Peradilan dan Impunitas

Peradilan dan Impunitas

Berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hingga kini masih banyak yang belum terselesaikan. Padahal, desakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus disuarakan dari berbagai masa pemerintahan.

Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHIMuhammad Isnur mengingatkan, saat ini pemerintah harus membuktikan komitmen penyelesaian HAM berat masa lalu.

“Jika tidak ada niat yang serius untuk mengungkap, maka tidak akan pernah selesai sampai sekarang. Impunitas semakin kuat dan tidak tersentuh,” kata Muhammad Isnur, dalam Seri Diskusi Negara Hukum “Peradilan dan Impunitas”, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, dalam banyak kasus, banyak lembaga peradilan yang justru memang masih tidak independen. Di sisi lain aparat atau pemerintah justru terlibat dalam banyak pelanggaran HAM di dalam proses peradilan.

“Malah ada modus memburu legal standing masyarakat dan menyalahkan korban peradilan yang konservatif (sembunyi di balik administrasi dan menghilangkan substansi),” ucapnya.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ESHerlambang P Wiratraman menilai, seperi kasus pembela HAM Munir, nampak ada pembiaran atas tidak adanya pengungkapan kebenaran kasus pembunuhan tersebut.

“Ini jelas bentuk kualifikasi pelanggaran HAM berat. Sudah melibatkan institusi negara. Tidak ada komitmen politik untuk menuntaskan dan sejauh ini penyelesaiannya hanya jadi ritual dan komoditas politik kekuasaan,” ucapnya.

Menurutnya, impunitas adalah sebagai salah satu bentuk kejahatan negara. Ada bentuk penyimpangan kelembagaan organisasi yang secara terbuka, terang-terangan, dalam rangka memenuhi tujuan kelembagaan negara itu sendiri. Impunitas merusak pondasi negara hukum,” kata Herlambang.

Salah satu jalan keluar dari berbagai persoalan tersebut, yaitu perlu adanya upaya penguatan agenda kekuasaan kehakiman. Termasuk harus lugas membatasi campur tangan politik kekuasaan eksekutif, legislatif dan kuasa ekonomi lainnya.

“Termasuk memperkuat integritas sistem bekerjanya hukum seperti memperkuat Komisi Yudisial, Lembaga HAM, LPSK, Komnas perempuan, dan lain-lain. Termasuk memperkuat kapasitas hakim,” ujarnya

Sumber: BeritaSatu.com