RKUHP dan Problem Aktivisme Digital Saat Ini

RKUHP dan Problem Aktivisme Digital Saat Ini

Di zaman yang kian dinamis seperti sekarang ini, manusia membutuhkan pemikiran dan gagasan yang dapat menembus zaman dan waktu dalam membebaskan manusia pada  dunia yang absolutisme dan dogmatis. Era revolusi industri 4.0 saat ini yang sudah bergerak ke arah society 5.0 sudah barang tentu memiliki kehidupan yang jauh lebih problematis. Revolusi pengetahuan ke arah yang lebih baik mesti dilakukan untuk menghidupkan kembali kanal-kanal yang redup akibat pertarungan narasi yang justru menguatkan kontroversi dari pada untuk menyelesaikan suatu masalah. Padahal persoalan-persoalan bangsa saat ini jauh lebih serius untuk diselesaikan dari pada hanyut pada hiruk pikuk perang narasi yang tidak kunjung memberikan alternatif jawaban.

Media Sosial dan Aktivisme

Dalam sekitar satu dekade terakhir kebanyakan masyarakat Indonesia begitu antusias mengadopsi berbagai platform digital di media sosial dan aplikasi pesan instan. Penetrasi teknologi yang begitu pesat kerap kali dibungkus dalam narasi techno-utapianism yang terkait dengan harapan pertumbuhan ekonomi. Namun pemanfaatan platform media sosial juga mesti dilihat pada konteks penguatan demokrasi dan perubahan sosial dimasyarakat yang kerap kali menjadi tantangan Indonesia kedepan.

Oleh karenanya istilah aktivisme digital atau peran masyarakat dalam menggunakan teknologi digital dalam berbagai gerakan sosial di masyarakat khususnya di Indonesia menjadi penting untuk diamati. Hal ini juga terkait dengan algoritma yang mendasari bagaimana media sosial bekerja, sehingga pelaku aktivisme digital dapat terlihat / visible dan “populer”  pada  masyarakat luas dengan tanpa menghilangkan esesnsi dan substansi dari aktivisme tersebut. Dengan begitu kita dapat membandingkan bagaimana aktivisme itu bekerja dari waktu ke waktu dengan berbagai perubahan teknologi yang massif, misalnya pada aktivisme tahun 66, 98 dan hingga masa kini.

Ruang Publik Digital

Untuk itu penting melihat ekosistem aktivisme secara komprehensif dan holistis dengan tidak hanya memperlihatkan faktor teknologi, namun faktor kondisi sosial dan budaya serta konteks historis dari aktivisme dan berbagai gerakan sosial yang muncul dan berkembang dimasyarakat. Dalam konteks ini rasionalitas masyarakat dalam bermedia sosial mestinya ditingkatkan agar tidak terjadinya perdebatan publik yang emosional dan menuju kepada irasionalitas.

Menurut Habermas, ruang publik atau yang disebut sebagai public sphere, harusnya dapat meningkatkan diskursus dimasyarakat—namun dalam kenyataannya di Indonesia malah menimbulkan emosional yang mendalam diantara kelompok masyarakat dan menimbulkan polarisasi yang cukup tajam. Menurut Ubedillah Badrun yang merupakan dosen UNJ sekaligus aktivis 98 beliau mengatakan :

“ Masyarakat kita sudah mengalami irasionalitas didalam digital public sphere itu, nah pr kita bagaimana menggiring netizen itu menjadi rasional, dengan menumbuhkan rasionalitas maka diskursus menjadi lebih hidup dan isu isu publik harus menjadi bahan perdebatan, bukan bahan caci maki, perlu ada edukasi digital”, ujarnya dalam podcast LP3ES

Oleh karenanya dibutuhkan kembali pemikiran yang rasional di era digital saat ini agar perdebatan publik menjadi semakin berisi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam buku Nestapa Demokrasi : Dimasa Pandemi, Refleksi 2021 Outlook 2021 dijelaskan bahwa semakin banyak akun –akun anonim (Buzzers) dan bahkan akun-akun robot  (bots) yang justru  lebih mengejar kuantitas semata untuk memadati ruang publik ketimbang bobot argumentasi.[1]

Dampak RKUHP

Apalagi saat ini perdebatan publik mengenai Rancangan UU KUHP yang masih menuai pro dan kontra. Banyak akademisi menilai bahwa RKHUP ini berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi para aktivis. Dalam webinar LP3ES Milda Istiqomah peneliti LP3ES mengatakan bahwa :

“Mengapa RKUHP ini masih berpotensi mengancam demokrasi? Mengapa saya masih menggunakan kata berpotensi karena harapannya RKUHP ini tidak mengancam demokrasi. Karena sudah banyak pakar hukum dan politik yang mengatakan bahwa rezim ini sudah beranjak ke sistem otoriter. Apakah RKUHP ini akan dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan? Inilah yang harus kita jawab bersama.”

