

“Zaman Soekarno membubarkan partai. Soeharto menjinakkan lewat dwifungsi ABRI. Pasca reformasi, oposisi dibunuh lewat kasus hukum. Partai oposisi pun dijinakkan,” tambahnya.

Tak hanya partai, aktivisme mahasiswa pun turut ditekan dari dalam:

Tak hanya partai, aktivisme mahasiswa pun turut ditekan dari dalam“Pascareformasi, mahasiswa kerap dipukul dari dalam, dibenturkan dengan sesama mahasiswa. Ini mulai sejak SBY, puncaknya di Jokowi, dan berlanjut di era Prabowo,” tegasnya

Zainal juga menyoroti manipulasi ruang publik: “Negara seolah membuka ruang publik, tapi itu satu arah. Sejarah dibangun sebagai mitos. Negara menentukan siapa yang jadi pahlawan, siapa yang jadi penjahat,” tambahnya. Ia menutup dengan catatan penting: “Yang bisa membuka ruang publik adalah oposisi. Jika tidak ada oposisi, tidak ada ruang diskursus. Tanpa itu, demokrasi hanya ilusi,” ujarnya.

Dalam paparannya, Hafizh Nabiyyin dari SAFEnet menegaskan bahwa represi negara terhadap mahasiswa kini tidak hanya dalam bentuk fisik, tapi juga digital. Ia menyebut mahasiswa sebagai kelompok paling rentan. “Situasi di Indonesia, SAFEnet mencatat bahwa pelajar, mahasiswa, OMS, dan aktivis menjadi paling rentan mengalami represi digital antara Januari hingga Maret 2025,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bentuk serangan digital yang dialami mahasiswa terbagi dalam dua kategori besar. “Serangan teknis seperti peretasan, DDoS, Zoom Bombing, hingga phishing. Sementara serangan psikologis berupa kriminalisasi, doxing, pengancaman, impersonasi, NCII, hingga serangan buzzer dan trolling,” jelasnya

Hafizh mendorong peningkatan kapasitas hukum dan keamanan digital secara kolektif. “Adakan pelatihan keamanan digital internal, bangun kolektif CSIRT di kampus atau kota, kurangi ketergantungan pada Big Tech, dan gunakan software open source,” tegasnya. “Bangun kesadaran bahwa Big Tech adalah korporasi, bukan filantropi,” tambahnya.

Membangun Resiliensi Masyarakat Sipil Setelah 27 Tahun Reformasi

Membangun Resiliensi Masyarakat Sipil Setelah 27 Tahun Reformasi

Dalam rangka memperingati 27 tahun Reformasi, LP3ES bekerja sama dengan SAFEnet dan YLBHI menyelenggarakan diskusi publik dan media briefing bertema “Membangun Resiliensi Masyarakat Sipil Setelah 27 Tahun Reformasi”. Acara ini bertujuan untuk memetakan ulang posisi dan kekuatan masyarakat sipil Indonesia di tengah penyempitan ruang demokrasi, khususnya di ruang digital. Tiga dekade setelah Reformasi 1998, masyarakat sipil Indonesia kembali menghadapi tantangan serius: semakin menguatnya otoritarianisme, represi terhadap kebebasan berekspresi, serta penyalahgunaan teknologi untuk mengendalikan narasi dan meminggirkan suara-suara kritis, termasuk ketika baru-baru ini tiga orang mahasiswa Universitas Diponegoro mengalami represi ketika menyuarakan pendapat.

Di tengah meningkatnya represi terhadap ruang gerak masyarakat sipil, sekelompok aktivis, akademisi, dan perwakilan organisasi buruh dan mahasiswa berkumpul untuk merefleksikan bagaimana internet telah mengubah lanskap perjuangan sosial di Indonesia. Survey lapangan LP3ES yang menyasar sekitar 1658 organisasi masyarakat sipil (OMS), mengungkapkan bahwa 31% masyarakat sipil mengalami ancaman dan represi dalam berbagai bentuk seperti peretasan, phising, dan intimidasi digital. Terlihat adanya dua pola yang mengemuka, yaitu (1) prevalensi ancaman yang tinggi di wilayah urban dan industrial seperti di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta (2) serangan digital yang muncul di wilayah yang kaya mineral seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, serta Maluku. Kekerasan berbasis gender online juga muncul di ruang digital dan diarahkan kepada OMS dengan provinsi terbanyak yang mengalaminya adalah Sumatera Utara, Jakarta, Papua Tengah dan Papua Selatan.

