|
Latar
belakang dan tujuan: Latar belakang berdirinya lembaga ini ialah
adanya keinginan untuk menangani pencemaran di sekitar lingkungan
industri termasuk perusakan hutan melalui cara advokasi atau perhatian
khusus. Tujuan lembaga yang berdiri pada 15 Juni 1992 ini adalah
memberi pembinaan, penyuluhan, bimbingan dan penerangan kepada
masyarakat guna meningkatkan kesadaran lingkungan hidup sesuai dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan membela dan
mempertahankan kepentingan lingkungan hidup dalam rangka
mensejahterakan kehidupan dengan advokasi dan mediasi lingkungan
hidup.
Bidang
dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama, sekaligus kegiatan
penunjang, lembaga ini adalah penyediaan air bersih dan sanitasi,
hukum, lingkungan hidup, hak asasi manusia, demokrasi, pembangunan
perkotaan, hutan kemasyarakatan, buruh dan tenaga kerja, serta
kelautan dan perikanan. Kesemuanya dijalankan lewat bentuk kegiatan:
studi, penelitian, survai, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan
pendampingan masyarakat, advokasi, serta seminar, diskusi dan
lokakarya.
Program:
Beberapa program yang pernah dilakukan lembaga ini di antaranya
melakukan gugatan terhadap limbah B3 Mobil Oil, penelitian pencemaran
PT Kertas Kraft Aceh, PT AAF, PT Pupuk Iskandar Muda.
Publikasi:
Menerbitkan berbagai newsletter seputar lingkungan hidup di Aceh
Utara.
Sumber
dana: Selain dari iuran dan sumbangan anggota, juga memperoleh bantuan
dari badan-badan dalam negeri non pemerintah (misalnya, Forum LSM
Daerah Istimewa Aceh), dan pendapatan dari jasa kerja sama dengan
pihak lain.
Keanggotaan
dan wilayah kerja: Di tingkat regional, aktif dalam Forum LSM Daerah
Istimewa Aceh, dan pada tingkat nasional duduk dalam Dewan Nasional
WALHI Daerah Istimewa Aceh. Wilayah kerja lembaga ini adalah Propinsi
Daerah Istimewa Aceh.
Staf:
Lembaga ini mempunyai 7 orang karyawan, terdiri atas 3 staf tetap dan
4 staf tidak tetap. Menurut fungsi, ada 3 orang tergolong staf
profesional dan 2 orang staf administrasi.
|
|
Background
and purpose: The background of the founding of this institute is
the intention to handle pollution around industrial areas including
forest damages through advocacy or special attention. For that reason
the purpose of this institute which was formed on June 15, 1992 is to
provide counseling, guidance and information to the community in order
to increase the awareness of environment appropriate to the existing
law and regulation, to defense and to maintain the interest of the
environment in an effort to improve the community’s welfare using
environmental advocacy and mediation.
Area
and form of activities: Its main and supporting activities are
clean water supply and sanitation, law, environment, human rights,
democracy, urban development, community forest, labor and man power
and marine and fishery. Those activities are brought about in the form
of studies, researches, surveys, education and training, community
development and assistance, advocacy, seminar, discussion and
workshop.
Program:
A number of important programs this institute has ever done are, among
others, filing a lawsuit against Mobil Oil concerning B3 waste,
research on the pollution made by PT Kertas Kraft Aceh, PT AAF, PT
Pupuk Iskandar Muda.
Publications:
They have published a newsletter on the environment issue in North
Aceh.
Funding
sources: Membership fee and donations from members, financial
assistance from domestic non-governmental agencies (for example, NGOs
Forum of Aceh) and the income from the cooperation with other parties.
Membership
and working area: This institute is active in NGOs Forum of Aceh.
At national level this institute is part of National Board of Walhi of
the Aceh province. This institute works in the Aceh province.
Staff:
This institute has 7 staffs (3 full-time and 4 part-time); 3 of them
are professionals and 2 staffs who are in charge of administration.
|