Terlebih juga alih-alih mendemokratiskan hukum pidana, RKUHP disinyalir ini mengancam kebebasan dasar & HAM. RKUHP lebih digunakan untuk melindungi kepentingan politik negara dan kelompok masyarakat ketimbang mencari keseimbangannya dengan kebebasan sipil dan hak-hak individu.

 Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis dan penulis  buku Bumi Putera Menggugat juga mengatakan bahwa UU yang berkaitan langsung dengan kebebasan sipil dan politik ini mestinya harus segera dicabut seperti misalnya yang tercantum Peraturan Hukum Pidana tahun 1946, pasal-pasal dalam KUHP yang terkait dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan pasal penghasutan, serta pasal-pasal ujaran kebencian (hate speech) dan pencemaran nama baik dalam dalam UU ITE.

Menurutnya Setidak-tidaknya pasal-pasal yang karet tersebut tidak lagi digunakan untuk menjerat pemikran kritis dari kalangan masyarakat sipil dan politik dalam hal ini adalah yang beroposisi dengan penguasa. Siapapun yang berkuasa baik itu pada cabang eksekutif maupun legislatif bertanggung jawab untuk segera mencabut atau menghapuskan atau setidak-tidaknya membuat aturan turunannya sehingga tidak bisa lagi menjerat masyarakat sipil dan politik yang mengritik atau bahkan mengecam pemerintah yang berkuasa.

Gerakan Sosial Saat ini

Meskipun saat ini perlawanan masyarakat sipil masih lantang bersuara untuk menolak beberapa pasal yang ada di RKHUP, baik akademisi kritis yang berperan sebagai intelektual publik sebagai public opinion leader dan mahasiswa –mahasiswa kritis yang bersedia turun kejalan, namun perlawanan tersebut selalu dilemahkan oleh para oligarki. Misalnya pasukan siber yang berhasil mengalahkan intelektual organik di ruang digital publik. Kampus mengalami normalisasi seperti zaman orde baru, demonstrasi dihadapi dengan represi.

Selain itu juga permasalahan gerakan sosial saat ini adalah perlawanan yang dilakukan masih terfragmentasi dan tidak cukup terkonsolidasi. Untuk itu perlu membangun sinergi dikalangan elemen masyarakat sipil ,aktivis,akademisi, agamawan dan jurnalis agar tidak lagi Indonesia terpelosok ke jurang otoritarianisme.***


[1] Wijayanto et al (2021). NESTAPA DEMOKRASI DI MASA PANDEMI: REFLEKSI 2020, OUTLOOK 2021, 205.

Ketidakadilan Sistemik Masalah Utama Kekerasan Terhadap Perempuan

Ketidakadilan Sistemik Masalah Utama Kekerasan Terhadap Perempuan

Direktur Pusat Gender dan Demokrasi Julia Suryakusuma mengungkapkan bahwa dari ketiga kekerasan yang dihadapi perempuan kekerasan struktural  merupakan jenis  kekerasan terburuk karena seperti tidak disengaja dan lebih sulit untuk ditangani, hal itu disampaikan pada webinar pusat gender dan demokrasi 30/6/2022.

“Kekerasan struktural merupakan jenis kekerasan yang terburuk karena tidak langsung dan seperti tidak disengaja, misalnya kelaparan kekurangan pangan, kelangkaan minyak goreng, tidak ada akses terhadap pelayanan kesehatan, yang merupakan hasil kebijakan ekonomi kapitalis dan distribusi kekayaan yang tidak adil. Hal ini terkadang menyebabkan penyebab kekerasan struktural tidak terlihat jelas sehingga lebih sulit ditangani.” Ujarnya

Menurutnya kekerasan struktural itu muncul akibat stratifikasi sosial sehingga pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu kelangsungan hidup, kesejahteraan, identitas yaitu suku agama dan seksual kebebasan berpendapat, dan lain lain tidak terpenuhi bahkan secara aktif dihalangi.