Represi kebebasan berekspresi di sosial media juga dilakukan menggunakan UU ITE, umumnya dengan alasan pencemaran nama baik. OMS di wilayah Papua, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur mengalami jumlah kasus terbanyak. Masyarakat sipil perlu menempatkan wilayah-wilayah ini sebagai prioritas untuk advokasi gerakan. Selain itu, survei ini juga mengungkapkan bahwa kesadaran OMS akan hak-hak digital masih tertinggal di beberapa daerah seperti Lampung, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Papua Pegunungan, dan lainnya.

Diskusi yang dilaksanakan di kantor YLBHI ini juga menyoroti bagaimana media sosial menjadi kanal penting dalam proses pengorganisasian massa, terutama ketika ruang fisik dibatasi oleh pandemi. Peristiwa seperti gerakan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja menunjukkan kemampuan luar biasa dari masyarakat, terutama mahasiswa dan buruh dalam memanfaatkan platform digital untuk konsolidasi dan mobilisasi secara organik. Serikat buruh bahkan mengalami peningkatan anggota melalui interaksi di media sosial.

Namun, teknologi juga hadir dengan wajah gelapnya. Peserta diskusi mencatat munculnya praktek doxxing, penyalahgunaan UU ITE, serta kriminalisasi terhadap ekspresi digital seperti meme kritik. Kelemahan struktural gerakan digital, seperti kurangnya resiliensi dan potensi disinformasi, mendorong seruan untuk pemetaan kekuatan, musuh, dan kawan dalam ruang digital.

“Media sosial seharusnya bisa menjadi ruang mencerdaskan publik, bukan sekadar arena kontestasi buzzer,” ujar Tasya, salah satu penanggap diskusi.
Zainal Arifin dari YLBHI, menekankan pentingnya memahami perkembangan yurisprudensi terbaru, terutama keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak bisa dipidana. Sayangnya, “praktik baik” ini belum tersebar luas, bahkan di kalangan penegak hukum sendiri.
Diskusi ini juga menjadi pengingat bahwa dalam dunia yang semakin terdigitalisasi, kesadaran warganet adalah medan baru perlawanan. Untuk itu, dibutuhkan bahasa baru, pendekatan baru, dan konsolidasi yang melampaui sekat-sekat organisasi agar masyarakat sipil tetap mampu menghadapi gelombang otoritarianisme yang semakin lihai memainkan algoritma.

Refleksi Gagasan Koperasi Bung Hatta sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial

Refleksi Gagasan Koperasi Bung Hatta sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial

Kementerian Koperasi, Universitas Padjadjaran, Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran, LP3ES dan Yayasan Hatta akan melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Refleksi Gagasan Koperasi Bung Hatta sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Sosial”. Seminar ini dilaksanakan selama sehari secara hybrid, bertempat di Aula Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran, Jl. Dipatiukur nomor 23, Bandung.

Sejumlah intelektual dan akademisi serta putri Bung Hatta ikut menyumbangkan pemikiran dan membaginya kepada peserta yang akan hadir secara luring (offline) dan perserta yang hadir secara online melalui Zoom.

Seminar akan dibuka oleh Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, sekaligus memberikan kata sambutan. Adapun keynote speech akan disampaikan oleh Ketua Umum IKA Universitas Padjadjaran yang juga Wakil Menteri Koperasi Dr. Ferry Juliantono. Seminar ini akan semakin menarik dengan hadirnya dua putri Bung Hatta, masing-masing Prof. Meutia Hatta dan Halida Hatta, M.A. Dalam hal ini, Prof. Meutia Hatta akan memberikan Pengantar Diskusi, sedangkan Halida Hatta tampil sebagai narasumber. Intelektual lainnya yang ambil bagian dalam seminar ini adalah Prof. Agus Pakpahan dan Fahmi Wibawa, M.B.A. Seperti diketahui, Prof Agus Pakpahan saat ini merupakan Rektor IKOPIN, sebuah perguruan tinggi yang konsen pada isu-isu koperasi. Sementara Fahmi Wibawa adalah Direktur Eksekutif LP3ES, lembaga non-Pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh keluarga Bung Hatta untuk menerbitkan tulisan-tulisan Bung Hatta. Sampai press release ini dibuat LP3ES dan Universitas Bung Hatta (UBH) Padang telah menerbitkan sembilan jilid buku Karya Lengkap Bung Hatta (KLBH)—dari 10-12 jilid yang direncanakan—yang memuat 480 tulisan Bung Hatta.