Ketidakadilan Sistemik Perempuan

Selain itu senada dengan Julia, Direktur Pusat Hukum dan HAM LP3ES,  Herlambang P. WIratraman menyatakan kekerasan struktural itu telah diperkuat dan diawetkan oleh ketidakadilan sistemik melalui korupsi.

“Ketidakadilan struktural ini begitu sistemik dan itu menguatkan dan mengawetkan lapisan kekerasan struktural, misalnya Korupsi Sistemik yang begitu banyak melahirkan kekerasan struktural karena dampaknya sungguh nyata terhadap perlindungan pemenuhan hak ekonomi, sosial budaya yang jelas jelas akan  menyingkirkan hak perempuan.” Ucapnya

Herlambang juga menjelaskan kekerasan struktural juga terus dilakukan melalui 3 hal utama yaitu institusionalisasi yang menggunakan instrumen demokrasi–sistem hukum untuk menindas perempuan, poverty lingkaran setan kemiskinan, dan tantangan proses serangan siber manipulasi dan pendangkalan informasi.

Wiyanti Eddyono yang merupakan dosen hukum pidana UGM  juga menambahkan Dalam kondisi sekarang perempuan kerap terjerat diskriminasi yang berlapis baik karena perempuan agama minoritas, perempuan sebagai kepala keluarga  yang  terkadang oleh hukum  tidak dipertimbangkan dan menurutnya sering kali Hukum sering melihat perempuan sebagai salah satu aspek dan homogen. Padahal homogenitas itu melanggengkan diskriminasi yang berlapis.

Normalisasi Kekerasan Terhadap Perempuan

Lebih lanjut Wiyanti berpendapat ada upaya-upaya untuk menormalisasi kekerasan dalam dunia pendidikan , pesantren dan kampus. Menurutnya normalisasi kekerasan telah mempengaruhi anggapan masyarakat.

” Normalisasi kekerasan ini sangat muncul pada dunia dunia pendidikan , pesantren, dimana kampus kampus, sempat pada kondisi menutup nutupi apa yang terjadi pada kampusnya sendiri demi atas nama baik kampus itu sendiri, nah ketika kekerasan dianggap normal sehingga orang yang dilaporkan yang dianggap bermasalah” Ujarnya.

Dekonstruksi Struktur Sosial di Masyarakat

Selain itu menurut Marianna Amiruddin dari Komnas Perempuan, kekerasan langsung sebetulnya merupakan buah dari kekerasan budaya dan struktural dan itu adalah basis dari kekerasan. Kekerasan struktural melahirkan kekerasan simbolik yang terjadi pada gender perempuan.

Oleh karenanya menurut  Marianna perlu melakukan dekonstruksi dari semua aspek baik budaya struktur sosial dan kebaruan simbol-simbol yang menunjukan kesetaraan dan kedamaian yang bisa berasal dari aturan-aturan, dalam wejangan-wejangan supaya tidak ada kekerasan terhadap perempuan ucapnya.***

Perjuangan Berhasil! Akhirnya Presiden dan DPR Sepakat Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Perjuangan Berhasil! Akhirnya Presiden dan DPR Sepakat Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Kamis, 7 Oktober 2021 – DPR akhirnya menyetujui Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo yang berencana memberikan Amnesti kepada Dr. Saiful Mahdi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Meskipun tadinya pembahasan Surpres tidak masuk dalam agenda pembahasan, namun di tengah persidangan anggota DPR Hamid Noor Yasin menyatakan interupsi dan menyampaikan pertimbangan dalam rapat paripurna DPR.

“Pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi merupakan jalan keluar yang perlu kita dukung bersama-sama. Kasus yg menjerat Saiful Mahdi merupakan fenomena gunung es di Indonesia yang diakibatkan kelemahan dalam UU ITE, baik substansi formal maupun penerapannya masih banyak kasus semacam Saiful Mahdi yang sedang maupun telah dipidana akibat pemberlakuan UU ITE,” jelas Hamid Noor Yasin dalam rapat paripurna.

Atas interupsi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota DPR oleh Pimpinan Sidang. Tidak lama kemudian, persetujuan pemberian pertimbangan amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi kemudian diambil dan diketuk.

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden dan DPR dalam merespon cepat dan mengabulkan permohonan amnesti ini. Kami juga berterima kasih pada dukungan Menkopolhukam Mahfud Md yang turut mendorong percepatan proses pemberian amnesti ini. Kami tetap memantau dan mendesak agar Keputusan Presiden berisi Pemberian Amnesti ini segera diterima oleh Dr. Saiful Mahdi dan segera membebaskan beliau dari penjara.

Dian Rubianty, istri dari Dr. Saiful Mahdi menyatakan bahwa amnesti adalah wujud Negara yang hadir untuk rakyat, ketika keadilan tidak hadir dan kebenaran dibungkam.

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bersama-sama memberikan dukungan untuk membebaskan Saiful Mahdi. Lebih dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi, dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan pemberian amnesti.

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Akademisi Ilmuwan Muda, Forum 100 Ilmuwan Indonesia, Asosiasi Profesor Indonesia (API), Indonesian Regional Science Association (IRSA), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Asosiasi Socio-Legal Indonesia, Lokataru Law and Human Rights Office, The Institute for Digital Law & Society (Tordillas), Radio SBS Indonesia di Australia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asosiasi Profesor Indonesia (API), Remotivi, PPMN, Koalisi masyarakat sipil Aceh untuk amnesti Saiful Mahdi, ELSAM, ICJR, Konferensi WaliGereja Indonesia, Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Sajogjo Institute, dan Pimpinan Wilayah Muda Muhammadiyah Aceh, Akademisi Perwakilan Australian academics working on Indonesia dari ANU Australia, Univ Sidney, Leiden University, British Library, Melbourne University, Flinders University, dan 14 (empat belas) Pusat Studi di Universitas di Indonesia.

“Selain itu, kami juga ingin berterima kasih kepada Prof. Ni’matul Huda, Zainal Arifin Mochtar dan Herlambang Wiratraman, rekan rekan yg telah menuliskan Amicus Curiae, Eksaminasi Publik, menuliskan surat pada Presiden, menuliskan petisi bersama, menemani proses advokasi, melakukan dukungan baik di dalam negeri maupun hingga Internasional, juga kepada kawan kawan media yg selalu membersamai,” tutur Syahrul Putra Mutia, LBH Banda Aceh dan kuasa hukum Saiful Mahdi.

Syahrul menambahkan bahwa pihaknya masih memantau dengan seksama, agar surat persetujuan DPR tersebut segera keluar dan disampaikan sehingga Dr. Saiful Mahdi secepatnya dibebaskan dari jeruji besi.

Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad juga merespon baik terhadap keputusan Presiden dan DPR memberikan Amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi. Meski begitu, Arsyad menilai kasus-kasus seperti yang dialami Dr. Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya.

“Selain kasus Pak Saiful Mahdi, sangat banyak kasus serupa di mana masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal di UU ITE hanya karena kritik dan pendapatnya. Meskipun Pedoman Implementasi UU ITE sudah dikeluarkan oleh tiga lembaga negara, nyatanya korban kriminalisasi UU ITE juga terus bertambah. Makanya revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” papar Arsyad.

Koalisi juga mendesak agar Pemerintah dan DPR juga serius membahas revisi UU ITE secara terbuka melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat-pegiat hak asasi manusia dalam merumuskan perubahan pasal-pasal UU ITE yang bermasalah.
Kasus Saiful Mahdi menunjukkan bahwa pemerintah masih punya banyak pekerjaan rumah untuk memberikan perlindungan kebebasan akademik. Tanpa revisi UU ITE maka korban yang dikriminalisasikan atas nama pencemaran nama baik akan terus berjatuhan.

Herlambang P Wiratraman, Dewan Pengarah KIKA menyatakan “Bagi Unsyiah, nama baik Dr. Saiful Mahdi harus segera dipulihkan. Pimpinan kampus harus menyampaikan permintaan maaf kepada beliau, sekaligus belajar lebih bijak atas proses hukum dan proses politik yang sungguh pembelajaran cerdas republik ini untuk tidak terulang. Apa yang disuarakan Saiful Mahdi harus diberikan dukungan dan dibuka, apa yang sesungguhnya terjadi di balik kasus hukum ini.”