***

Bung Hatta adalah pemikir dan penggagas koperasi yang paling terkemuka. Ia dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada tahun 1953. Pemikiran atau gagasan koperasi Bung Hatta dapat dibaca secara utuh di dalam buku KLBH jilid 6 berjudul Gerakan Koperasi dan Perekonimian Rakyat. Buku ini diterbitkan pertama kali pada tahun 2018.

Buku setebal 331 halaman tersebut memuat 35 karya tulis Bung Hatta mengenai koperasi. Secara garis besar, di dalam buku ini Bung Hatta menjelaskan cita-cita koperasi dalam Pasal 33 UUD 1945, isu-isu pokok seputar koperasi, alasan-alasan dan rasionalitas perlunya membangun koperasi, dan lain-lain.

Manakala dicermati, akan tampak bahwa Bung Hatta membangun koperasi bukan sekadar sebagai institusi ekonomi, tetapi sekaligus pula menjadi institusi pendidikan; yang bila ditarik lebih jauh, pendidikan dimaksud adalah pendidikan antikorupsi atau pencegahan korupsi. Bung Hatta di dalam buku tersebut berkali-kali menekankan pentingnya bahkan mengharuskan setiap anggota koperasi memegang teguh nilai-nilai kejujuran dalam menjalankan koperasi. Umpama, anggota koperasi tidak boleh mengatakan produk yang dijualnya memiliki kualitas nomor satu jika produk tersebut tidak demikian adanya. Anggota koperasi juga dilarang mengurangi timbangan atau takaran yang merugikan pembeli. Dan lain sebagainya.

Perjalanan kelembagaan koperasi itu sendiri pernah mengalami masa surut, disorientasi atau semacam pembelokan arah akibat kuatnya kepentingan politik terhadap koperasi. Situasi inilah yang kemudian menyeret koperasi keluar dari tujuan pembentukan dan panggilan sejarahnya. Merespons situasi ini, Bung Hatta menurunkan sebuah tulisan berjudul “Koperasi Kembali ke Jalan yang Benar”, yang ditulisnya pada tahun 1966. Di sana Bung Hatta menulis, “…kebulatan hati sudah ada untuk mengembalikan koperasi ke jalan yang benar, sesudah diseret ke jalan yang salah dan diobrak-abrik sampai rusak organisasinya dan hilang semangatnya”. Selain itu, hal penting lainnya yang juga ditekankan di dalam buku ini ialah cita-cita koperasi. Menurut Bung Hatta, cita-cita koperasi Indonesia ialah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental.

Bagaimanapun, koperasi dengan seluruh aspek dan spektrumnya tidak dapat dipisahkan dari pemikiran Bung Hatta. Maka, beberapa pertanyaan penting dapat diajukan di sini: Apakah koperasi yang ada sekarang ini telah sejalan dengan pemikiran dan gagasan Bung Hatta? Apa pula yang dimaksud Bung Hatta dengan “koperasi” dan “yang bukan koperasi” atau “koperasi yang sebenarnya” dan “yang bukan”? Jawabannya dapat ditemukan di dalam buku Gerakan Koperasi dan Perekonomian Rakyat tersebut.

***

Mengapa pemikiran Bung Hatta perlu diangkat kembali untuk didiskusikan di ruang publik? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mesti merefleksi jauh ke belakang dalam kurun waktu di mana Bung Hatta tumbuh, belajar, berjuang sampai Indonesia berhasil meraih kemerdekaan.