Sumber Foto: elsam.or.id

LP3ES Beberkan Tiga Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyatnya dari COVID-19

LP3ES Beberkan Tiga Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyatnya dari COVID-19

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Herlambang Wiratraman menyebut pemerintah gagal melindungi rakyat dari lonjakan COVID-19.

Herlambang menyebut, ada tiga fakta yang membuktikan kegagalan tersebut. Pertama, lonjakan kasus dan peningkatan kematian COVID-19 yang sedang terjadi. Ditambah, dengan merebaknya varian baru COVID-19 di Indonesia.

“Angka kasus harian hari-hari ini meningkat tajam, diiringi dengan realitas angka kematiannya tinggi. Ini bukan tidak diingatkan oleh banyak pihak. Ini sudah diingatkan banyak pihak, desakan bahkan untuk lockdown atau tarik rem darurat dari para ahli maupun tokoh,” kata Herlambang dalam diskusi virtual, Senin, 5 Juli.

Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan saat ini, menurut Herlambang bisa dikatakan ambruk atau kolaps. Banyak pengakuan rumah sakit hari ini yang tak sanggup lagi menerima pasien COVID-19, sehingga penolakan terjadi di mana-mana.

Akibatnya, kata Herlambang, banyak pasien COVID-19 yang kondisi kesehatannya semakin memburuk akibat tak mendapat layanan kesehatan. Bahkan, tak sedikit warga positif COVID-19 meninggal dunia.

“Banyak orang yang seharusnya mendapatkan layanan ruang isolasi khusus, tetapi tidak mendapatkan akses. Sehingga, tidak mengejutkan tiba-tiba kita mendapati fakta, berdasarkan data dari LaporCovid-19, 265 pasien isolasi mandiri meninggal dunia,” ungkap Herlambang.

Fakta ketiga gagalnya negara melindungi rakyat adalah tingginya jumlah nakes yang terpapar dan meninggal. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat per 27 Juni, ada 405 dokter meninggal.

“Angkanya sungguh meningkat tajam. Per 1 sampai 27 juni bertambah 31 orang. jadi dalam sebulan menambah 31 orang. Laporan dari Persatuan perawat nasional Indonesia juga menyebut per 28 Juni, sudah 326 perawat yang meninggal,” tutur Herlambang.

“Jadi, tiga fakta ini saja sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk mengatakan negara gagal melindungi rakyatnya,” lanjutnya.

Herlambang juga membeberkan 5 penyebab negara gagal melindungi rakyatnya dari lonjakan kasus COVID-19. Pertama,negara gagal karena pemerintah abai dan tidak mengantisipasi adanya varian baru COVID-19. 

“Sebenarnya kita sudah ada pengalaman, pengetahuan, tentang bagaimana mencegah varian baru. Akses masuk bisa di-block atau perjalanan luar negeri dihentikan untuk sementara waktu, atau ditutup. tapi alih-alih menutup, justru yang ada promosi (wisata),” ucapnya.

Kedua, pemerintah lambat melakukan tindakan tindakan yang seharusnya dilakukan. seperti desakan tarim rem darurat atau lockdown. 

Ketiga, pemerintah lebih mengorientasikan pertimbangan ekonomi daripada keselamatan warga, tenaga kesehatan, atau memperkuat fasilitas kesehatan dan layanan publik.

Keempat, pemerintah lebih sibuk menyangkal kegagalan yang terjadi. “Yang ada justru mereproduksi kebijakan yang kontraproduktif. Narasi dan politik hukumnya justru menegasikan hal yang paling mendasar dalam penanganan pandemi,” kata Herlambang.

Kelima, pemerintah tidak serius untuk mengupayakan secara sistematik terhadap upaya penangana pandemi dalam bentuk testing, tracing, maupun treatment (3T).

“Lima sebab itu sebagai penjelas mengapa negara gagal menyelamatkan rakyatnya dan pandemi ini sebenarnya tidak hanya menguji sistem pelayanan kesehatan, tapi sistem negara ini juga ikut diuji, termasuk menguji apakah negara hadir atau tidak, terutama dalam menjalankan mandat konstitusi,” imbuh dia.

Sumber : voi.id

Peneliti LP3ES Paparkan Alasan Perempuan Terlibat Terorisme Jadi Lebih Aktif

Peneliti LP3ES Paparkan Alasan Perempuan Terlibat Terorisme Jadi Lebih Aktif

Peneliti Hukum dan HAM Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Milda Istiqomah mengatakan peran perempuan dalam gerakan terorisme di Indonesia mulai bergeser.

Ia menuturkan, sebelum 2016, para perempuan di lingkungan gerakan teroris hanya bertugas pembawa pesan, perekrutan, mobilisasi, dan alat propaganda. “Namun, setelah 2016, mereka mulai lebih aktif,” kata Milda dalam diskusi pada Jumat, 2 April 2021.

Ia mengatakan pada periode 2016 sampai sekarang, teroris perempuan juga ikut bom bunuh diri, menyediakan senjata, dan merakit bom.

Milda menilai ada tiga alasan kenapa sekarang mereka lebih aktif. Pertama personal factors. Perempuan terlibat karena dijajah pemikirannya dengan pemahaman Islam radikal.

Alasan kedua adalah social-political concerns. “Karena adanya ketimpangan sosial, ketidakadilan, diskriminasi. Mereka mengalami itu,” ucap Milda.

Terakhir adalah karena faktor personal tragedy, di mana perempuan menjadi korban pemerkosaan atau pelecehan seksual lainnya. “Di mana hal itu melahirkan dendam dan melakukan aksi teror adalah cara mereka balas dendam,” ucap Milda.

Milda mengatakan jumlah tahanan dan narapidana perempuan yang terlibat dalam terorisme dalam kurun waktu 2000-2020 mencapai 39 orang. “Jadi dengan angka ini bisa menjelaskan alasan kenapa kemudian keterlibatan perempuan menjadi wake up call atau warning buat kita,” ucap dia.

Sumber : Tempo.co

Peradilan dan Impunitas

Peradilan dan Impunitas

Berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hingga kini masih banyak yang belum terselesaikan. Padahal, desakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus disuarakan dari berbagai masa pemerintahan.

Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHIMuhammad Isnur mengingatkan, saat ini pemerintah harus membuktikan komitmen penyelesaian HAM berat masa lalu.

“Jika tidak ada niat yang serius untuk mengungkap, maka tidak akan pernah selesai sampai sekarang. Impunitas semakin kuat dan tidak tersentuh,” kata Muhammad Isnur, dalam Seri Diskusi Negara Hukum “Peradilan dan Impunitas”, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, dalam banyak kasus, banyak lembaga peradilan yang justru memang masih tidak independen. Di sisi lain aparat atau pemerintah justru terlibat dalam banyak pelanggaran HAM di dalam proses peradilan.

“Malah ada modus memburu legal standing masyarakat dan menyalahkan korban peradilan yang konservatif (sembunyi di balik administrasi dan menghilangkan substansi),” ucapnya.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ESHerlambang P Wiratraman menilai, seperi kasus pembela HAM Munir, nampak ada pembiaran atas tidak adanya pengungkapan kebenaran kasus pembunuhan tersebut.

“Ini jelas bentuk kualifikasi pelanggaran HAM berat. Sudah melibatkan institusi negara. Tidak ada komitmen politik untuk menuntaskan dan sejauh ini penyelesaiannya hanya jadi ritual dan komoditas politik kekuasaan,” ucapnya.

Menurutnya, impunitas adalah sebagai salah satu bentuk kejahatan negara. Ada bentuk penyimpangan kelembagaan organisasi yang secara terbuka, terang-terangan, dalam rangka memenuhi tujuan kelembagaan negara itu sendiri. Impunitas merusak pondasi negara hukum,” kata Herlambang.

Salah satu jalan keluar dari berbagai persoalan tersebut, yaitu perlu adanya upaya penguatan agenda kekuasaan kehakiman. Termasuk harus lugas membatasi campur tangan politik kekuasaan eksekutif, legislatif dan kuasa ekonomi lainnya.

“Termasuk memperkuat integritas sistem bekerjanya hukum seperti memperkuat Komisi Yudisial, Lembaga HAM, LPSK, Komnas perempuan, dan lain-lain. Termasuk memperkuat kapasitas hakim,” ujarnya

Sumber: BeritaSatu.com