Penting untuk diingatkan, bahwa tulisan-tulisan Bung Hatta sarat dengan pesan-pesan moral yang sangat penting dalam pembangunan bangsa. Sebelum kemerdekaan, Bung Hatta muda telah aktif mendorong semangat dan gelora para pemuda dan rakyat Indonesia mengusir penjajah dari Tanah Air. Pada usia yang masih muda pula, Bung Hatta bahkan telah menguraikan dalam pelbagai tulisannya tentang pentingnya ilmu dan pengetahuan dalam menyusun strategi dan kebijakan untuk melawan penjajah saat Indonesia belum merdeka, dan kemudian dalam pembangunan bangsa setelah Indonesia merdeka. Lebih daripada itu, melalui karya tulisnya, Bung Hatta ikut menyumbangkan konsep pemikiran dan upaya nyata untuk memantapkan dasar negara Pancasila, sistem politik pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kehidupan politik yang demokratis, politik luar negeri yang bebas aktif, serta implementasi rencana pembangunan ekonomi dan sosial guna meraih kesejahteraan rakyat berupa keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada saat yang sama, Bung Hatta tidak pernah mengesampingkan pentingnya menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter, jujur, amanah, bertanggung jawab, demokratis, yang semuanya merupakan nilai-nilai yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Untuk alasan-alasan itulah, LP3ES mengambil inisiatif—atas dukungan keluarga Bung Hatta—mengumpulkan, mentaksonomi, mengolah, menyunting, menerbitkan, dan mendiseminasikan pemikiran-pemikiran brilian Bung Hatta kepada khalayak luas, terutama kepada generasi muda. Tujuannya ialah agar masyarakat memperoleh informasi dan pengetahuan yang memadai tentang bagaimana keadaan fisik dan mental rakyat Indonesia di masa lalu dalam mengusir penjajah Belanda dan Jepang sehingga Indonesia bisa merdeka, bagaimana memupuk dan merawat persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia, bagaimana seharusnya merencanakan dan melaksanakan pembangunan nasional untuk meraih kehidupan yang lebih baik, bagaimana membangun negara Indonesia agar lebih adil dan demokratis, serta bagaimana membangun karakter anak bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia.

Seminar Nasional ini hanya merupakan salah satu langkah awal dari sebuah sebuah perjalanan panjang yang harus ditempuh untuk mengangkat kembali khazanah pemikiran tokoh pendiri bangsa yang sangat disegani dan pemikir yang sangat produktif menulis. Pelaksanaan seminar ini juga sangat tepat karena berdekatan dengan momentum perayaan Hari Koperasi Internasional (International Cooperative Day) yang jatuh pada 5 Juli 2025 dan Hari Koperasi Indonesia yang diperingati setiap tanggal 12 Juli.

Dan, yang tak kalah pentingnya adalah bahwa Seminar Nasional kali ini seolah ‘menghadirkan’ kembali Bung Hatta di kota yang sangat bersejarah ini dengan cara yang sedikit berbeda. Sejarah mencatat, bahwa pada tanggal 8 Agustus 1955, Bung Hatta menyampaikan ceramah berjudul “Koperasi sebagai Institut Pendidikan Oto-Aktivitas dan Budi Pekerti Ekonomi yang Murni” dalam acara pembukaan Seminar Koperasi ILO/FAO yang dilaksanakan di Bandung.·

Refleksi 2024 Outlook 2025: Akhir Reformasi Politik Di Tengah Pusaran Oligarki

Refleksi 2024 Outlook 2025: Akhir Reformasi Politik Di Tengah Pusaran Oligarki

Pada hari Senin (03/03/2025), diselenggarakan seminar untuk launching buku bertajuk Refleksi 2024 Outlook 2025: Akhir Reformasi Politik di Tengah Pusaran Oligarki yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial LP3ES. Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar dan peneliti untuk membahas situasi politik Indonesia pada tahun 2024 serta tantangan-tantangan besar yang mengarah ke masa depan demokrasi di tanah air. Dalam seminar ini, berbagai pandangan kritis muncul mengenai kemunduran reformasi politik dan pengaruh oligarki yang semakin dominan.

Dalam sambutannya, Wijayanto, Direktur Pusat Kajian Media & Demokrasi LP3ES, membuka diskusi dengan mengkritisi situasi politik Indonesia yang semakin memburuk dan hal ini diungkapkan olehnya telah direfleksikan oleh LP3ES melalui buku Outlook LP3ES pada tiap tahunnya. “LP3ES sejak 2019 telah menenggarai situasi kemunduran demokrasi, pada 2019 kita membawa judul ‘Menyelamatkan Demokrasi’ ini yang situasi kebatinannya pada saat itu adalah munculnya Revisi UU KPK, demo terjadi di mana-mana bahkan ada dua orang manusia meninggal di dalamnya, tapi revisi tetap berjalan,” ujar Wijayanto.

Pada 2020, LP3ES menerbitkan ‘Nestapa Demokrasi’, ‘Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil’ pada 2021, ‘Ritual Oligarki Menuju 2024’ pada 2022, dan ‘Senjakala Demokrasi Kita: Awal Dari Sebuah Akhir’ pada 2023. “Pada 2023, kami bertanya, ‘Senjakala Demokrasi Kita: Awal Dari Sebuah Akhir’. Di buku ini ‘Refleksi 2024 Outlook 2025: Akhir Reformasi Politik Di Tengah Pusaran Oligarki’ kami jawab, ini adalah akhir dari reformasi politik,” jelas Wijayanto. “Sayangnya, kemunduran demokrasi ini terus berlanjut hingga saat ini,” tutup Wijayanto.

Vedi Hadiz, Direktur Asia Institute, selaku pembicara pertama pada diskusi ini memberikan peringatan tegasnya bahwa kita harus berhati-hati dalam menyimpulkan bahwa reformasi telah benar-benar berakhir, karena keliru dalam menganalisis kondisi politik dapat berujung pada kebijakan yang salah. “Jangan sampai kita keliru dalam analisis seperti yang terjadi sebelum 1998, di mana ekspektasi yang tidak realistis justru mengarah pada kesalahan keputusan,” ujarnya.

Vedi juga menyatakan bahwa apa yang terjadi saat ini bukanlah deviasi dari tahun 1998, melainkan “kombinasi logis yang sebenarnya sudah di-set sejak saat itu.” Ia berpendapat bahwa “reformasi itu dari awal sudah dibajak oleh kekuatan oligarki,” sebuah kesimpulan yang sudah ia sampaikan sejak tahun 1999. Menurutnya, meskipun Orde Baru secara institusional sudah bubar, namun oligarki yang ada justru semakin menguasai akses terhadap sumber daya publik dan institusi untuk kepentingan privat.

Aisah Putri Budiarti, Peneliti BRIN/LP3ES, memaparkan kondisi demokrasi Indonesia yang semakin menurun. “Demokrasi di Indonesia sudah berada di titik nadir, hampir tanpa kebebasan,” ujarnya, mengutip data dari V-Dem Democracy Index yang menunjukkan penurunan kualitas demokrasi sejak 2012.

Aisah mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi, yang seharusnya menjadi esensi dari demokrasi, semakin dibatasi oleh kekuasaan yang dipegang oleh elit oligarki. “Kesantunan dalam berpolitik hanya diukur oleh kacamata penguasa. Kebebasan hanya dimaknai oleh elit-elit tertentu, dan itu sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa pembatasan kebebasan berekspresi semakin mengerikan, seperti yang terlihat dalam kasus-kasus pembatasan lukisan dan ekspresi seni lainnya.

Fachru Nofian, Peneliti LP3ES, mengaitkan permasalahan oligarki dengan tantangan ekonomi Indonesia. Fachru menekankan bahwa dominasi oligarki di Indonesia tak hanya merusak politik, tetapi juga menghambat perekonomian. “Oligarki ini menjadi tantangan besar dalam ekonomi Indonesia. Salah satu solusinya adalah melalui industrialisasi domestik yang dapat memberdayakan UMKM dan mengurangi ketergantungan pada kekuatan elit,” kata Fachru.

Hadi Purnama, Direktur Pusat Kajian Hukum, HAM, dan Gender LP3ES, mengkritik pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang semakin kontroversial. “Partisipasi masyarakat dalam PSN masih sangat minim, dan banyak yang dirugikan,” ungkapnya. Hadi menekankan bahwa dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari PSN sangat besar, dengan banyak warga yang kehilangan tanah dan mata pencaharian mereka. “Kita juga dapat melihat intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang berusaha mempertahankan tanah mereka,” tambah Hadi.

Hadi menyoroti penggunaan aparat yang semakin masif dalam masalah pertanahan yang terkait dengan PSN, dan mengingatkan bahwa pemerintah Prabowo harus lebih hati-hati dalam pembangunan PSN kedepan dengan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan hak asasi manusia.

Bangkit Wiryawan, Peneliti LP3ES juga membahas fenomena dinasti politik yang semakin berkembang di Indonesia. “Dinasti politik semakin menghambat persaingan bebas dan sirkulasi elite,” jelas Bangkit, yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 33 Tahun 2015 yang memperpanjang kekuasaan dinasti politik.

Bangkit mengungkapkan bahwa fenomena ini kini mulai meluas ke tingkat nasional, dengan munculnya kandidat-kandidat yang merupakan anggota keluarga dari penguasa sebelumnya dalam Pilpres dan Pilkada 2024. “Sekitar 65% kandidat di Pilkada 2024 memiliki hubungan keluarga dengan penguasa sebelumnya, yang menunjukkan dominasi dinasti politik yang semakin besar,” tegasnya.

Bangkit menegaskan bahwa dinasti politik ini berdampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat, seperti yang terlihat dari penurunan pengeluaran per kapita di daerah yang dipimpin oleh dinasti. Fenomena ini perlu diwaspadai karena dapat menggerus demokrasi dan kesejahteraan. Dinasti politik diibaratkan seperti “racun dalam gula”, yang pada awalnya manis tetapi akhirnya merugikan masyarakat.

Call for papers | Online influence operations and democracy in Southeast Asia

Call for papers | Online influence operations and democracy in Southeast Asia

Over the past decade, concerns have grown about the increasing use of social media to manipulate public opinion. In Southeast Asia both foreign actors and domestic elites increasingly employ social media operators – variously termed buzzers, cybertroopers or trolls – to shape public debate by amplifying some viewpoints while supressing others.

Call for papers

Emerging evidence indicates that these influence operations (IO) often reinforce the power of ruling elites while silencing opposition voices, thereby posing a threat to democracy across Southeast Asia. Given the limited understanding of this relatively recent phenomenon, this workshop seeks to bring together academics and civil society actors engaged in studying or countering  influence operations  in Southeast Asia. The goal is to discuss recent research findings and explore possible ways to deal with such operations.

The workshop

The workshop constitutes the closing event  of the KITLV-UNDIP-UvA research project ‘Cyber troops and computational propaganda in Southeast Asia: A comparative study of public opinion manipulation’.

Read more about the project

Key discussion topics:

• The Political Economy of IO: What private and public actors conduct IO, how do they organize themselves, and for what purposes? What economic and political factors shape the structure of IO?
• IO and Elections: In many countries, IO is intrinsically linked to election campaigning. How has IO changed electioneering? How is it linked to practices of brokerage between clients and patrons and vote-buying?
•  Comparing IO: There is significant divergence in how political and economic elites utilize IO, including factors such as the level of campaign centralization, the degree of government or political party involvement, and the role of the private sector. How can we understand the variation of IO across contexts?
•  Methods for Studying IO: What are the advantages and disadvantages of qualitative and quantitative approaches for studying IO? How can the two possibly be combined? What challenges does one face when trying to penetrate IO networks as a researcher?
•  The Evolution of IO: IO is a dynamic and evolving field influenced by ever-changing technologies, shifting platform policies, and changing political and economic contexts. What does contemporary IO look like? How is it different from earlier forms? What does the future of IO hold?
•  IO and Policy-making: what initiatives or policies might be implemented to counter the negative effects of IO?

We welcome contributions from all disciplines and encourage both qualitative and quantitative studies, as well as analytic case studies and comparative research.

Workshop: dates, venue & format

The workshop will take place on 22 and 23 August 2025 in Semarang, Indonesia at the Diponegoro University (two full days). To ensure intense, focused discussion, the event will be kept small, with a targeted 20 presentations. We will be able to fund accommodation costs for participants. We expect to publish selected, revised versions of workshop papers as an edited volume or thematic journal issue. We will discuss publication plans at the concluding session of the workshop.

Draft papers will be due 10 days before the workshop. 

Submission of paper proposals

Paper proposals should include the following information:
•  A tentative paper title
•  A brief description of the planned paper (no more than 250 words)
• Author details: name, institution, academic position, biographical note (no more than 100 words)

Deadline submision: 15 April 2025

Please submit your paper proposal before 15 April 2025 here:

Submission form

Contact

For questions, contact k.ruijgrok@uva.nl and wijayanto@live.undip.ac.id
Participants will be notified by the 30th of April.